Home Megapolitan Pemutihan Pajak Kendaraan di Jatim Kembali Digelar, Bebas Denda dan Sanksi!
Megapolitan

Pemutihan Pajak Kendaraan di Jatim Kembali Digelar, Bebas Denda dan Sanksi!

Bagikan
Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai Senin, 14 Juli hingga 31 Agustus 2025.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai Senin, 14 Juli hingga 31 Agustus 2025.
Bagikan

finnews.id – Pemilik kendaraan bermotor di Jawa Timur patut bersukacita! Dalam rangka memperingati HUT ke-80 Republik Indonesia, Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai Senin, 14 Juli hingga 31 Agustus 2025.

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menyatakan bahwa kebijakan ini rutin diadakan setiap tahun dan bertujuan untuk meringankan beban masyarakat, akurasi data kepemilikan kendaraan, serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Alhamdulillah, keputusan gubernur telah saya tanda tangani, ini berkaitan dengan pembebasan pajak daerah dan keringanan dasar pengenaan PKB dan BBNKB,” ujar Khofifah di Surabaya.

Pemutihan ini mencakup berbagai kemudahan, di antaranya:

  • Pembebasan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
  • Bebas PKB progresif.
  • Bebas denda dan pokok tunggakan PKB tahun 2024 dan sebelumnya bagi wajib pajak tertentu.

Khofifah berharap masyarakat, khususnya pengemudi ojek online, pelaku usaha roda tiga, dan mereka yang terdaftar dalam data P3KE, dapat memanfaatkan kesempatan ini. Diprediksi, kebijakan ini akan dimanfaatkan oleh sekitar 878.392 objek, dengan total pembebasan pajak mencapai Rp13,68 miliar dan potensi penerimaan Rp231,03 miliar.

Selain itu, Keputusan Gubernur Jatim Nomor 100.3.3.1/400/013/2025 juga memperpanjang keringanan PKB dan BBNKB mulai 1 Juli hingga 31 Desember 2025. Ini berlaku untuk kendaraan umum subsidi yang tidak mengalami kenaikan pajak, serta kendaraan umum non-subsidi yang memenuhi syarat.

Untuk kemudahan pembayaran, masyarakat bisa memanfaatkan berbagai gerai atau platform digital yang tersedia. Informasi lebih lanjut bisa didapatkan di kantor Samsat terdekat.

Bagikan
Artikel Terkait
Korban tewas tesengat listrik saat banjir di wilayah Cilincing, Jakarta Utara
Megapolitan

Banjir di Cilincing Jakarta Utara Telan 3 Korban Jiwa Akibat Tersengat Listrik

finnews.id – Banjir yang melanda Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, berubah menjadi tragedi...

Prakiraan cuaca Jakarta hari ini
Megapolitan

Siap-siap Payung! DKI Jakarta Selasa 13 Januari 2026 Diprakirakan Masih Diguyur Hujan

Finnews.id – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) merilis prakiraan cuaca untuk...

Banjir Tangerang
Megapolitan

Daftar 6 Kecamatan Kabupaten Tangerang yang Terendam Banjir Hari Ini

finnews.id – Hujan deras dengan intensitas tinggi yang mengguyur wilayah Kabupaten Tangerang...

Peringatan dini banjir Jakarta BPBD
Megapolitan

Waspada Air Kiriman! BPBD DKI Terbitkan Peringatan Dini Banjir untuk 33 Wilayah Jakarta Pagi Ini

Finnews.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui BPBD mengeluarkan peringatan dini terkait...