finnews.id – Mabes Polri melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait kasus dugaan tambang ilegal PT Waragonda Mineral Pratama yang beroperasi di Negeri Haya, Kecamatan Tehoru Maluku Tengah.
Kasus ini dilaporkan oleh Kuasa Hukum Warga Adat Haya Fahmi Namakule di Mabes Polri Jakarta pada 16 Mei 2025 lalu.
Adapun sejumlah saksi dipanggil untuk diperiksa pada Rabu 2 Juli 2025 merupakan pihak pelapor yakni: Ketua Saniri Negeri Haya Taher Pia, Tokoh Masyarakat Haya Tawakal Wailissa, Mantan Penjabat Negeri Haya Farid Samalehu.
Pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan oleh Dittipidter Bareskrim Polri di ruang pemeriksaan lantai 8 Gedung Awaleodin Djamin, Mabes Polri, pada Rabu 2 Juli dimulai pukul 10.00 WIB.
Para saksi terlihat datang di Mabes Polri pada Rabu pagi 2 Juli 2025 didampingi Kuasa Hukum Fahmi Namakule, dan beberapa warga Haya lainnya. Pemeriksaan baru berakhir pada pukul 18.00 WIB
Para saksi diperiksa atas surat perintah penyelidikan nomor: sp.Lidik 287/V/RES.5.5./2025/Tipidter, tanggal 21 Mei 2025.
Fahmi Namakule mengatakan, para saksi dicecar 27 pertanyaan terkait tambang ilegal PT Waragonda.
“Mulai dari aktivitas ilegal PT Waragonda, kemudian terkait proses sampai bisa masuk ke Negeri Haya melakukan penambangan, sampai dengan dia mengambil keutungan dari aktifitas ilegalnya” katanya usai pemeriksaan, Rabu 2 Juli 2025.
Fahmi melanjutkan, bahwa pihaknya juga telah menyiapkan sebanyak 13 saksi dari masyarakat adat Haya dan pemerintahan Haya jika dibutukan penyidik.
“Kami berharap pemeriksaan saksi ini bagian dari proses awal yang baik” kata Fahmi.
Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan di Mabes Polri, dan besar kemungkinan masih ada pemanggilan saksi-saksi terkait untuk dimintai keterangan lanjutan
Sekedar diketahui, PT Waragonda Mineral Pratama beroperasi di Negeri Haya Kecamatan Tehoru sejak 2022 hingga 2025 dengan mengeruk pasir garnet di pesisir pantai Haya.
Imbasnya, abrasi terjadi hingga ke pemukiman warga Haya. Perusahaan asal India ini, diduga menyalahi sejumlah aturan izin tambang.