finnews.id – Buat kamu yang sering traveling ke Singapura, siap-siap dengan aturan imigrasi baru yang lebih ketat untuk masuk ke negara tetangga.
Pemerintah Singapura akan menerapkan sistem “no-boarding directive” (NBD) mulai tahun 2026, yang memungkinkan maskapai dan operator kapal menolak penumpang asing yang dianggap berisiko tinggi.
Nantinya para penumpang yang beresiko tinggi dapat ditolak untuk berangkat ke Singapura, bahkan sebelum mereka naik ke pesawat atau kapal.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Amandemen Undang-Undang Imigrasi, yang nantinya akan mulai berlaku sejak 31 Desember 2024.
Artinya pihak maskapai atau operator perjalanan wajib menolak penumpang yang masuk daftar hitam atau punya potensi membahayakan keamanan dan kesehatan publik di Singapura.
Siapa yang Bisa Dilarang Masuk?
Menurut Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan Singapura (ICA), orang asing yang bisa kena larangan ini termasuk:
– Punya catatan kriminal
– Pernah dideportasi atau masuk daftar larangan masuk sebelumnya.
– Berpotensi menularkan penyakit atau membahayakan kesehatan publik.
– Menimbulkan ancaman keamanan nasional.
Aturan terbaru ini akan mulai diberlakukan di bandara pada 2026 dan pelabuhan laut, pada tahun 2028.
Denda Rp 127 Juta Jika Maskapai Langgar Aturan
Maskapai maupun operator transportasi yang nekat tetap mengangkut penumpang yang sudah dilarang, siap-siap kena denda hingga 10.000 dolar Singapura atau sekitar Rp 127 juta.
Tujuannya peraturan ini diterapkan? Guna mencegah potensi pelanggaran imigrasi dan menjaga stabilitas dalam negeri.
ICA juga tengah mengembangkan sistem screening otomatis, yang bisa mengenali dan menyaring pelancong berisiko sebelum mereka tiba di pos pemeriksaan.
Teknologi ini akan memanfaatkan biometrik wajah dan iris mata, terutama di pos udara dan laut. Sementara untuk pelancong jalur darat, akan digunakan kode QR khusus sebagai bagian dari sistem identifikasi.
- alasan ditolak masuk Singapura
- aturan baru imigrasi Singapura 2026
- denda maskapai Singapura
- Headline
- imigrasi Singapura ketat
- no boarding directive ICA
- Penumpang Beresiko Tinggi
- Penumpang Berisiko Bisa Dilarang Naik Pesawat
- penumpang dilarang naik pesawat Singapura
- Peraturan Singapura
- Singapura Perketat Akses Masuk
- sistem keamanan bandara Singapura
- teknologi biometrik ICA