Home News Kasus Dugaan Gratifikasi Kementerian PU: Uang Rp100 Juta Lebih untuk Hajatan Sekjen?
News

Kasus Dugaan Gratifikasi Kementerian PU: Uang Rp100 Juta Lebih untuk Hajatan Sekjen?

Bagikan
Kantor Kementerian PU (IStimewa)
Bagikan

Menurut laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), penerapan WBS efektif menekan potensi kerugian negara hingga 30 % pada kementerian yang menerapkannya secara penuh. Langkah edukasi juga penting karena, seperti ditegaskan KPK, “gratifikasi bukan sekadar pemberian hadiah—ia dapat menjerat pemberi dan penerima dengan pidana korupsi.” (*)

Bagikan
Artikel Terkait
News

Heboh Warga Jateng Serukan Setop Bayar Pajak! Pajak Motor & Mobil Naik Imbas ‘Opsen PKB’, Ini Faktanya

finnews.id – Jagat media sosial Jawa Tengah tengah diguncang aksi protes warga...

Situasi terkini stasiun Gambir Jakarta
News

Mudik Gratis KAI Lebaran 2026 Dibuka: Cek Syarat, Rute, dan Cara Daftarnya

finnews.id – Kabar yang ditunggu-tunggu pemudik akhirnya tiba! PT Kereta Api Indonesia...

News

Sesar Cisadane Ancaman Gempa Baru Jabodetabek  

Sesar Citarik, yang membentang dari Sukabumi hingga Bekasi dan beberapa kali memicu...

Rumah Sakit Dilarang Tolak Pasien! Kemenkes Pasang Badan Buat Peserta JKN yang Nonaktif
News

Rumah Sakit Dilarang Tolak Pasien! Kemenkes Pasang Badan Buat Peserta JKN yang Nonaktif

finnews.id – Kabar penting buat kamu para pengguna BPJS Kesehatan! Kementerian Kesehatan...