Home News Kemendagri Jatuhkan Sanksi ke Lucky Hakim Tiga Bulan
News

Kemendagri Jatuhkan Sanksi ke Lucky Hakim Tiga Bulan

Bagikan
Bupati Indramayu Lucky Hakim tiba di Gedung Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Selasa (8/4/2025). (ANTARA/Narda Margaretha Sinambela)
Bagikan

finnews.id – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi menjatuhkan sanksi kepada Bupati Indramayu Lucky Hakim, menyusul aksinya berlibur ke luar negeri tanpa mengantongi izin resmi dari pemerintah pusat. 

Sebagai bentuk sanksi, Lucky Hakim diwajibkan mengikuti program pendalaman tata kelola politik pemerintahan selama tiga bulan di lingkungan Kemendagri.

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menyatakan bahwa sanksi ini merupakan langkah pembinaan terhadap kepala daerah yang dinilai lalai dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.

“Menjatuhkan sanksi dalam bentuk pendalaman mengenai tata kelola politik pemerintahan dalam waktu 3 bulan, dan paling tidak satu hari dalam seminggu Bupati Indramayu diwajibkan untuk hadir di lingkungan Kementerian Dalam Negeri,” ujar Bima Arya di Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa 22 April 2025.

Kendati begitu, selama masa sanksi tersebut, Lucky Hakim tetap harus membagi waktu dan tanggung jawabnya sebagai kepala daerah dengan kewajiban magang di Kemendagri.

“Pak Bupati Indramayu diminta untuk membagi tugas-tugas pokoknya sebagai kepala daerah,” jelasnya.

Sebelumnya, Bupati Indramayu, Lucky Hakim, mengungkapkan bahwa dirinya siap menerima segala konsekuensi atas kesalahannya dalam melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin resmi. 

“Jadi yang saya lakukan itu adalah satu perbuatan, niat saya tidak seperti itu. Tapi karena sudah terlanjur saya lakukan, ini saya harus siap dengan segala konsekuensi yang sudah saya lakukan,” katanya kepada wartawan di Kemendagri, Selasa 8 April 2025.

Meskipun demikian, Lucky menegaskan bahwa ia tidak berniat bolos atau meninggalkan kewajibannya. 

“Saya ingin menjelaskan kepada Pak Gubernur, kepada Pak Menteri, kepada Pak Wamen bahwa saya tidak berniat bolos kerja karena memang itu sedang cuti bersama dari tanggal berapa awalnya itu enggak tahu sampai habis lebaran. Saya berangkatnya setelah lebaran, bahkan di hari lebaran pun saya posisinya masih kerja,” tegasnya.

Bagikan
Artikel Terkait
News

Mudik Memanas! Jalur One Way Tol Cipali KM 72–188 Dibuka Pukul 15.21 WIB Usai Volume Kendaraan Melejit

finnews.id – Gelombang pemudik yang mengarah ke Jawa Tengah mulai memadati infrastruktur...

News

Arus Mudik H-5 Lebaran 2026, Lalu Lintas Tol Jabodetabek dan Jawa Barat Mulai Meningkat

finnews. ID– Jasa Marga melalui Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division (JMT) mencatat...

News

Arus Mudik H-3 Lebaran 2026 di Tol Semarang–Solo Ruas Bawen Masih Lengang, Kendaraan Melintas Lancar

finnews.id – Arus mudik Lebaran 2026 di ruas Tol Semarang–Solo, khususnya wilayah...

News

Setia Untung Arimuladi: Integritas Jaksa Dimulai dari Rumah, Bukan Hanya dari Sistem Pengawasan

finnews,id – Pembahasan mengenai integritas aparat penegak hukum selama ini umumnya berfokus...