Home News Kasus Dugaan Gratifikasi Kementerian PU: Uang Rp100 Juta Lebih untuk Hajatan Sekjen?
News

Kasus Dugaan Gratifikasi Kementerian PU: Uang Rp100 Juta Lebih untuk Hajatan Sekjen?

Bagikan
Kantor Kementerian PU (IStimewa)
Bagikan

Menurut laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), penerapan WBS efektif menekan potensi kerugian negara hingga 30 % pada kementerian yang menerapkannya secara penuh. Langkah edukasi juga penting karena, seperti ditegaskan KPK, “gratifikasi bukan sekadar pemberian hadiah—ia dapat menjerat pemberi dan penerima dengan pidana korupsi.” (*)

Bagikan
Artikel Terkait
NewsViral

Viral, Istri Kades Pamer Kekayaan hingga Mau Beli Polisi

“Jadi ada yang upload seolah-olah sekarang,” katanya. Di tengah kesusahan warganya karena...

News

Kecelakaan Maut di Toba: Truk Tangki Tabrak Angkot, 1 Pelajar Tewas dan 10 Terluka

Jalan Lintas Sumatera Masih Rawan Kecelakaan Jalur Porsea-Balige di Jalan Lintas Sumatera...

Nusantara Ghost City
News

IKN Terancam Jadi ‘Ghost City’? Sejumlah Media Asing Soroti Pemangkasan Dana dan Dampak Lingkungan

Kelompok lingkungan menyebut proyek ini mengambil risiko besar terhadap habitat hutan hujan...

Kemenag beri bantuan pada dua pesantren yang tertimpa musibah. Foto: Kemenag
News

Kemenag Kirim Bantuan ke Pesantren yang Tertimpa Musibah di Situbondo dan Pasuruan

Sebelumnya, musibah juga terjadi di Pesantren Darullughah Wadda’wah (DALWA), Kabupaten Pasuruan, 26...