Pendekatan ini menjadi pembeda nyata dibandingkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang kerap kali didominasi oleh birokrasi atau tokoh tertentu di daerah.
Zulkardi menyoroti perbedaan prinsipil dalam sistem pengambilan keputusan.
“Di koperasi ini, semua keputusan berada di tangan anggota. Melalui rapat anggota,” jelasnya.
Model demokrasi ekonomi ini menjamin bahwa setiap anggota memiliki suara dan kendali atas arah koperasi. Prinsip transparansi serta akuntabilitas menjadi komitmen utama yang dijalankan.
Yang membedakan KDMP/KKMP dari koperasi konvensional adalah inisiatif pembentukannya yang berasal langsung dari pemerintah pusat.
Jika biasanya koperasi muncul dari kebutuhan kelompok masyarakat atau komunitas, KDMP/KKMP justru dirancang sistematis dan terstandar untuk seluruh kelurahan dan desa.
Langkah ini memungkinkan percepatan dalam pembentukan koperasi serta penyelarasan sistem operasional secara nasional.
Prinsip dasarnya tetap sama, demokrasi ekonomi yang menempatkan anggota sebagai pemilik sekaligus pengelola koperasi, dengan setiap keputusan penting ditentukan dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT).
Dengan dukungan penuh dari negara, KDMP/KKMP menjadi harapan baru untuk mewujudkan ekonomi inklusif dan gotong royong dalam perjalanan menuju Indonesia Emas 2045.
ARTIKEL INI TELAH TAYANG DI DISWAY.ID – BACA SELENGKAPNYA >>>