finnews.id – Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan diyakini bukan pelaku suap melainkan korban atas permintaan sepihak oleh Wahyu Setiawan eks komisioner KPU RI.
Hal ini diperkuat dengan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Nomor 28/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst pada halaman 35 yang memuat pernyataan Wahyu Setiawan ‘Bagaimana kesiapan pak gubernur, aah cari-cari uang dulu’.
“Dalam kasus suap itu, Pak Dominggus bersifat pasif dan bukan pelaku. Pak Dominggus korban,” kata Direktur PASTI Indonesia Arlex melalui siaran pers yang diterima hari Senin 26 Mei 2025.
Lanjutnya dia meminta kepada seluruh masyarakat di Provinsi Papua Barat untuk tenang dan tidak terpengaruh dengan informasi menyesatkan yang beredar luas di media sosial.
Menurutnya keamanan harus menjadi prioritas untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintah pada kepimpinan Gubernur Dominggus Mandacan dan Wakil Gubernur Mohamad Lakotani.
“Jangan berikan ruang bagi oknum yang mau ambil keuntungan dari instabilitas politik,” ucapnya.
PASTI Indonesia menghargai semangat kritis Forkot Mahasiswa Jakarta, namun rencana aksi demonstrasi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung pada 28 Mei 2025 tidak tepat sasaran.
Isu yang berkembang perlu dicermati dengan kehati-hatian, mengingat kondisi Papua Barat saat ini sedang menghadapi tantangan efisiensi anggaran dan penyesuaian program pembangunan.
“Jangan sampai perjuangan anti-kriminalisasi justru ternodai oleh ketidaktepatan sasaran. Dominggus Mandacan dalam kasus ini, merupakan korban,” tegas Arlex.
Latar belakang dana dan desakan masyarakat
PASTI Indonesia mengungkapkan bahwa uang Rp500 juta yang direalisasikan sesuai permintaan Wahyu Setiawan, bukan bersumber dari APBD Papua Barat melainkan iuran masyarakat dan pengusaha lokal.
Hal ini terjadi karena adanya desakan masyarakat agar gubernur memperjuangkan keterwakilan orang asli Papua (OAP) dalam kepengurusan KPU Provinsi Papua Barat periode 2020–2025.
“Dalam posisinya sebagai representasi suara rakyat, Dominggus Mandacan didorong untuk memenuhi aspirasi tersebut,” ujarnya.
Atas dasar itu, PASTI Indonesia sejak Juni 2024 telah menyampaikan laporan langsung kepada KPK RI, dan melakukan dialog mendalam dengan sejumlah pihak yang terkait.
Berdasarkan fakta hukum yang ada, PASTI Indonesia menyimpulkan Dominggus Mandacan tidak terlibat dalam praktik suap secara aktif, dan justru menjadi korban tekanan dari oknum KPU RI.