Home News RSUD Banten Klarifikasi Dugaan Pungli Sopir Ambulans, Geri Dikenai Sanksi Tegas
News

RSUD Banten Klarifikasi Dugaan Pungli Sopir Ambulans, Geri Dikenai Sanksi Tegas

Bagikan
RSUD Banten Klarifikasi Dugaan Pungli Sopir Ambulans, Geri Dikenai Sanksi Tegas
RSUD Banten
Bagikan

finnews.id – Manajemen RSUD Banten memberikan klarifikasi terkait dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh sopir ambulans berinisial G terhadap keluarga korban kecelakaan asal Kabupaten Lebak, Banten. Kasus ini sempat menghebohkan masyarakat setelah keluarga korban mengungkapkan bahwa mereka diminta uang Rp5 juta oleh sopir ambulans untuk membawa jenazah dari rumah sakit.

Peristiwa ini menimpa keluarga almarhumah Santi, warga Kampung Cilangkap, Desa Jalupang Girang, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak. Menurut keterangan Kepala Desa Jalupang Girang, Ade, pihak keluarga bahkan sampai harus meminjam dana dari panitia Maulid Nabi agar bisa membayar biaya tersebut. Saat diminta bukti kwitansi, sang sopir tak memberikan dokumen apa pun.

Menanggapi isu yang beredar di masyarakat, RSUD Banten langsung mengambil langkah tegas. Direktur RSUD Banten, dr. Danang Hamzah Nugroho, menyampaikan bahwa pihak rumah sakit telah melakukan pemeriksaan internal terhadap Geri, sopir ambulans yang bersangkutan.

“Yang bersangkutan adalah pegawai P3K. Sudah kami lakukan pemeriksaan dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP),” jelas dr. Danang dalam keterangannya.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Geri mengakui perbuatannya dan bersedia mengembalikan uang yang telah diterima dari keluarga jenazah. Sebagai bentuk sanksi, manajemen RSUD Banten telah memindahkan Geri dari posisi sopir ambulans ke bagian laundry. Langkah ini diambil sebagai hukuman administratif yang bersifat langsung.

“Kami sudah memberikan punishment sesuai PP Nomor 53 dan telah melaporkan kasus ini ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD),” lanjut dr. Danang.

Tak hanya itu, RSUD Banten juga memberikan sanksi berupa pengurangan jasa pelayanan (jaspel) kepada Geri, sesuai dengan aturan yang berlaku. Dengan sanksi berlapis tersebut, pihak rumah sakit berharap kejadian serupa tidak akan terulang lagi.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut etika pelayanan publik di fasilitas kesehatan milik pemerintah. Meski hanya dilakukan oleh oknum, namun tindakan tersebut mencoreng nama baik institusi dan menimbulkan keresahan di masyarakat, khususnya bagi keluarga pasien yang sedang dalam kondisi berduka.

Bagikan
Artikel Terkait
Prabowo Subianto Jadi Pembicara Ketiga di Sidang Umum PBB 2025
News

Prabowo Subianto Jadi Pembicara Ketiga di Sidang Umum PBB 2025

finnews.id – Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan menjadi pembicara ketiga dalam Sidang Umum...

Prabowo Subianto Hadiri Sidang Majelis Umum PBB ke-80 di New York
News

Prabowo Subianto Hadiri Sidang Majelis Umum PBB ke-80 di New York

  finnews.id – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, tiba di Bandar Udara...

Gunung Lewotobi Laki-Laki di Kabupaten Flores Timur (Flotim), Nusa Tenggara Timur (NTT), erupsi dengan tinggi kolom abu teramati kurang lebih 800 meter di atas puncak atau kurang lebih 2.384 meter di atas permukaan laut, Minggu (21/9/2025) pukul 07.22 WITA.
News

Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi 3 Kali, Kolom Abu Mencapai 800 Meter

finnews.id – Gunung Lewotobi Laki-laki yang terletak di Kecamatan Wulanggitang, Kabupaten Flores...

News

Lowongan Kerja BRI September–Oktober 2025: Posisi Brilian Banking Associate Program (BBAP) untuk Lulusan D3/S1

finnews.id – Kabar gembira buat para pencari kerja! Bank Rakyat Indonesia (BRI),...