Home Lifestyle Singapura Perketat Akses Masuk, Penumpang Berisiko Bisa Dilarang Naik Pesawat
Lifestyle

Singapura Perketat Akses Masuk, Penumpang Berisiko Bisa Dilarang Naik Pesawat

Bagikan
Foto ilustrasi negara Singapura (Dokumen Istimewa)
Bagikan

finnews.id – Buat kamu yang sering traveling ke Singapura, siap-siap dengan aturan imigrasi baru yang lebih ketat untuk masuk ke negara tetangga.

Pemerintah Singapura akan menerapkan sistem “no-boarding directive” (NBD) mulai tahun 2026, yang memungkinkan maskapai dan operator kapal menolak penumpang asing yang dianggap berisiko tinggi.

Nantinya para penumpang yang beresiko tinggi dapat ditolak untuk berangkat ke Singapura, bahkan sebelum mereka naik ke pesawat atau kapal.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Amandemen Undang-Undang Imigrasi, yang nantinya akan mulai berlaku sejak 31 Desember 2024.

Artinya pihak maskapai atau operator perjalanan wajib menolak penumpang yang masuk daftar hitam atau punya potensi membahayakan keamanan dan kesehatan publik di Singapura.

Siapa yang Bisa Dilarang Masuk?

Menurut Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan Singapura (ICA), orang asing yang bisa kena larangan ini termasuk:

– Punya catatan kriminal
– Pernah dideportasi atau masuk daftar larangan masuk sebelumnya.
– Berpotensi menularkan penyakit atau membahayakan kesehatan publik.
– Menimbulkan ancaman keamanan nasional.

Aturan terbaru ini akan mulai diberlakukan di bandara pada 2026 dan pelabuhan laut, pada tahun 2028.

Denda Rp 127 Juta Jika Maskapai Langgar Aturan

Maskapai maupun operator transportasi yang nekat tetap mengangkut penumpang yang sudah dilarang, siap-siap kena denda hingga 10.000 dolar Singapura atau sekitar Rp 127 juta.

Tujuannya peraturan ini diterapkan? Guna mencegah potensi pelanggaran imigrasi dan menjaga stabilitas dalam negeri.

ICA juga tengah mengembangkan sistem screening otomatis, yang bisa mengenali dan menyaring pelancong berisiko sebelum mereka tiba di pos pemeriksaan.

Teknologi ini akan memanfaatkan biometrik wajah dan iris mata, terutama di pos udara dan laut. Sementara untuk pelancong jalur darat, akan digunakan kode QR khusus sebagai bagian dari sistem identifikasi.

Bagikan
Artikel Terkait
Libur Nataru
Lifestyle

Tips Libur Nataru Naik Angkutan Umum ala Kemenhub: Cek Bus Laik Jalan hingga Manfaatkan Aplikasi

finnews.id – Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026 selalu identik dengan...

Lifestyle

Pentingnya Memeriksa Denyut Jantung Istirahat Pagi: Harus Tau!

finnews.id – Denyut jantung istirahat adalah jumlah detak jantung per menit saat...

Lifestyle

Ketika Jantung Berteriak: Kenapa Pasang Ring Bisa Menjadi Penyelamat

finnews.id – Suatu malam, detak jantung saya melonjak hingga 140 bpm. Angka...

Tanda Depresi
Lifestyle

Kenali Tanda Depresi dengan Benar: 5 Mitos yang Salah Kaprah

finnews.id – Depresi adalah kondisi kesehatan mental yang kompleks, namun sering disalahpahami....