Home News RSUD Banten Klarifikasi Dugaan Pungli Sopir Ambulans, Geri Dikenai Sanksi Tegas
News

RSUD Banten Klarifikasi Dugaan Pungli Sopir Ambulans, Geri Dikenai Sanksi Tegas

Bagikan
RSUD Banten Klarifikasi Dugaan Pungli Sopir Ambulans, Geri Dikenai Sanksi Tegas
RSUD Banten
Bagikan

finnews.id – Manajemen RSUD Banten memberikan klarifikasi terkait dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh sopir ambulans berinisial G terhadap keluarga korban kecelakaan asal Kabupaten Lebak, Banten. Kasus ini sempat menghebohkan masyarakat setelah keluarga korban mengungkapkan bahwa mereka diminta uang Rp5 juta oleh sopir ambulans untuk membawa jenazah dari rumah sakit.

Peristiwa ini menimpa keluarga almarhumah Santi, warga Kampung Cilangkap, Desa Jalupang Girang, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak. Menurut keterangan Kepala Desa Jalupang Girang, Ade, pihak keluarga bahkan sampai harus meminjam dana dari panitia Maulid Nabi agar bisa membayar biaya tersebut. Saat diminta bukti kwitansi, sang sopir tak memberikan dokumen apa pun.

Menanggapi isu yang beredar di masyarakat, RSUD Banten langsung mengambil langkah tegas. Direktur RSUD Banten, dr. Danang Hamzah Nugroho, menyampaikan bahwa pihak rumah sakit telah melakukan pemeriksaan internal terhadap Geri, sopir ambulans yang bersangkutan.

“Yang bersangkutan adalah pegawai P3K. Sudah kami lakukan pemeriksaan dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP),” jelas dr. Danang dalam keterangannya.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Geri mengakui perbuatannya dan bersedia mengembalikan uang yang telah diterima dari keluarga jenazah. Sebagai bentuk sanksi, manajemen RSUD Banten telah memindahkan Geri dari posisi sopir ambulans ke bagian laundry. Langkah ini diambil sebagai hukuman administratif yang bersifat langsung.

“Kami sudah memberikan punishment sesuai PP Nomor 53 dan telah melaporkan kasus ini ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD),” lanjut dr. Danang.

Tak hanya itu, RSUD Banten juga memberikan sanksi berupa pengurangan jasa pelayanan (jaspel) kepada Geri, sesuai dengan aturan yang berlaku. Dengan sanksi berlapis tersebut, pihak rumah sakit berharap kejadian serupa tidak akan terulang lagi.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut etika pelayanan publik di fasilitas kesehatan milik pemerintah. Meski hanya dilakukan oleh oknum, namun tindakan tersebut mencoreng nama baik institusi dan menimbulkan keresahan di masyarakat, khususnya bagi keluarga pasien yang sedang dalam kondisi berduka.

Bagikan
Artikel Terkait
Penolakan UMP Jakarta 2026
News

Soal UMP 2026, KSPI Buka Dialog dengan Pemprov DKI, Aksi Buruh Mengepung Istana Akhir Desember Tetap Jalan

finnews.id – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) merespons ajakan Wakil Gubernur DKI...

Ketua DPD PDIP Jawa Tengah
News

Misi Rebut Kembali Basis Banteng: Dolfie Palit Resmi Pimpin DPD PDIP Jawa Tengah 2025-2030

Finnnews.id – Peta politik Jawa Tengah memasuki babak baru setelah penetapan kepengurusan...

Pencarian Pelatih Valencia Labuan Bajo
News

Perjuangan Tim SAR di Tengah Badai: Mencari Pelatih Valencia dan Tiga Buah Hatinya di Labuan Bajo

Finnews.id – Operasi kemanusiaan besar-besaran tengah berlangsung di perairan Taman Nasional Komodo...

Status Pelatih Valencia Hilang Labuan Bajo
News

Basarnas Tegaskan Pelatih Valencia dan Tiga Anaknya Masih Hilang: Belum Ada Status Meninggal

Finnews.id – Otoritas pencarian dan pelabuhan Indonesia meluruskan informasi mengenai nasib pelatih...