Home News Marcella Santoso: Tersangka, Kasus Perintangan Penyidikan!
News

Marcella Santoso: Tersangka, Kasus Perintangan Penyidikan!

Bagikan
Marcella Santoso
Marcella Santoso. Image (Istimewa).
Bagikan

finnews.id – Nama Marcella Santoso belakangan mencuat setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan indikasi kuat perintangan penyidikan dalam sejumlah perkara yang melibatkannya. Tak tanggung-tanggung, ada beberapa modus yang diduga dilakukan Marcella untuk menghambat proses hukum.

Modus Operandi Marcella Santoso

Menurut Kejagung, Marcella Santoso menggunakan dua cara utama dalam upayanya mengganggu penegakan hukum:

  1. Memberikan Suap kepada Hakim
    Salah satu metode yang di duga di pakai Marcella adalah menyuap hakim. Tindakan ini bertujuan untuk memengaruhi putusan pengadilan agar menguntungkan pihak tertentu.
  2. Menciptakan Persepsi Negatif terhadap Korps Adhyaksa
    Tak hanya melalui jalur hukum, Marcella juga dikabarkan membentuk opini publik yang merugikan citra penegak hukum. Caranya? Dengan memanfaatkan media dan kampanye terselubung.

Dua Tim Khusus: Yuridis dan Non-Yuridis

Untuk menjalankan strateginya, Marcella Santoso di sebut-sebut membentuk dua tim terpisah:

  • Tim Yuridis
    Bertugas menangani aspek hukum, termasuk mewakili korporasi di persidangan dan menandatangani dokumen-dokumen terkait proses peradilan.
  • Tim Non-Yuridis
    Tim inilah yang menjadi sorotan karena melakukan teknik di luar hukum, seperti rekayasa opini publik. Salah satu anggota tim ini adalah Tian Bahtiar, Direktur Pemberitaan JAK TV, yang kini telah di tetapkan sebagai tersangka.

Tian Bahtiar dan Perannya dalam Tim Non-Yuridis

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa Tian Bahtiar terlibat dalam pembuatan konten negatif yang di tujukan untuk merusak citra penegakan hukum. Meski demikian, Kejagung menegaskan bahwa tindakan Tian merupakan perbuatan personal.

Marcella Santoso: Dua Kali Jadi Tersangka

Ini bukan pertama kalinya Marcella Santoso berurusan dengan hukum. Sebelumnya, ia telah di tetapkan sebagai tersangka dalam dua perkara berbeda:

  1. Kasus Suap dan Gratifikasi
  2. Kasus Perintangan Penyidikan dan Penuntutan

Teknik Social Engineering: Cara Tim Non-Yuridis Bekerja

Tim non-yuridis yang dibentuk Marcella Santoso di duga menggunakan berbagai cara untuk memengaruhi publik, seperti:

  • Mengorganisir demonstrasi.
  • Menyelenggarakan seminar dengan narasi tertentu.
  • Membuat konten media yang direkayasa untuk membentuk opini negatif terhadap kinerja Kejagung, khususnya dalam penanganan kasus korupsi.

Apa Dampaknya?

Kasus ini menunjukkan betapa rumitnya upaya menghambat proses hukum, terutama ketika melibatkan rekayasa opini publik. Jika terbukti bersalah, Marcella dan rekan-rekannya bisa menghadapi konsekuensi serius.

Kini, publik menunggu perkembangan lebih lanjut dari penyidikan Kejagung. Apakah Marcella benar-benar terlibat, atau ada fakta lain yang belum terungkap? Semoga proses hukum berjalan transparan dan adil. **

Bagikan
Artikel Terkait
News

Gempa 5,2 SR Guncang Kabupaten Mukomuko

finnews.id – Gempa dengan kekuatan magnitudo (M) 5,2 terjadi di Kabupaten Mukomuko,...

Kepala Kantor Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi mengungkapkan alasan program Presiden Prabowo Subianto ditayangkan di bioskop.
News

Soal Video Prabowo di Bioskop, Istana: Komersil Boleh, Kenapa Presiden Enggak?

finnews.id – Kepala Kantor Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi mengungkapkan alasan program Presiden...

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto (kemeja dan rompi hijau) saat meninjau lokasi terdampak banjir di Kota Denpasar, Bali pada Sabtu (13/9).
News

Prabowo Tinjau Lokasi Terdampak Banjir Denpasar

finnews.id – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto didampingi Kepala Badan Nasional Penanggulangan...

Dag-dig-dug Danantara
News

Lowongan Bank Mandiri September 2025: ODP Regional Business Dibuka untuk Lulusan S1 dan S2, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

finnews.id – Bagi Anda lulusan S1 dan S2 yang sedang mencari peluang...