finnews.id – Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, masyarakat kembali diajak menunjukkan semangat kebangsaan dengan cara sederhana namun bermakna: mengibarkan Bendera Merah Putih. Kegiatan ini menjadi simbol nasionalisme yang tak lekang oleh waktu dan menjadi tradisi penting dalam menyambut momen bersejarah bagi bangsa.
Meski kegiatan ini telah menjadi rutinitas tahunan, tak sedikit warga yang masih bingung soal kapan waktu yang tepat untuk mulai memasang bendera. Pertanyaan tersebut kini telah dijawab secara resmi lewat surat edaran dari pemerintah pusat.
Bendera Merah Putih Dikibarkan Mulai 1 Agustus 2025
Dalam Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara terkait pedoman peringatan Hari Kemerdekaan ke-80 tahun ini, masyarakat diminta untuk mengibarkan bendera secara serentak mulai 1 Agustus hingga 31 Agustus 2025.
“Mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing-masing mulai tanggal 1 s.d. 31 Agustus 2025,” bunyi imbauan resmi tersebut.
Pengibaran bendera bukan hanya bentuk partisipasi semata, melainkan juga cerminan rasa syukur dan penghormatan terhadap perjuangan para pahlawan yang telah mengorbankan segalanya demi kemerdekaan bangsa.
Tema HUT RI ke-80: “Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju”
Tahun ini, peringatan kemerdekaan mengusung tema besar “Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju” yang diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto pada 23 Juli 2025 di Istana Negara.
Tema tersebut menjadi pengingat penting bahwa kemajuan dan kesejahteraan hanya dapat diraih melalui persatuan seluruh elemen bangsa.
Akses Informasi Resmi dan Panduan Partisipasi
Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut seputar logo, tema, hingga panduan penggunaan atribut kemerdekaan, pemerintah telah menyediakan sumber resmi yang dapat diakses publik. Dokumen dan informasi lengkap bisa diunduh melalui link berikut:
Unduh Surat Edaran dan Panduan Resmi HUT RI ke-80 (PDF)
Atau kunjungi laman resminya di: https://hut80ri.setneg.go.id