Kejagung tetapkan dua advokat & Direktur Jak TV sebagai tersangka atas dugaan serangan opini negatif demi ganggu penyidikan kasus besar.
finnews.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan dua advokat, Junaedi Saibih (JS) dan Marcela Santoso (MS), serta Direktur Pemberitaan Jak TV, Tian Bahtiar (TB), sebagai tersangka kasus perintangan penyidikan perkara korupsi impor gula dan tata niaga timah.
Ketiganya diduga menjalankan operasi sistematis untuk membentuk opini publik yang menyudutkan Kejaksaan, dengan membiayai demonstrasi dan memproduksi konten-konten negatif di berbagai platform media.
“MS dan JS menggelontorkan dana Rp478,5 juta kepada TB untuk menyebarkan narasi sesat, menyudutkan Kejaksaan melalui tayangan Jak TV, media online, hingga media sosial,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar, Selasa, 22 April 2025.
Konten yang dipublikasikan mencakup tudingan terhadap metodologi perhitungan kerugian negara yang dinilai “tidak benar dan menyesatkan”. TB juga dituding menyebarkan informasi tersebut melalui talkshow, diskusi kampus, hingga kanal YouTube dan TikTok Jak TV.
Tak hanya menyasar ruang digital, aksi mereka juga menyentuh ranah fisik. JS dan MS disebut membiayai aksi demo dan seminar dengan tujuan menggagalkan jalannya penyidikan dan proses persidangan. Semua narasi dari kegiatan itu kemudian dikemas sebagai pemberitaan yang membangun persepsi negatif terhadap Kejaksaan.
“Tujuan utama mereka adalah mengganggu fokus penyidik dan menciptakan persepsi bahwa Kejaksaan tidak profesional. Ini adalah serangan terhadap integritas penegakan hukum,” tegas Qohar. (*)