finnews.id – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami pergerakan pada Sabtu 2 Agustus 2025. Berdasarkan data dari laman resmi Logam Mulia, harga emas hari ini berada di level Rp1.948.000 per gram, sementara harga jual kembali (buyback) tercatat sebesar Rp1.793.000 per gram.
Perubahan harga emas menjadi perhatian utama bagi para investor dan masyarakat yang menjadikan emas sebagai instrumen lindung nilai (hedging). Selain itu, penting juga memahami ketentuan pajak yang berlaku dalam setiap transaksi jual beli emas batangan.
Dalam transaksi penjualan emas ke Antam, pemerintah menetapkan pemotongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Untuk transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10 juta, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dikenakan sebesar 1,5 persen bagi penjual yang memiliki NPWP, dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP. Potongan pajak ini langsung dikurangi dari nilai total buyback yang diterima.
Sementara untuk pembelian emas batangan, tarif PPh 22 yang dikenakan adalah sebesar 0,45 persen untuk pembeli yang memiliki NPWP, dan 0,9 persen bagi yang tidak memiliki NPWP. Setiap transaksi pembelian juga disertai dengan bukti potong pajak sesuai ketentuan.
Berikut daftar harga emas batangan Antam per 2 Agustus 2025, berdasarkan berat pecahan:
0,5 gram: Rp1.024.000
1 gram: Rp1.948.000
2 gram: Rp3.836.000
3 gram: Rp5.729.000
5 gram: Rp9.515.000
10 gram: Rp18.975.000
25 gram: Rp47.312.000
50 gram: Rp94.545.000
100 gram: Rp189.012.000
250 gram: Rp472.265.000
500 gram: Rp944.320.000
1.000 gram (1 kg): Rp1.888.600.000
Bagi masyarakat yang berniat menjual atau membeli emas dalam jumlah besar, pemahaman terhadap kebijakan pajak ini sangat penting untuk menghindari kesalahpahaman dalam penerimaan maupun pengeluaran dana. Selain itu, penyesuaian harga setiap harinya dapat menjadi indikator penting dalam mengambil keputusan investasi, terutama di tengah fluktuasi pasar global dan dinamika ekonomi nasional.
Emas batangan masih menjadi instrumen favorit karena dinilai aman dan stabil. Namun, calon pembeli tetap disarankan untuk rutin memantau harga dan memahami aturan perpajakan agar transaksi berjalan lancar dan sesuai ketentuan yang berlaku.