Home News Kasus Dugaan Gratifikasi Kementerian PU: Uang Rp100 Juta Lebih untuk Hajatan Sekjen?
News

Kasus Dugaan Gratifikasi Kementerian PU: Uang Rp100 Juta Lebih untuk Hajatan Sekjen?

Bagikan
Kantor Kementerian PU (IStimewa)
Bagikan

Menurut laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), penerapan WBS efektif menekan potensi kerugian negara hingga 30 % pada kementerian yang menerapkannya secara penuh. Langkah edukasi juga penting karena, seperti ditegaskan KPK, “gratifikasi bukan sekadar pemberian hadiah—ia dapat menjerat pemberi dan penerima dengan pidana korupsi.” (*)

Bagikan
Artikel Terkait
Masjid Negara IKN Siap Digunakan Lebaran 2026
News

Ikon Baru Nusantara: Wapres Gibran Pastikan Masjid Negara IKN Siap untuk Salat Idulfitri 2026

Finnews.id – Pembangunan Masjid Negara di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur,...

LOWONGAN ATR-BPN 2026
News

LOWONGAN ATR/BPN 2026: Dibuka Posisi Konsultan, Lulusan D3, S1 Hingga S2, Ini Link Pendaftarannya

Jika kalian memenuhi kriteria dan berminat, segera siapkan berkas dan ikuti proses...

Dubes Spanyol Surati Basarnas Pencarian Korban Komodo
News

Dubes Spanyol Surati Basarnas: Minta Pencarian Pelatih Valencia CF di TN Komodo Diperpanjang

Harapan bagi Keluarga Korban Dubes Bernardo menyatakan optimisme tinggi bahwa Indonesia akan...

Kasus Gagal Bayar Dana Syariah Indonesia
News

Usut Gagal Bayar Dana Syariah Indonesia, OJK Gandeng PPATK Telusuri Aliran Dana

“Sebagai otoritas, kami harus hadir baik di sisi pelindungan konsumen maupun pengawas...