Home Lifestyle Singapura Perketat Akses Masuk, Penumpang Berisiko Bisa Dilarang Naik Pesawat
Lifestyle

Singapura Perketat Akses Masuk, Penumpang Berisiko Bisa Dilarang Naik Pesawat

Bagikan
Foto ilustrasi negara Singapura (Dokumen Istimewa)
Bagikan

finnews.id – Buat kamu yang sering traveling ke Singapura, siap-siap dengan aturan imigrasi baru yang lebih ketat untuk masuk ke negara tetangga.

Pemerintah Singapura akan menerapkan sistem “no-boarding directive” (NBD) mulai tahun 2026, yang memungkinkan maskapai dan operator kapal menolak penumpang asing yang dianggap berisiko tinggi.

Nantinya para penumpang yang beresiko tinggi dapat ditolak untuk berangkat ke Singapura, bahkan sebelum mereka naik ke pesawat atau kapal.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Amandemen Undang-Undang Imigrasi, yang nantinya akan mulai berlaku sejak 31 Desember 2024.

Artinya pihak maskapai atau operator perjalanan wajib menolak penumpang yang masuk daftar hitam atau punya potensi membahayakan keamanan dan kesehatan publik di Singapura.

Siapa yang Bisa Dilarang Masuk?

Menurut Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan Singapura (ICA), orang asing yang bisa kena larangan ini termasuk:

– Punya catatan kriminal
– Pernah dideportasi atau masuk daftar larangan masuk sebelumnya.
– Berpotensi menularkan penyakit atau membahayakan kesehatan publik.
– Menimbulkan ancaman keamanan nasional.

Aturan terbaru ini akan mulai diberlakukan di bandara pada 2026 dan pelabuhan laut, pada tahun 2028.

Denda Rp 127 Juta Jika Maskapai Langgar Aturan

Maskapai maupun operator transportasi yang nekat tetap mengangkut penumpang yang sudah dilarang, siap-siap kena denda hingga 10.000 dolar Singapura atau sekitar Rp 127 juta.

Tujuannya peraturan ini diterapkan? Guna mencegah potensi pelanggaran imigrasi dan menjaga stabilitas dalam negeri.

ICA juga tengah mengembangkan sistem screening otomatis, yang bisa mengenali dan menyaring pelancong berisiko sebelum mereka tiba di pos pemeriksaan.

Teknologi ini akan memanfaatkan biometrik wajah dan iris mata, terutama di pos udara dan laut. Sementara untuk pelancong jalur darat, akan digunakan kode QR khusus sebagai bagian dari sistem identifikasi.

Bagikan
Artikel Terkait
Link Twibbon HUT RI 2025
Lifestyle

Link Twibbon HUT RI 2025: Desain Keren, Cara Simpel Rayakan 17 Agustus!

finnews.id – Link twibbon HUT RI semakin dicari menjelang perayaan Hari Ulang...

Lifestyle

Labubu Tampil Gaya di Koleksi Terbaru Uniqlo, Segera Rilis Resmi di Dunia Fashion Tanah Air

finnews.id – Dunia fashion tanah air kembali diramaikan dengan gebrakan kolaborasi unik...

Mimpi digigit ular
Lifestyle

Makna Tersembunyi di Balik Mimpi Digigit Ular yang Perlu Kamu Ketahui: Tanda Jodoh Dekat?

finnews.id – Mimpi digigit ular bisa jadi salah satu pengalaman tidur yang...

Mengatasi Rambut Lepek
Lifestyle

Rambut Cepat Lepek? Ini Solusi Mudah Biar Tampil Maksimal

finnews.id – Masalah rambut lepek memang menyebalkan. Rambut terlihat berat, cepat kotor,...