Home News Kemendagri Jatuhkan Sanksi ke Lucky Hakim Tiga Bulan
News

Kemendagri Jatuhkan Sanksi ke Lucky Hakim Tiga Bulan

Bagikan
Bupati Indramayu Lucky Hakim tiba di Gedung Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Selasa (8/4/2025). (ANTARA/Narda Margaretha Sinambela)
Bagikan

finnews.id – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi menjatuhkan sanksi kepada Bupati Indramayu Lucky Hakim, menyusul aksinya berlibur ke luar negeri tanpa mengantongi izin resmi dari pemerintah pusat. 

Sebagai bentuk sanksi, Lucky Hakim diwajibkan mengikuti program pendalaman tata kelola politik pemerintahan selama tiga bulan di lingkungan Kemendagri.

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menyatakan bahwa sanksi ini merupakan langkah pembinaan terhadap kepala daerah yang dinilai lalai dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.

“Menjatuhkan sanksi dalam bentuk pendalaman mengenai tata kelola politik pemerintahan dalam waktu 3 bulan, dan paling tidak satu hari dalam seminggu Bupati Indramayu diwajibkan untuk hadir di lingkungan Kementerian Dalam Negeri,” ujar Bima Arya di Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa 22 April 2025.

Kendati begitu, selama masa sanksi tersebut, Lucky Hakim tetap harus membagi waktu dan tanggung jawabnya sebagai kepala daerah dengan kewajiban magang di Kemendagri.

“Pak Bupati Indramayu diminta untuk membagi tugas-tugas pokoknya sebagai kepala daerah,” jelasnya.

Sebelumnya, Bupati Indramayu, Lucky Hakim, mengungkapkan bahwa dirinya siap menerima segala konsekuensi atas kesalahannya dalam melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin resmi. 

“Jadi yang saya lakukan itu adalah satu perbuatan, niat saya tidak seperti itu. Tapi karena sudah terlanjur saya lakukan, ini saya harus siap dengan segala konsekuensi yang sudah saya lakukan,” katanya kepada wartawan di Kemendagri, Selasa 8 April 2025.

Meskipun demikian, Lucky menegaskan bahwa ia tidak berniat bolos atau meninggalkan kewajibannya. 

“Saya ingin menjelaskan kepada Pak Gubernur, kepada Pak Menteri, kepada Pak Wamen bahwa saya tidak berniat bolos kerja karena memang itu sedang cuti bersama dari tanggal berapa awalnya itu enggak tahu sampai habis lebaran. Saya berangkatnya setelah lebaran, bahkan di hari lebaran pun saya posisinya masih kerja,” tegasnya.

Lucky Hakim berharap dapat memberikan pemahaman lebih mengenai niatnya yang sebenarnya, meskipun tindakan yang dilakukan tetap salah. (Fajar Ilman)

Bagikan
Artikel Terkait
News

2 Jam Bernostalgia, Prabowo-Wakil PM Malaysia Bahas Tarif Donald Trump

finnews.id – Presiden Prabowo Subianto bertemu dengan Wakil Perdana Menteri (PM) Malaysia...

News

KPK Sita Dokumen Usai Geledah Kantor Perkim Kabupaten Lampung Tengah

finnews.id – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dokumen usai menggeledah Dinas...

Jenazah Paus Fransiskus Akan Disemayamkan di Basilika Santo Petrus
News

Jenazah Paus Fransiskus Akan Disemayamkan di Basilika Santo Petrus, Pemakaman Digelar Sabtu

finnews.id – Vatikan mengumumkan bahwa jenazah Paus Fransiskus, yang wafat pada usia...

Apa Itu Porcine? Ini Penjelasan Ilmiah dan Temuan Produk Mengandung Unsur Babi
News

Apa Itu Porcine? Ini Penjelasan Ilmiah dan Temuan Produk Mengandung Unsur Babi

finnews.id – Istilah porcine mendadak ramai diperbincangkan publik usai Badan Penyelenggara Jaminan...