Home News Terendus Dugaan Gratifikasi di Kementerian PU, KPK Bergerak Cepat!
News

Terendus Dugaan Gratifikasi di Kementerian PU, KPK Bergerak Cepat!

Bagikan
Terendus Dugaan Gratifikasi di Kementerian PU, KPK Bergerak Cepat!
Gedung KPK.
Bagikan

finnews.id – Aroma tak sedap tercium dari internal Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menelusuri dugaan gratifikasi yang diduga melibatkan salah satu pegawai atau penyelenggara negara di kementerian tersebut.

Informasi ini mencuat setelah Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian PU melakukan investigasi internal. Temuannya langsung dilaporkan ke KPK. Tak tinggal diam, KPK pun segera menindaklanjuti laporan tersebut.

“Informasi tersebut hasil investigasi yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian PU,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi, Kamis, 29 Mei 2025 malam.

Menurut Budi, dugaan gratifikasi ini berkaitan dengan permintaan uang oleh seorang penyelenggara negara atau pegawai negeri kepada pegawai lain di jajarannya. Dana tersebut disebut-sebut akan digunakan untuk keperluan pribadi. Modus seperti ini memang bukan hal baru, namun tetap menjadi perhatian serius lembaga antirasuah.

Kolaborasi KPK dan Itjen PU: Langkah Awal yang Penting

Sebagai langkah awal, KPK melalui Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik dari Kedeputian Pencegahan dan Monitoring akan menjalin koordinasi intensif dengan Inspektorat Jenderal dan Inspektur Investigasi Kementerian PU. Tujuannya jelas: menganalisis temuan investigasi secara menyeluruh dan menyusun tindak lanjut yang tepat.

“KPK akan melakukan analisis atas temuan investigasi tersebut,” lanjut Budi.

KPK juga memberikan apresiasi terhadap kecepatan Inspektorat Jenderal dalam menangani indikasi pelanggaran ini. Respons cepat ini dinilai sebagai bentuk komitmen untuk menjaga integritas birokrasi.

Pengingat Keras: Gratifikasi Bukan Sekadar Formalitas

Lebih dari sekadar penanganan kasus, KPK kembali menegaskan komitmennya untuk terus mengedukasi dan mengingatkan para penyelenggara negara dan aparatur sipil negara (ASN) soal bahaya gratifikasi.

“KPK juga terus mengingatkan kepada para Penyelenggara Negara dan ASN untuk tidak menerima atau memberi gratifikasi,” tegas Budi.

Langkah preventif pun sudah dilakukan sebelumnya. Pada Selasa, 27 Mei 2025, KPK telah menggelar kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) bersama seluruh kementerian, lembaga, BUMN, dan BUMD. Fokus utama dari kegiatan ini adalah upaya pencegahan dan pengendalian gratifikasi yang terstruktur dan sistematis. (Ayu Novita)

Bagikan
Artikel Terkait
Kemenhub antisipasi lonjakan penumpang saat libur Nataru 2025/2026. Foto: Kemenhub
News

Jelang Nataru 2025/2026, Kemenhub-Garuda Bahas Kebijakan dan Strategi Angkutan Udara

finnews.id – Angkutan Udara menjadi salah satu moda transportasi favorit masayarakat Indonesia...

DPR RI menolak rencana penempatan jemaah haji Indonesia di Area Mina Jadid pada musim haji 2026.
News

DPR Tolak Rencana Penempatan Jemaah Haji Indonesia di Area Mina Jadid

finnews.id – Rencana penempatan jemaah haji Indonesia di area Mina Jadid pada...

BGN menetapkan batasan porsi per hari pada SPPG. Foto: BGN
News

Aturan Baru: SPPG Hanya Boleh Produksi Menu MBG Maksimal 3 Ribu Porsi per Hari

finnews.id – Ada aturan baru yang diterapkan Badan Gizi Nasional (BGN) dalam...

Program MBG telah menyentuh 39,2 juta pengguna. Foto: BGN
News

BGN Pastikan Tak Ada Potongan Anggaran per Porsi MBG

finnews.id – Tidak akan ada pemotongan anggaran per porsi untuk menu Makan...