Home News RSUD Banten Klarifikasi Dugaan Pungli Sopir Ambulans, Geri Dikenai Sanksi Tegas
News

RSUD Banten Klarifikasi Dugaan Pungli Sopir Ambulans, Geri Dikenai Sanksi Tegas

Bagikan
RSUD Banten Klarifikasi Dugaan Pungli Sopir Ambulans, Geri Dikenai Sanksi Tegas
RSUD Banten
Bagikan

finnews.id – Manajemen RSUD Banten memberikan klarifikasi terkait dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh sopir ambulans berinisial G terhadap keluarga korban kecelakaan asal Kabupaten Lebak, Banten. Kasus ini sempat menghebohkan masyarakat setelah keluarga korban mengungkapkan bahwa mereka diminta uang Rp5 juta oleh sopir ambulans untuk membawa jenazah dari rumah sakit.

Peristiwa ini menimpa keluarga almarhumah Santi, warga Kampung Cilangkap, Desa Jalupang Girang, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak. Menurut keterangan Kepala Desa Jalupang Girang, Ade, pihak keluarga bahkan sampai harus meminjam dana dari panitia Maulid Nabi agar bisa membayar biaya tersebut. Saat diminta bukti kwitansi, sang sopir tak memberikan dokumen apa pun.

Menanggapi isu yang beredar di masyarakat, RSUD Banten langsung mengambil langkah tegas. Direktur RSUD Banten, dr. Danang Hamzah Nugroho, menyampaikan bahwa pihak rumah sakit telah melakukan pemeriksaan internal terhadap Geri, sopir ambulans yang bersangkutan.

“Yang bersangkutan adalah pegawai P3K. Sudah kami lakukan pemeriksaan dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP),” jelas dr. Danang dalam keterangannya.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Geri mengakui perbuatannya dan bersedia mengembalikan uang yang telah diterima dari keluarga jenazah. Sebagai bentuk sanksi, manajemen RSUD Banten telah memindahkan Geri dari posisi sopir ambulans ke bagian laundry. Langkah ini diambil sebagai hukuman administratif yang bersifat langsung.

“Kami sudah memberikan punishment sesuai PP Nomor 53 dan telah melaporkan kasus ini ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD),” lanjut dr. Danang.

Tak hanya itu, RSUD Banten juga memberikan sanksi berupa pengurangan jasa pelayanan (jaspel) kepada Geri, sesuai dengan aturan yang berlaku. Dengan sanksi berlapis tersebut, pihak rumah sakit berharap kejadian serupa tidak akan terulang lagi.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut etika pelayanan publik di fasilitas kesehatan milik pemerintah. Meski hanya dilakukan oleh oknum, namun tindakan tersebut mencoreng nama baik institusi dan menimbulkan keresahan di masyarakat, khususnya bagi keluarga pasien yang sedang dalam kondisi berduka.

Bagikan
Artikel Terkait
Okupansi kereta api Lebaran 2026
News

Okupansi Tembus 123 Persen, 202 Ribu Pemudik Kembali ke Jakarta Naik Kereta Hari Ini

Finnews.id – Arus balik Lebaran 2026 menggunakan moda transportasi kereta api mencapai...

Darurat Sampah Rinjani! Geopark Usulkan Drone dan Shelter Canggih, Akankah Biaya Mendaki Bakal Naik Lagi?
News

Darurat Sampah Rinjani! Geopark Usulkan Drone dan Shelter Canggih, Akankah Biaya Mendaki Bakal Naik Lagi?

finnews.id – Kabar mengejutkan datang dari Pulau Lombok! Jika Anda pencinta alam...

penambangan batu bara ilegal
News

Bongkar Korupsi Tambang Batu Bara Ilegal di Kalteng, Kejagung Jebloskan Bos PT AKT ke Balik Jeruji Besi

finnews.id – Praktik penambangan batu bara ilegal yang dijalankan PT Asmin Koalindo...

Kenakan Topi Cokelat, Presiden Prabowo Blusukan ke Jantung Kemiskinan Senen
News

Kenakan Topi Cokelat, Presiden Prabowo Blusukan ke Jantung Kemiskinan Senen

finnews.id – Presiden RI Prabowo Subianto melakukan aksi “blusukan” mendadak dengan menyusuri...