Home Lifestyle Jelang HUT RI ke-80, Ini Jadwal Resmi Mengibarkan Bendera Merah Putih di Rumah atau Kantor
Lifestyle

Jelang HUT RI ke-80, Ini Jadwal Resmi Mengibarkan Bendera Merah Putih di Rumah atau Kantor

Bagikan
Bendera Merah Putih
Bagikan

finnews.id – Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, masyarakat kembali diajak menunjukkan semangat kebangsaan dengan cara sederhana namun bermakna: mengibarkan Bendera Merah Putih. Kegiatan ini menjadi simbol nasionalisme yang tak lekang oleh waktu dan menjadi tradisi penting dalam menyambut momen bersejarah bagi bangsa.

Meski kegiatan ini telah menjadi rutinitas tahunan, tak sedikit warga yang masih bingung soal kapan waktu yang tepat untuk mulai memasang bendera. Pertanyaan tersebut kini telah dijawab secara resmi lewat surat edaran dari pemerintah pusat.

Bendera Merah Putih Dikibarkan Mulai 1 Agustus 2025

Dalam Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara terkait pedoman peringatan Hari Kemerdekaan ke-80 tahun ini, masyarakat diminta untuk mengibarkan bendera secara serentak mulai 1 Agustus hingga 31 Agustus 2025.

“Mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing-masing mulai tanggal 1 s.d. 31 Agustus 2025,” bunyi imbauan resmi tersebut.

Pengibaran bendera bukan hanya bentuk partisipasi semata, melainkan juga cerminan rasa syukur dan penghormatan terhadap perjuangan para pahlawan yang telah mengorbankan segalanya demi kemerdekaan bangsa.

Tema HUT RI ke-80: “Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju”
Tahun ini, peringatan kemerdekaan mengusung tema besar “Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju” yang diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto pada 23 Juli 2025 di Istana Negara.

Tema tersebut menjadi pengingat penting bahwa kemajuan dan kesejahteraan hanya dapat diraih melalui persatuan seluruh elemen bangsa.

Akses Informasi Resmi dan Panduan Partisipasi

Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut seputar logo, tema, hingga panduan penggunaan atribut kemerdekaan, pemerintah telah menyediakan sumber resmi yang dapat diakses publik. Dokumen dan informasi lengkap bisa diunduh melalui link berikut:

Unduh Surat Edaran dan Panduan Resmi HUT RI ke-80 (PDF)

Atau kunjungi laman resminya di: https://hut80ri.setneg.go.id

Bagikan
Artikel Terkait
Tiket Gunung Rinjani Naik Mulai 3 November.
Lifestyle

PENDAKI WAJIB TAHU! Tiket Gunung Rinjani Naik Mulai 3 November, Ini Daftar Tarif Terbaru

Finnews.id – Pendaki yang berencana menaklukkan keindahan Gunung Rinjani perlu bersiap. Balai...

Lifestyle

Viral, Siswi Kelas 1 SD Ini Cepol Jilbabnya Gede Banget

finnews.id – Ada-ada saja penampilan siswa kelas 1 SD ini. Dia menggunakan...

Lifestyle

Bahasa Gaul ‘Galgah’ dan ‘Palum’ Resmi Masuk KBBI

finnews.id – Dua istilah ‘Galgah’ dan ‘Palum’ kini resmi masuk Kamus Besar...

Lifestyle

IKN dan Ancaman Stok Air buat Penghuninya

finnews.id – Di tengah penilaian menjadi kota hantu, ketersediaan air di Ibu...