Atas dasar itu, PASTI Indonesia sejak Juni 2024 telah menyampaikan laporan langsung kepada KPK RI, dan melakukan dialog mendalam dengan sejumlah pihak yang terkait.
Berdasarkan fakta hukum yang ada, PASTI Indonesia menyimpulkan Dominggus Mandacan tidak terlibat dalam praktik suap secara aktif, dan justru menjadi korban tekanan dari oknum KPU RI.