Home News Ini Kriteria Rekening Dormant yang Akan Diblokir PPATK, Punya Kamu Termasuk? 
News

Ini Kriteria Rekening Dormant yang Akan Diblokir PPATK, Punya Kamu Termasuk? 

Bagikan
Bagikan

finews.id – Kalau kamu punya rekening yang sudah lama tidak dipakai, ada baiknya segera dicek. Pasalnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mulai mengambil langkah tegas terhadap rekening-rekening yang tidak aktif alias dormant. Rekening jenis ini berpotensi diblokir sementara karena rawan disalahgunakan untuk kegiatan ilegal.

“PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant, sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 2010,” tulis PPATK lewat unggahan resmi di Instagram @ppatk_indonesia, dikutip Rabu, 30 Juli 2025.

Pemblokiran ini tidak dilakukan tanpa alasan. Selama 10 tahun terakhir, PPATK menemukan lebih dari 140 ribu rekening tidak aktif yang terlibat dalam aktivitas mencurigakan.

Nilai transaksi yang berputar di dalamnya pun fantastis, menembus angka Rp428,61 miliar. Bahkan pada tahun 2024 saja, ditemukan lebih dari 28 ribu rekening hasil jual beli yang dipakai untuk menampung dana dari perjudian online.

Apa Itu Rekening Dormant?

Rekening dormant adalah rekening tabungan atau giro yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi dalam jangka waktu tertentu, biasanya 3 hingga 12 bulan, tergantung kebijakan masing-masing bank. Aktivitas yang dimaksud meliputi penarikan, penyetoran, atau transfer dana.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga turut menegaskan bahwa setiap bank memiliki aturan internal terkait identifikasi rekening tidak aktif.

“OJK telah memberikan pedoman kepada perbankan untuk memastikan bahwa rekening dormant tidak disalahgunakan untuk kegiatan ilegal,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae kepada CNBC Indonesia pada Senin, 19 Juli 2025.

Ini Ketentuan Dormant di Sejumlah Bank di Indonesia

Setiap bank memiliki batas waktu berbeda dalam menetapkan status dormant. Berikut ini rincian kebijakannya:

BRI (Bank Rakyat Indonesia)
Rekening akan berstatus pasif bila tidak ada transaksi apapun selama 180 hari (6 bulan), tanpa melihat saldo. Ini berlaku untuk jenis tabungan seperti Simpedes, BritAma, dan variasinya.

Bagikan
Artikel Terkait
KPK Bongkar Proyek Fiktif di Divisi EPC PT PP, Dugaan Korupsi Capai Rp80 Miliar
News

KPK Bongkar Proyek Fiktif di Divisi EPC PT PP, Dugaan Korupsi Capai Rp80 Miliar

finnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap kasus dugaan korupsi besar....

News

Gempa 8,7 Magnitudo Guncang Rusia, BMKG RI Keluarkan Peringatan Tsunami di Maluku Utara hingga Papua

finnews.id – Gempa bumi kuat mengguncang wilayah timur Semenanjung Kamchatka, Rusia, pada...

News

Belum Juga Sehari Gencatan Senjata, Thailand – Kamboja Kini Baku Tembak di Perbatasan

finnews.id – Belum sehari diumumkan kesepakatan gencatan senjata, Thailand dan Kamboja kini...

News

Thailand dan Kamboja Capai Kesepakatan Gencatan Senjata, Anwar Ibrahim dan Trump Berperan Kunci

finnews.id – Setelah lima hari konflik bersenjata yang memicu krisis kemanusiaan besar...