Home Ekonomi Badan Bank Tanah Perkuat Perlindungan Investasi Lewat Dukungan JAMDATUN
Ekonomi

Badan Bank Tanah Perkuat Perlindungan Investasi Lewat Dukungan JAMDATUN

Bagikan
Badan Bank Tanah Perkuat Perlindungan Investasi Lewat Dukungan JAMDATUN
Badan Bank Tanah kerja sama dengan JAMDATUN untuk wujudkan kepastian hukum pengelolaan tanah negara (Dok. BBT)
Bagikan

finnews.id – Komitmen Indonesia dalam menciptakan iklim investasi yang aman dan berkeadilan kembali ditegaskan melalui langkah strategis Badan Bank Tanah. Pada Kamis (10/7/2025), Badan Bank Tanah secara resmi meneken Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Kerja sama ini bertujuan memperkuat perlindungan hukum dalam pengelolaan tanah negara, yang menjadi salah satu pilar penting kemudahan berusaha (ease of doing business).

Kepala Badan Bank Tanah, Parman Nataatmadja, mengungkapkan bahwa lembaga yang dipimpinnya memiliki mandat khusus sebagai badan sui generis untuk menjamin ketersediaan tanah yang mendukung ekonomi berkeadilan. Namun, kompleksitas masalah tanah di Indonesia menuntut adanya perlindungan hukum yang lebih kuat demi memberikan rasa aman kepada semua pihak, termasuk investor.

“Namanya tanah kompleksitasnya tinggi, tidak terlepas dari sengketa, konflik, dan mafia tanah. Tentu kita memerlukan dukungan dari JAMDATUN dalam rangka menata kembali tanah-tanah agar menjadi tanah negara yang tertib dan menjamin kepastian hukum kepada berbagai pihak,” ujar Parman dalam sambutannya di kantor Badan Bank Tanah, Jakarta.

Mengapa Perlindungan Hukum Penting untuk Iklim Investasi?

Tanah merupakan salah satu faktor fundamental dalam berinvestasi. Ketidakpastian status hukum lahan kerap menjadi penghambat bagi investor yang ingin menanamkan modalnya di Indonesia. Sengketa lahan, konflik kepemilikan, hingga ulah mafia tanah menjadi tantangan serius yang harus segera ditangani.

Parman menegaskan, lewat kerja sama dengan JAMDATUN, Badan Bank Tanah ingin memastikan bahwa proses pemanfaatan tanah negara, baik untuk kepentingan publik maupun bisnis, terlindungi secara hukum. Hal ini menjadi sinyal kuat bahwa Indonesia serius menciptakan iklim investasi yang kondusif.

“Dengan adanya kepastian hukum, kita ingin memberikan rasa aman kepada siapa saja yang berinvestasi atau memanfaatkan tanah negara melalui Badan Bank Tanah,” jelas Parman.

Bagikan
Artikel Terkait
PLN EPI Bukukan Laba Rp2,24 Triliun Sepanjang 2024, Ini Rahasianya Jaga Rantai Pasok Energi Nasional
Ekonomi

PLN EPI Bukukan Laba Rp2,24 Triliun Sepanjang 2024, Ini Rahasianya Jaga Rantai Pasok Energi Nasional

finnews.id – Siapa sangka, bisnis energi primer kini bukan cuma soal pasok...

Cara Pengajuan Pinjaman KUR Mandiri 2025, Begini Langkah Mudahnya!
Ekonomi

Cara Pengajuan Pinjaman KUR Mandiri 2025, Begini Langkah Mudahnya!

finnews.id – Penasaran bagaimana cara pengajuan Pinjaman KUR Mandiri 2025 agar cepat...

Fokus Infrastruktur Dasar, Kementerian PU Siapkan Anggaran Rp73,76 Triliun untuk 2025
Ekonomi

Fokus Infrastruktur Dasar, Kementerian PU Siapkan Anggaran Rp73,76 Triliun untuk 2025

finnews.id – Pemerintah terus tancap gas membangun infrastruktur demi mendukung ekonomi nasional....

Syarat dan Cara Mengajukan KUR BRI 2025: Modal Usaha Kini Lebih Mudah!
Ekonomi

Syarat dan Cara Mengajukan KUR BRI 2025: Gampang Banget, Gak Perlu Kejebak Pinjol!

finnews.id – Syarat dan Cara Mengajukan KUR BRI 2025 — Pernahkah kamu...