Home News Warga Haya Seret PT Waragonda ke Mabes Polri, Pemeriksaan Saksi Dimulai!
News

Warga Haya Seret PT Waragonda ke Mabes Polri, Pemeriksaan Saksi Dimulai!

Bagikan
Ikatan Keluarga Haya Jakarta (IKHJ) berpose dengan penyidik Mabes Polri usai pemeriksaan saksi. (Dok Istimewa)
Bagikan

finnews.id – Mabes Polri melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait kasus dugaan tambang ilegal PT Waragonda Mineral Pratama yang beroperasi di Negeri Haya, Kecamatan Tehoru Maluku Tengah.

Kasus ini dilaporkan oleh Kuasa Hukum Warga Adat Haya Fahmi Namakule di Mabes Polri Jakarta pada 16 Mei 2025 lalu.

Adapun sejumlah saksi dipanggil untuk diperiksa pada Rabu 2 Juli 2025 merupakan pihak pelapor yakni: Ketua Saniri Negeri Haya Taher Pia, Tokoh Masyarakat Haya Tawakal Wailissa, Mantan Penjabat Negeri Haya Farid Samalehu.

Pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan oleh Dittipidter Bareskrim Polri di ruang pemeriksaan lantai 8 Gedung Awaleodin Djamin, Mabes Polri, pada Rabu 2 Juli dimulai pukul 10.00 WIB.

Para saksi terlihat datang di Mabes Polri pada Rabu pagi 2 Juli 2025 didampingi Kuasa Hukum Fahmi Namakule, dan beberapa warga Haya lainnya. Pemeriksaan baru berakhir pada pukul 18.00 WIB

Para saksi diperiksa atas surat perintah penyelidikan nomor: sp.Lidik 287/V/RES.5.5./2025/Tipidter, tanggal 21 Mei 2025.

Fahmi Namakule mengatakan, para saksi dicecar 27 pertanyaan terkait tambang ilegal PT Waragonda.

“Mulai dari aktivitas ilegal PT Waragonda, kemudian terkait proses sampai bisa masuk ke Negeri Haya melakukan penambangan, sampai dengan dia mengambil keutungan dari aktifitas ilegalnya” katanya usai pemeriksaan, Rabu 2 Juli 2025.

Fahmi melanjutkan, bahwa pihaknya juga telah menyiapkan sebanyak 13 saksi dari masyarakat adat Haya dan pemerintahan Haya jika dibutukan penyidik.

“Kami berharap pemeriksaan saksi ini bagian dari proses awal yang baik” kata Fahmi.

Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan di Mabes Polri, dan besar kemungkinan masih ada pemanggilan saksi-saksi terkait untuk dimintai keterangan lanjutan

Sekedar diketahui, PT Waragonda Mineral Pratama beroperasi di Negeri Haya Kecamatan Tehoru sejak 2022 hingga 2025 dengan mengeruk pasir garnet di pesisir pantai Haya.

Imbasnya, abrasi terjadi hingga ke pemukiman warga Haya. Perusahaan asal India ini, diduga menyalahi sejumlah aturan izin tambang.

Bagikan
Artikel Terkait
Awan panas meluncur sejauh 4 km dari puncak Semeru.
News

Luncuran Awan Panas Sejauh 4 Km Iringi Erupsi Gunung Semeru

finnews.id – Aawan panas dengan jarak luncur sejauh 4 kilometer dari puncak...

Gelondongan kayu banjir bandang di Sumatra dimanfaatkan untuk pembangunan huntara.
News

Kemenhut Manfaatkan Gelondongan Kayu Terbawa Banjir Bandang untuk Pembangunan Huntara di Aceh

finnews.id – Sebagai bagian dari upaya pemulihan lingkungan dan masyarakat terdampak banjir,...

Longsor tutupi jalur menuju kawasan wisata Bromo. Foto: BPBD Kabupaten Malang
News

Longsor Tutup Jalur Menuju Kawasan Wisata Bromo, BPBD Malang Turun Tangan

finnews.id – Tanah longsor terjadi di jalur wisata Gunung Bromo, Jawa Timur,...

News

Sepanjang 2025, 16 Orang Korban Gigitan Rabies di Bali Meninggal Dunia

finnews.id – Sepanjang 2025 tercatat ada 16 orang korban gigitan hewan penular...