Home Ekonomi Badan Bank Tanah Perkuat Perlindungan Investasi Lewat Dukungan JAMDATUN
Ekonomi

Badan Bank Tanah Perkuat Perlindungan Investasi Lewat Dukungan JAMDATUN

Bagikan
Badan Bank Tanah Perkuat Perlindungan Investasi Lewat Dukungan JAMDATUN
Badan Bank Tanah kerja sama dengan JAMDATUN untuk wujudkan kepastian hukum pengelolaan tanah negara (Dok. BBT)
Bagikan

finnews.id – Komitmen Indonesia dalam menciptakan iklim investasi yang aman dan berkeadilan kembali ditegaskan melalui langkah strategis Badan Bank Tanah. Pada Kamis (10/7/2025), Badan Bank Tanah secara resmi meneken Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Kerja sama ini bertujuan memperkuat perlindungan hukum dalam pengelolaan tanah negara, yang menjadi salah satu pilar penting kemudahan berusaha (ease of doing business).

Kepala Badan Bank Tanah, Parman Nataatmadja, mengungkapkan bahwa lembaga yang dipimpinnya memiliki mandat khusus sebagai badan sui generis untuk menjamin ketersediaan tanah yang mendukung ekonomi berkeadilan. Namun, kompleksitas masalah tanah di Indonesia menuntut adanya perlindungan hukum yang lebih kuat demi memberikan rasa aman kepada semua pihak, termasuk investor.

“Namanya tanah kompleksitasnya tinggi, tidak terlepas dari sengketa, konflik, dan mafia tanah. Tentu kita memerlukan dukungan dari JAMDATUN dalam rangka menata kembali tanah-tanah agar menjadi tanah negara yang tertib dan menjamin kepastian hukum kepada berbagai pihak,” ujar Parman dalam sambutannya di kantor Badan Bank Tanah, Jakarta.

Mengapa Perlindungan Hukum Penting untuk Iklim Investasi?

Tanah merupakan salah satu faktor fundamental dalam berinvestasi. Ketidakpastian status hukum lahan kerap menjadi penghambat bagi investor yang ingin menanamkan modalnya di Indonesia. Sengketa lahan, konflik kepemilikan, hingga ulah mafia tanah menjadi tantangan serius yang harus segera ditangani.

Parman menegaskan, lewat kerja sama dengan JAMDATUN, Badan Bank Tanah ingin memastikan bahwa proses pemanfaatan tanah negara, baik untuk kepentingan publik maupun bisnis, terlindungi secara hukum. Hal ini menjadi sinyal kuat bahwa Indonesia serius menciptakan iklim investasi yang kondusif.

“Dengan adanya kepastian hukum, kita ingin memberikan rasa aman kepada siapa saja yang berinvestasi atau memanfaatkan tanah negara melalui Badan Bank Tanah,” jelas Parman.

Proyek-Proyek Strategis yang Disokong Badan Bank Tanah

Saat ini, Badan Bank Tanah telah terlibat dalam berbagai proyek strategis yang mendukung pembangunan nasional. Mulai dari distribusi lahan untuk pembangunan Bandara VVIP di Ibu Kota Nusantara (IKN), pembangunan jalan bebas hambatan seksi 5B, hingga mendukung kebutuhan lahan bagi TNI-POLRI dan reforma agraria di wilayah Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur.

Tak hanya itu, Badan Bank Tanah juga berperan dalam penyediaan lahan untuk perumahan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Brebes dan Kendal, Jawa Tengah. Selain kepentingan publik, lembaga ini juga membuka pemanfaatan tanah untuk badan usaha hukum baik skala mikro maupun makro.

Parman memastikan Badan Bank Tanah siap mendukung program prioritas Presiden Prabowo Subianto, seperti pembangunan tiga juta rumah dan swasembada pangan.

“Kami juga sangat siap mendukung asta cita Presiden Prabowo seperti program 3 juta rumah, swasembada pangan dan lainnya dalam hal penyediaan tanah,” tambahnya.

Bagaimana JAMDATUN Akan Mendukung?

Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Narendra Jatna, menyebut bahwa keberadaan Badan Bank Tanah menjadi terobosan penting bagi Indonesia. Menurutnya, Badan Bank Tanah memiliki mandat unik karena tidak hanya mendukung kemudahan berusaha, tetapi juga memastikan negara hadir menjaga penguasaan tanah untuk kepentingan nasional.

“Saya lihat Badan Bank Tanah mandatnya unik. Spiritnya untuk mendukung ease of doing business, tapi di sisi lain menjaga negara hadir. Bagaimana penjaga penguasaan atas tanah negara yang tidak dibatasi hanya untuk kepentingan pemerintah, apapun bisa diterbitkan (alas hak-nya) sepanjang negara hadir,” jelas Narendra.

Narendra memastikan pihak JAMDATUN siap memberikan dukungan penuh, mulai dari pendampingan hukum, layanan konsultasi, pelatihan SDM, hingga bantuan hukum apabila muncul gugatan yang berkaitan dengan tugas Badan Bank Tanah.

“Kami pihak DATUN mendukung untuk pelatihan, layanan hukum, bantuan hukum bahkan in the future muncul gugatan yang sesuai mandat Badan Bank Tanah. Melalui PKS ini semoga kita bisa menjalankan tugas lebih baik lagi dan sesuai target kita dengan RPJMN serta Indonesia Emas 2045,” pungkasnya.

Melalui kolaborasi ini, diharapkan proses pengelolaan tanah negara menjadi lebih tertib, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum yang mendukung iklim investasi Indonesia menuju visi besar Indonesia Emas 2045. (*)

Bagikan
Artikel Terkait
Ekonomi

Lowongan Bea Cukai untuk Lulusan SMA Dibuka, Ini Syarat, Posisi, dan Cara Daftarnya

finnews.id – Kabar baik bagi lulusan SMA atau sederajat yang tengah berburu...

Ekonomi

Gaji Pensiunan ASN 2026 Dikabarkan Naik, Pemerintah dan TASPEN Beri Penjelasan Resmi

finnews.id – Isu kenaikan gaji pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali mencuat...

Ekonomi

Gaji ke-13 ASN dan PPPK 2026 Terancam Efisiensi? Ini Penjelasan Terbaru Pemerintah

finnews.id – Isu efisiensi anggaran terhadap gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN)...

Ekonomi

Pengumuman! Stok BBM Subsidi Pertalite Bertahan 18 Hari, Pertamax 22 Hari

finnews.id – BPH Migas memastikan ketersediaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi nasional...