BNI (Bank Negara Indonesia)
Rekening dinyatakan dormant jika tidak ada aktivitas debit maupun kredit selama enam bulan berturut-turut. Namun untuk produk BNI Simpanan Pelajar, masa dormannya mencapai 12 bulan.
BTN (Bank Tabungan Negara)
BTN menetapkan status dormant setelah enam bulan tanpa aktivitas, dan akan mengenakan denda Rp2.000 per bulan pada rekening yang pasif, seperti BTN Tabunganku.
BCA (Bank Central Asia)
BCA juga memberlakukan ketentuan enam bulan tanpa transaksi untuk status dormant. Khusus untuk TabunganKu, nasabah wajib menjaga saldo minimal Rp10 juta agar tidak terkena penalti tambahan.
Perlu Segera Diperiksa
Kalau kamu merasa punya rekening yang sudah lama tak digunakan, sebaiknya segera aktifkan kembali dengan melakukan transaksi ringan. Selain menghindari pemblokiran, kamu juga turut mencegah rekeningmu dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan untuk pencucian uang atau aktivitas terlarang lainnya.
Ingat, PPATK dan OJK sama-sama menekankan pentingnya pengawasan dan penggunaan rekening yang bertanggung jawab. Jangan sampai lengah dan baru sadar saat sudah diblokir.
Kalau kamu ragu, hubungi pihak bank tempat kamu membuka rekening dan tanyakan statusnya. Jangan tunda, cek dini, sebelum repot nanti!