Home News Terendus Dugaan Gratifikasi di Kementerian PU, KPK Bergerak Cepat!
News

Terendus Dugaan Gratifikasi di Kementerian PU, KPK Bergerak Cepat!

Bagikan
Terendus Dugaan Gratifikasi di Kementerian PU, KPK Bergerak Cepat!
Gedung KPK.
Bagikan

finnews.id – Aroma tak sedap tercium dari internal Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menelusuri dugaan gratifikasi yang diduga melibatkan salah satu pegawai atau penyelenggara negara di kementerian tersebut.

Informasi ini mencuat setelah Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian PU melakukan investigasi internal. Temuannya langsung dilaporkan ke KPK. Tak tinggal diam, KPK pun segera menindaklanjuti laporan tersebut.

“Informasi tersebut hasil investigasi yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian PU,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi, Kamis, 29 Mei 2025 malam.

Menurut Budi, dugaan gratifikasi ini berkaitan dengan permintaan uang oleh seorang penyelenggara negara atau pegawai negeri kepada pegawai lain di jajarannya. Dana tersebut disebut-sebut akan digunakan untuk keperluan pribadi. Modus seperti ini memang bukan hal baru, namun tetap menjadi perhatian serius lembaga antirasuah.

Kolaborasi KPK dan Itjen PU: Langkah Awal yang Penting

Sebagai langkah awal, KPK melalui Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik dari Kedeputian Pencegahan dan Monitoring akan menjalin koordinasi intensif dengan Inspektorat Jenderal dan Inspektur Investigasi Kementerian PU. Tujuannya jelas: menganalisis temuan investigasi secara menyeluruh dan menyusun tindak lanjut yang tepat.

“KPK akan melakukan analisis atas temuan investigasi tersebut,” lanjut Budi.

KPK juga memberikan apresiasi terhadap kecepatan Inspektorat Jenderal dalam menangani indikasi pelanggaran ini. Respons cepat ini dinilai sebagai bentuk komitmen untuk menjaga integritas birokrasi.

Pengingat Keras: Gratifikasi Bukan Sekadar Formalitas

Lebih dari sekadar penanganan kasus, KPK kembali menegaskan komitmennya untuk terus mengedukasi dan mengingatkan para penyelenggara negara dan aparatur sipil negara (ASN) soal bahaya gratifikasi.

“KPK juga terus mengingatkan kepada para Penyelenggara Negara dan ASN untuk tidak menerima atau memberi gratifikasi,” tegas Budi.

Langkah preventif pun sudah dilakukan sebelumnya. Pada Selasa, 27 Mei 2025, KPK telah menggelar kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) bersama seluruh kementerian, lembaga, BUMN, dan BUMD. Fokus utama dari kegiatan ini adalah upaya pencegahan dan pengendalian gratifikasi yang terstruktur dan sistematis. (Ayu Novita)

Bagikan
Artikel Terkait
Pesawat A400M Kedua Indonesia
News

Uji Terbang Sukses, Pesawat Angkut A400M Kedua Pesanan Indonesia Segear Dikirim

Finnews.id – Pesawat angkut militer A400M Multi-Role Tanker Transport (MRTT) kedua yang...

Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati
News

Pasar Induk Kramat Jati Terbakar, Kios Buah Jadi Titik Api

Finnews.id – Kebakaran besar melanda kawasan Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur,...

Korban Bencana Sumatera
News

Korban Bencana Banjir Bandang dan Longsor Sumatera Tembus 1.016 Jiwa, 212 Belum Ditemukan

Finnews.id – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyampaikan data terkini mengenai dampak...

Bareskrim Kayu Gelondongan Tapanuli
News

Kasus Kayu Gelondongan di Tapanuli Utara Naik Penyidikan, Bareskrim Periksa 17 Orang dan Ahli

Finnews.id – Bareskrim Polri terus mendalami kasus kayu gelondongan ilegal yang terbawa...