Home News Bareskrim Tangguhkan Penahanan 4 Tersangka Kasus Pagar Laut Tangerang, Kenapa?
News

Bareskrim Tangguhkan Penahanan 4 Tersangka Kasus Pagar Laut Tangerang, Kenapa?

Bagikan
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro (tengah) berbicara dengan awak media di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (10/4/2025). (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro (tengah) berbicara dengan awak media di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (10/4/2025). (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)
Bagikan

finnews.id – Bareskrim bakal menangguhkan penahanan empat tersangka kasus pagar laut di Tangerang, Banten. Alasannya, masa penahanan keempat tersangka habis pada Kamis 24 April 2025.

“Sehubungan sudah habisnya masa penahanan maka penyidik akan menangguhkan penahanan kepada ke empat tersangka kasus Kohod Tangerang sebelum tanggal 24 April habisnya masa penahanan,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo kepada wartawan, Kamis 24 April 2025.

Bareskrim Polri saat ini sedang melengkapi berkas perkara kasus pagar laut Tangerang yang dikembalikan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) karena diangap masih belum lengkap atau P19. Berkas tersebut kini sedang dilengkapi.

“Sesuai Petunjuk P19 JPU agar melakukan upaya penyidikan untuk memenuhi apakah hal tersebut masuk tindak pidana korupsi atau tidak,” katanya.

Diketahui, kasus pemalsuan dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di wilayah pagar laut Tangerang diusut Bareskrim Polri. Ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin, Sekdes KohodUjang, penerima kuasa berinisial SP, dan CE.

Para tersangka itu dilakukan penahanan pada Senin 24 Februari 2025. Berkas perkara keempat tersangka kemudian dilimpahkan ke Kejagung pada Kamis 13 Maret 2025. Setelah sepekan diteliti ternyata berkas masih perlu dilengkapi dan dikembalikan ke Bareskrim Polri atau P19.

Bareskrim Polri juga telah memeriksa 44 saksi dan melakukan penggeledahan di Kantor Desa Kohod, rumah Kades Kohod Arsin, serta rumah Sekdes Kohod. Penyidik juga menyita dokumen rekapitulasi transaksi keuangan Desa Kohod dan beberapa rekening bank.

(Rafi Adhi)

Bagikan
Artikel Terkait
News

Komisi II DPR RI Sebut Ada Usulan Kota Solo Jadi Daerah Istimewa Surakarta

finnews.id – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Arya Bima mengaku mendengar...

News

Pertemuan Jokowi dengan Eks Menteri di Menteng: Silaturahmi atau Sinyal Politik?

finnews.id – Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, atau Jokowi, mengadakan pertemuan tertutup...

Harga BBM Turun per Tanggal 24 April 2025
News

Harga BBM Turun per Tanggal 24 April 2025, di Seluruh Wilayah Indonesia

finnews.id – Harga bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi milik Pertamina kembali mengalami...

Keracunan MBG Cianjur
News

Keracunan MBG Cianjur, Apa Penyebabnya? Simak Kronologinya

finnews.id – Kasus keracunan massal kembali terjadi di Cianjur, kali ini menimpa...