Dia menambahkan bahwa selain demi stabilitas nasional, keputusan ini juga dilandasi oleh semangat rekonsiliasi dan kerja sama antarelemen politik. “Sekaligus mempertimbangkan untuk membangun bangsa ini secara bersama-sama dengan seluruh elemen politik, kekuatan politik yang ada di Indonesia,” tuturnya.
Meski demikian, Supratman tidak menampik bahwa ada pertimbangan lain yang bersifat personal. Menurutnya, rekam jejak dan kontribusi Tom Lembong juga turut menjadi dasar keputusan ini. “Jadi itu yang kami ajukan, tentu dengan pertimbangan-pertimbangan subjektif yang saya sampaikan bahwa yang bersangkutan juga punya prestasi ataupun punya kontribusi kepada republik,” kata dia.
Dalam konferensi pers tersebut, hadir pula beberapa tokoh penting lainnya seperti Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Ketua dan Wakil Ketua Komisi III DPR, serta sejumlah anggota DPR lintas komisi.
Sebagai informasi, Tom Lembong sebelumnya divonis bersalah oleh pengadilan dalam kasus korupsi impor gula. Ia dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp750 juta. Bila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Majelis hakim menyatakan bahwa Tom Lembong telah menyalahgunakan kewenangannya dengan mengeluarkan surat persetujuan impor gula kristal mentah kepada 10 perusahaan tanpa melalui mekanisme koordinasi dan rekomendasi yang berlaku, sehingga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp194,72 miliar.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta hukuman 7 tahun penjara, namun nilai dendanya tetap sama dengan tuntutan. *