Menurut laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), penerapan WBS efektif menekan potensi kerugian negara hingga 30 % pada kementerian yang menerapkannya secara penuh. Langkah edukasi juga penting karena, seperti ditegaskan KPK, “gratifikasi bukan sekadar pemberian hadiah—ia dapat menjerat pemberi dan penerima dengan pidana korupsi.” (*)
 
                                                                         
                                     
                             
                                 
				                
				             
						             
						             
						             
						             
 
			         
 
			         
 
			         
 
			         
                                                                                                             
				             
				            