Menurut laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), penerapan WBS efektif menekan potensi kerugian negara hingga 30 % pada kementerian yang menerapkannya secara penuh. Langkah edukasi juga penting karena, seperti ditegaskan KPK, “gratifikasi bukan sekadar pemberian hadiah—ia dapat menjerat pemberi dan penerima dengan pidana korupsi.” (*)