finnews.id – Sebuah video yang beredar luas di media sosial belakangan ini telah menimbulkan perdebatan di kalangan warganet. Video tersebut memperlihatkan kejanggalan pada karcis jasa informasi pariwisata di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dalam video itu, terlihat bahwa harga asli karcis yang tercetak senilai Rp 10.500 telah ditutup oleh sebuah stiker harga baru sebesar Rp 25 ribu. Praktik ini langsung menuai banyak pertanyaan dari masyarakat terkait kejelasan tarif resmi yang berlaku di kawasan wisata alam tersebut.
Sebagian netizen menyuarakan kekhawatiran bahwa kejadian ini merupakan bentuk pungutan liar, sebuah praktik yang menurut mereka masih kerap terjadi di destinasi wisata di wilayah Jawa Barat, termasuk di Bogor.
Menanggapi fenomena ini, pihak pengelola TNGHS melalui Koordinator Bidang Wisata Alam, Koko Komarudin, menyatakan bahwa pihaknya baru mengetahui soal video viral tersebut dan belum bisa memastikan lokasi serta jenis tiket yang ditampilkan dalam video itu.
“Kami juga baru dapat info tersebut, dan kami masih menelusuri tiket itu untuk lokasi yang di mana, dan tiket apa,” ujar Koko kepada wartawan, Selasa (29/4).
Ia menegaskan bahwa saat ini telah disepakati bahwa harga resmi tiket masuk kawasan TNGHS melalui jalur Pamijahan, baik via Gunung Bunder maupun Gunung Sari, adalah sebesar Rp 15 ribu. Kesepakatan itu muncul menyusul polemik pembongkaran pintu gerbang TNGHS di jalur Gunung Sari.
Namun, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2024, memang telah terjadi penyesuaian tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Dalam aturan tersebut, tarif tiket masuk kawasan taman nasional naik menjadi Rp 20 ribu untuk hari biasa dan Rp 30 ribu untuk hari libur, dari sebelumnya hanya Rp 5 ribu – Rp 7.500, plus asuransi Rp 2 ribu.
Meskipun demikian, Koko menegaskan bahwa karcis dengan stiker harga Rp 25 ribu dalam video tersebut tidak sesuai dengan tarif yang dimaksud dalam PP 36/2024.
Pihak Balai TNGHS kini tengah melakukan penyelidikan untuk memastikan keabsahan tiket tersebut dan menelusuri apakah ada penyalahgunaan dalam praktik distribusi karcis.
Masyarakat pun diimbau untuk tetap waspada dan hanya membeli tiket dari jalur resmi untuk menghindari kemungkinan penyimpangan.