Home News Warga Haya Seret PT Waragonda ke Mabes Polri, Pemeriksaan Saksi Dimulai!
News

Warga Haya Seret PT Waragonda ke Mabes Polri, Pemeriksaan Saksi Dimulai!

Bagikan
Ikatan Keluarga Haya Jakarta (IKHJ) berpose dengan penyidik Mabes Polri usai pemeriksaan saksi. (Dok Istimewa)
Bagikan

finnews.id – Mabes Polri melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait kasus dugaan tambang ilegal PT Waragonda Mineral Pratama yang beroperasi di Negeri Haya, Kecamatan Tehoru Maluku Tengah.

Kasus ini dilaporkan oleh Kuasa Hukum Warga Adat Haya Fahmi Namakule di Mabes Polri Jakarta pada 16 Mei 2025 lalu.

Adapun sejumlah saksi dipanggil untuk diperiksa pada Rabu 2 Juli 2025 merupakan pihak pelapor yakni: Ketua Saniri Negeri Haya Taher Pia, Tokoh Masyarakat Haya Tawakal Wailissa, Mantan Penjabat Negeri Haya Farid Samalehu.

Pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan oleh Dittipidter Bareskrim Polri di ruang pemeriksaan lantai 8 Gedung Awaleodin Djamin, Mabes Polri, pada Rabu 2 Juli dimulai pukul 10.00 WIB.

Para saksi terlihat datang di Mabes Polri pada Rabu pagi 2 Juli 2025 didampingi Kuasa Hukum Fahmi Namakule, dan beberapa warga Haya lainnya. Pemeriksaan baru berakhir pada pukul 18.00 WIB

Para saksi diperiksa atas surat perintah penyelidikan nomor: sp.Lidik 287/V/RES.5.5./2025/Tipidter, tanggal 21 Mei 2025.

Fahmi Namakule mengatakan, para saksi dicecar 27 pertanyaan terkait tambang ilegal PT Waragonda.

“Mulai dari aktivitas ilegal PT Waragonda, kemudian terkait proses sampai bisa masuk ke Negeri Haya melakukan penambangan, sampai dengan dia mengambil keutungan dari aktifitas ilegalnya” katanya usai pemeriksaan, Rabu 2 Juli 2025.

Fahmi melanjutkan, bahwa pihaknya juga telah menyiapkan sebanyak 13 saksi dari masyarakat adat Haya dan pemerintahan Haya jika dibutukan penyidik.

“Kami berharap pemeriksaan saksi ini bagian dari proses awal yang baik” kata Fahmi.

Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan di Mabes Polri, dan besar kemungkinan masih ada pemanggilan saksi-saksi terkait untuk dimintai keterangan lanjutan

Sekedar diketahui, PT Waragonda Mineral Pratama beroperasi di Negeri Haya Kecamatan Tehoru sejak 2022 hingga 2025 dengan mengeruk pasir garnet di pesisir pantai Haya.

Imbasnya, abrasi terjadi hingga ke pemukiman warga Haya. Perusahaan asal India ini, diduga menyalahi sejumlah aturan izin tambang.

Puncaknya, Warga Haya menutup paksa Perusahaan dengan mematok palang adat yang disebut ‘sasi’ .

Namun palang itu dibongkar oleh salah satu oknum pegawai perusahaan. Kemudian warga yang marah adatnya dilecehkan, melakukan aksi pembakaran perusahaan pada Februari 2025 lalu.

Dua warga Haya pun ditangkap oleh Polres Maluku Tengah dalam kasus pembakaran perusahaan.

Warga Haya juga telah melakukan aksi demonstrasi besar-besaran terhadap Pemerintah Maluku Tengah dan DPRD agar menutup perusahaan tersebut. Namun hingga kini, izin operasi perusahaan tersebut tak kunjung dicabut. *

 

Bagikan
Artikel Terkait
News

Apriasi Satgas PKH, Prabowo: Selamatkan Aset Rp370 Triliun, Setara 10 Persen APBN

finnews.id – Presiden Prabowo Subianto mengungkap capaian besar pemerintah dalam mengamankan kekayaan...

News

Menkeu Purbaya Sebut Gaji ke-13 ASN 2026 Masih Dikaji, Sinyal Tak Cair?

finnews.id – Pemerintah belum memastikan pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara...

News

Misteri Pengadaan 21.801 Motor Listrik BGN yang Anggarannya Ditolak Menkeu

finnews –Isu pengadaan puluhan ribu motor listrik oleh Badan Gizi Nasional (BGN)...

News

Herlangga Wisnu Resmi Jadi Plh Kajari Karo, Ditunjuk Langsung Kajati Sumut

finnews.id – Herlangga Wisnu Murdianto resmi ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kepala...