Home Otomotif Pengusaha Bus Khawatir Royalti Musik Bisa Jadi Beban Penumpang
Otomotif

Pengusaha Bus Khawatir Royalti Musik Bisa Jadi Beban Penumpang

Bagikan
Ketua Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia, Kurnia Lesani Adnan (Dokumen Istimewa)
Bagikan

finnews.id – Perjalanan jauh naik bus kini terasa lebih senyap, usai sejumlah Perusahaan Otobus (PO) resmi menghentikan layanan musik untuk penumpang

Langkah ini dilakukan, menyusul adanya pemberlakuan aturan soal royalti lagu yang menimbulkan polemik di dunia transportasi darat.

Langkah ini diambil menyusul implementasi Peraturan Pemerintah (PP) No. 56 Tahun 2021, tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan Musik.

Aturan tersebut menetapkan bahwa penggunaan musik di ruang publiktermasuk di dalam bus, wajib membayar royalti kepada pemilik hak cipta.

Penumpang Jadi Terdampak

Ketua Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI), Kurnia Lesani Adnan, menyebutkan bahwa kewajiban membayar royalti justru bisa membebani masyarakat.

“Royalti ini sendiri pada akhirnya menjadi beban masyarakat (penumpang) dan tidak kecil angkanya,” ungkap Sani kepada finnews.id, Minggu 17 Agustus 2025.

Menurutnya, jika PO tetap menyediakan hiburan musik selama perjalanan, maka harga tiket bus AKAP (Antar Kota Antar Provinsi) dan bus pariwisata berpotensi naik demi menutup biaya royalti.

“Kami tidak memberikan pelayanan audio dan video terkait PP No. 56 Tahun 2021 butir 4 Transportasi Umum, karena ada kewajiban membayar royalti,” jelasnya.

Untuk itu PO yang tergabung dalam IPOMI memilih untuk menghentikan layanan audio dan video di armada mereka, sehingga tidak dan musik selama perjalanan.

PO Besar Kompak Setop Musik

Langkah menghentikan musik ini sudah dilakukan oleh beberapa PO besar, termasuk Siliwangi Antar Nusa (SAN) milik Kurnia Lesani Adnan sendiri.

“Justru kami bersikap, untuk menyikapi aturan yang bikin kami terkejut ini, sebelum adanya teguran atau somasi terkait royalti,” ucapnya.

Tidak hanya PO SAN saja, PO lain seperti Sumber Alam, Gunung Harta, dan Antar Lintas Sumatera juga mengikuti kebijakan yang sama.

Sebelumnya, musik pop, dangdut, bahkan lagu daerah biasa diputar oleh kru bus untuk menghibur penumpang ketika akan berangkat ataupun tiba.

Meski terkesan sederhana, kehadiran musik di dalam bus selama ini menjadi bagian penting dari kenyamanan perjalanan, terutama untuk rute jarak jauh.

Banyak penumpang yang terbiasa menikmati lagu-lagu nostalgia atau dangdutan khas bus malam, sehingga kini suasana menjadi berbeda.

Bagikan
Artikel Terkait
Otomotif

Demi Hindari Royalti, Pengusaha Bus Stop Pemutaran Musik Selama Perjalanan

finnews.id – Naik bus antar kota atau bus pariwisata kini terasa sangat...

Otomotif

Tak Ada Lagi Dangdut dan Pop di Jalan, Bus Antar Kota Kini Hentikan Pemutaran Musik

finnews.id – Penumpang bus antar kota kini harus bersiap menghadapi perubahan suasana...

Mobil Listrik vs Bensin: Mana yang Lebih Hemat dalam Jangka Panjang?
Otomotif

Mengurai Mitos: Benarkah Mobil Listrik Lebih Murah Dibanding Bensin?

finnews.id – Di tengah maraknya tren elektrifikasi, pertanyaan tentang mana yang lebih...

Otomotif

Spesifikasi Higer Coach 12M PO Sumber Alam, Bus Listrik Rute Bekasi – Yogyakarta

finnews.id – Yogyakarta bukan lagi sekadar jalur populer bagi bus antar kota...