finnews.id – Bareskrim bakal menangguhkan penahanan empat tersangka kasus pagar laut di Tangerang, Banten. Alasannya, masa penahanan keempat tersangka habis pada Kamis 24 April 2025.
“Sehubungan sudah habisnya masa penahanan maka penyidik akan menangguhkan penahanan kepada ke empat tersangka kasus Kohod Tangerang sebelum tanggal 24 April habisnya masa penahanan,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo kepada wartawan, Kamis 24 April 2025.
Bareskrim Polri saat ini sedang melengkapi berkas perkara kasus pagar laut Tangerang yang dikembalikan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) karena diangap masih belum lengkap atau P19. Berkas tersebut kini sedang dilengkapi.
“Sesuai Petunjuk P19 JPU agar melakukan upaya penyidikan untuk memenuhi apakah hal tersebut masuk tindak pidana korupsi atau tidak,” katanya.
Diketahui, kasus pemalsuan dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di wilayah pagar laut Tangerang diusut Bareskrim Polri. Ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin, Sekdes KohodUjang, penerima kuasa berinisial SP, dan CE.
Para tersangka itu dilakukan penahanan pada Senin 24 Februari 2025. Berkas perkara keempat tersangka kemudian dilimpahkan ke Kejagung pada Kamis 13 Maret 2025. Setelah sepekan diteliti ternyata berkas masih perlu dilengkapi dan dikembalikan ke Bareskrim Polri atau P19.
Bareskrim Polri juga telah memeriksa 44 saksi dan melakukan penggeledahan di Kantor Desa Kohod, rumah Kades Kohod Arsin, serta rumah Sekdes Kohod. Penyidik juga menyita dokumen rekapitulasi transaksi keuangan Desa Kohod dan beberapa rekening bank.
(Rafi Adhi)