finnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil dalam waktu dekat. Pemanggilan ini untuk mengonfirmasi setelah rumah Ridwan Kamil digeledah penyidik KPK terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan PT Bank Pembangunan Jawa Barat dan Banten (BJB).
“Insya Allah dalam waktu dekat,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu dikutip, Rabu 23 April 2025.
Asep mengatakan, sebelum memanggilan seseorang menjadi saksi, pihaknya harus menyiapkan sejumlah pertanyaan yang akan digali kepada yang bersangkutan. “Kita harus siap dengan apa yang akan ditanyakan, apa yang akan digali,” jelas Asep.
Dengan begitu, kata dia, saat ini pihaknya tengah mengumpulkan sejumlah pertanyaan dari para saksi lain yang dipanggil dalam kasus bjb ini.
“Sementara kita kan memanggil dulu saksi-saksi yang lain. Dari saksi lain lah, kita dapat informasi apa yang harus ditanyakan kepada yang bersangkutan,” terangnya.
Asep mengatakan, saat menjadi Gubernur, RK merupakan komisaris di Bank BJB itu. “Jadi segala macam kegiatan di perbankan itu tentunya juga ada kaitannya dengan para pejabat di bank tersebut, sehingga kita akan konfirmasi,” terangnya.
Dalam hal ini, Asep mengungkapkan KPK masih fokus mendalami soal pengadaan iklan Bank BJB. “Ketika ditemukan, ada hal yang lainnya tentu dan itu adalah termasuk tindak pidana korupsi, tentu kita akan dalami,” pungkasnya.
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merencanakan akan memanggil mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil setelah Hari Raya Lebaran tahun 2025. Ia dipanggil berkapasitas sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi mark up pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).
“Bisa jadi setelah lebaran,” ujar Kepala Satuan Tugas KPK sekaligus Pelaksana Harian Direktur Penyidikan, Budi Sokmo di Gedung KPK, Kamis 20 Maret 2025.
Budi menyatakan, dalam waktu satu pekan ini akan lebih dulu memanggil internal BJB sebagai saksi. Penyidik, kata dia, akan memulai mendalami pengadaan iklan yang diduga dilakukan secara melawan hukum.