Home News Kasus Dugaan Gratifikasi Kementerian PU: Uang Rp100 Juta Lebih untuk Hajatan Sekjen?
News

Kasus Dugaan Gratifikasi Kementerian PU: Uang Rp100 Juta Lebih untuk Hajatan Sekjen?

Bagikan
Kantor Kementerian PU (IStimewa)
Bagikan

Menurut laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), penerapan WBS efektif menekan potensi kerugian negara hingga 30 % pada kementerian yang menerapkannya secara penuh. Langkah edukasi juga penting karena, seperti ditegaskan KPK, “gratifikasi bukan sekadar pemberian hadiah—ia dapat menjerat pemberi dan penerima dengan pidana korupsi.” (*)

Bagikan
Artikel Terkait
Banjir Bandang
News

Tahun Baru Bencana Baru, Banjir Bandang Kembali Terjang Agam Suara Gemuruh Bikin Warga Panik

finnews.id – Banjir bandang kembali menerjang kawasan Pasar Maninjau, Nagari Maninjau, Kecamatan...

News

Gebrak! Presiden Prabowo Subianto Tinjau Langsung Rumah Hunian Danantara

Dalam rombongan Presiden turut hadir Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Luar...

CPNS 2026, Ribuan Formasi untuk Lulusan Baru
News

CPNS 2026: Ribuan Formasi untuk Lulusan Baru, Ini Syarat & Jadwal Pendaftarannya

Informasi lainnya dapat diakses melalui situs resmi dan media sosial BKN atau...

Kebijakan Presiden Prabowo Tangani Bencana Sumatera
News

Tegaskan Kehadiran Negara, Presiden Prabowo Jawab Kritik Soal Status Bencana dan Kinerja Menteri

Pemimpin Harus Siap Dihujat Menutup arahannya, Presiden berpesan kepada seluruh jajaran menteri...