Home Megapolitan Pemutihan Pajak Kendaraan di Jatim Kembali Digelar, Bebas Denda dan Sanksi!
Megapolitan

Pemutihan Pajak Kendaraan di Jatim Kembali Digelar, Bebas Denda dan Sanksi!

Bagikan
Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai Senin, 14 Juli hingga 31 Agustus 2025.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai Senin, 14 Juli hingga 31 Agustus 2025.
Bagikan

finnews.id – Pemilik kendaraan bermotor di Jawa Timur patut bersukacita! Dalam rangka memperingati HUT ke-80 Republik Indonesia, Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai Senin, 14 Juli hingga 31 Agustus 2025.

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menyatakan bahwa kebijakan ini rutin diadakan setiap tahun dan bertujuan untuk meringankan beban masyarakat, akurasi data kepemilikan kendaraan, serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Alhamdulillah, keputusan gubernur telah saya tanda tangani, ini berkaitan dengan pembebasan pajak daerah dan keringanan dasar pengenaan PKB dan BBNKB,” ujar Khofifah di Surabaya.

Pemutihan ini mencakup berbagai kemudahan, di antaranya:

  • Pembebasan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
  • Bebas PKB progresif.
  • Bebas denda dan pokok tunggakan PKB tahun 2024 dan sebelumnya bagi wajib pajak tertentu.

Khofifah berharap masyarakat, khususnya pengemudi ojek online, pelaku usaha roda tiga, dan mereka yang terdaftar dalam data P3KE, dapat memanfaatkan kesempatan ini. Diprediksi, kebijakan ini akan dimanfaatkan oleh sekitar 878.392 objek, dengan total pembebasan pajak mencapai Rp13,68 miliar dan potensi penerimaan Rp231,03 miliar.

Selain itu, Keputusan Gubernur Jatim Nomor 100.3.3.1/400/013/2025 juga memperpanjang keringanan PKB dan BBNKB mulai 1 Juli hingga 31 Desember 2025. Ini berlaku untuk kendaraan umum subsidi yang tidak mengalami kenaikan pajak, serta kendaraan umum non-subsidi yang memenuhi syarat.

Untuk kemudahan pembayaran, masyarakat bisa memanfaatkan berbagai gerai atau platform digital yang tersedia. Informasi lebih lanjut bisa didapatkan di kantor Samsat terdekat.

Bagikan
Artikel Terkait
akarta Kota Terpadat Dunia
Megapolitan

Geser Tokyo, Jakarta Kota Terpadat di Dunia Versi PBB: Wagub DKI Bilang Penduduk Bodetabek Ikut Dihitung

Finnews.id – Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melalui laporan terbarunya, World Urbanization Prospects 2025,...

Prakiraan cuaca DKI Jakarta 30 November 2025
Megapolitan

Prakiraan Cuaca DKI Jakarta 30 November 2025: Berawan Cenderung Cerah, Aman untuk Liburan di Luar Ruangan

Finnews.id – DKI Jakarta diprediksi berada dalam kondisi cuaca relatif stabil pada...

Prakiraan Cuaca Jakarta Kamis 18 November
Megapolitan

Prakiraan Cuaca Jabodetabek Sabtu, 29 November 2025: Waspada Hujan Ringan & Berawan Tebal

finnews.id – Menurut rilis terbaru dari BMKG untuk wilayah Jabodetabek pada Sabtu...

Honorer Pemkab Tangerang
Megapolitan

22 Tahun Menanti, 8.205 Honorer Pemkab Banten Resmi Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu

finnews.id – Setelah penantian panjang lebih dari dua dekade, sebanyak 8.205 pegawai...