Home News Gerindra Belum Bersikap Soal Pemilu 2029 Terkait Putusan MK
News

Gerindra Belum Bersikap Soal Pemilu 2029 Terkait Putusan MK

Bagikan
Gedung Mahkamah Agung (MA). Foto: Antara
Bagikan

Selain itu, Komisi II juga mempertimbangkan opsi untuk mendahulukan pemilu daerah sebelum pemilu nasional, agar pelaksanaan lebih efektif dan efisien.

Sebagai informasi, putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 menegaskan pemilu nasional hanya untuk memilih presiden/wakil presiden, DPR, dan DPD, sedangkan Pilkada dan DPRD tingkat provinsi/kabupaten/kota dilaksanakan di waktu terpisah.

Bagikan
Artikel Terkait
News

Jadwal & Strategi Operasi Ketupat 2026: 2.746 Posko Amankan Arus Mudik

Dengan kelancaran arus mudik, diharapkan multiplier effect bagi perekonomian nasional semakin besar,...

News

Konflik Timur Tengah, Angkasa Pura Lakukan Penyesuaian

finnews.id – PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) Kantor Cabang Bandara Internasional...

LifestyleNews

Gubernur Kalimantan Timur ‘Disemprot’ Mendagri gara-gara Anggaran Mobil Dinas

Menurut Rudy, pemerintah yang baik adalah pemerintah yang mau mendengar dan berani...

News

Kemendikdasmen Pastikan Tambahan Anggaran 2026 Perkuat Sekolah dan Kesejahteraan Guru

Dengan kombinasi tambahan anggaran, percepatan digitalisasi, serta penguatan peran guru, Kemendikdasmen optimistis...