Home Kripto Pajak Kripto Bakal Direvisi: Tokocrypto Dukung Langkah Kemenkeu
Kripto

Pajak Kripto Bakal Direvisi: Tokocrypto Dukung Langkah Kemenkeu

Bagikan
Tokocrypto mendukung langkah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan untuk merevisi aturan pajak kripto yang bakal disesuaikan sebagai instrumen finansial.
Tokocrypto mendukung langkah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan untuk merevisi aturan pajak kripto yang bakal disesuaikan sebagai instrumen finansial.
Bagikan

finnews.id – Kebijakan perpajakan aset kripto di Indonesia akan mengalami perubahan signifikan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan berencana merevisi aturan pajak kripto, mengalihkannya dari komoditas menjadi instrumen finansial. Langkah ini mendapat dukungan penuh dari pelaku industri, salah satunya Tokocrypto.

CEO Tokocrypto, Calvin Kizana, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, memandang bahwa revisi aturan ini bukan tanpa alasan. “Kami mendukung penuh langkah Kemenkeu untuk menyesuaikan regulasi pajak dengan realitas penggunaan kripto saat ini,” ujar Calvin. Ia menambahkan bahwa pengelompokan kripto sebagai instrumen finansial akan memberikan kejelasan bagi pelaku usaha dan investor, sekaligus menjadi fondasi penting untuk mendorong inovasi di sektor keuangan digital.

Perkembangan Kripto dan Pergeseran Pengawasan

Perluasan skema perpajakan ini didasari oleh perkembangan pesat penggunaan kripto yang kini tak hanya sebagai aset yang diperjualbelikan, tetapi juga sebagai alat investasi hingga derivatif. Sepanjang kuartal I tahun 2025 (Januari–Maret) saja, penerimaan negara dari pajak transaksi kripto telah mencapai Rp1,21 triliun.

Perubahan pendekatan pajak ini juga selaras dengan pengalihan otoritas pengawasan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Perpindahan ini menjadi penanda jelas bahwa pemerintah memandang kripto bukan lagi sekadar barang dagangan digital, melainkan bagian integral dari sistem keuangan yang memerlukan pengawasan lebih ketat dan komprehensif.

“Pengawasan oleh OJK membuka jalan bagi regulasi yang lebih holistik. Ini juga memberikan dasar hukum untuk memperlakukan kripto sebagai instrumen keuangan,” jelas Calvin.

Jenis Pajak Baru dan Harapan Industri

Sebelumnya, transaksi kripto telah dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 63/PMK.03/2022, saat masih dikategorikan sebagai komoditas digital.

Bagikan
Artikel Terkait
Bursa Kripto COIN Siap IPO di BEI, Saham Dibanderol Rp100 dan Resmi Kantongi Izin OJK
Kripto

Mengenal Perbedaan Blockchain dan Bitcoin: Teknologi dan Aset Digital yang Sering Disalahartikan

finnews.id – Dalam beberapa tahun terakhir, istilah blockchain dan Bitcoin semakin sering...

Bursa Kripto COIN Siap IPO di BEI, Saham Dibanderol Rp100 dan Resmi Kantongi Izin OJK
Kripto

Bursa Kripto COIN Siap IPO di BEI, Saham Dibanderol Rp100 dan Resmi Kantongi Izin OJK

finnews.id – Bursa kripto COIN resmi dapat lampu hijau dari OJK! PT...

Harga Bitcoin Hari Ini Tembus USD 67 Ribu, Pasar Kripto Makin Bergairah?
Kripto

Harga Bitcoin Hari Ini Tembus USD 67 Ribu, Pasar Kripto Makin Bergairah?

finnews.id – Harga Bitcoin hari ini kembali bikin kejutan. Kamu penasaran kenapa...

Pi Network Tambah 3 Juta Pengguna Mainnet dan 400 Ribu Node dalam 100 Hari Pertama Open Network
Kripto

100 Hari Jadi Tonggak Penting dalam Perkembangan Pi Network

finnews.id – Saat ini, Pi Network telah mencapai 100 hari sejak peluncuran...