Home News DPRD Malteng Keluarkan 4 Rekomendasi Terkait Polemik PT Waragonda di Haya
News

DPRD Malteng Keluarkan 4 Rekomendasi Terkait Polemik PT Waragonda di Haya

Bagikan
PT Waragonda
Bagikan

finnews.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) akhirnya mengeluarkan rekomendasi terkait polemik perusahaan tambang pasir garnet, PT Waragonda Minerals Pratama yang beroperasi di Negeri Haya Kecamatan Tehoru.

Rekomendasi tersebut berisikan 4 poin penting yang dikeluarkan setelah adanya pertemuan dalam Rapat Dengan Pendapat (RDP) yang dihadiri oleh pihak PT Waragonda dan Gerakan Masyarakat Adat Negeri Haya (Gemah) beberapa waktu lalu.

Rapat ini juga dihadiri oleh perwakilan Komisi I, II dan III DPRD Malteng, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMDPTSP) serta sejumlah tokoh masyarakat adat Negeri Haya.

Berikut Empat Rekomendasi DPRD Malteng Terkait Polemik PT Waragonda

  1. Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Maluku Tengah, diharapkan untuk segera melakukan penelitian terhadap Analisa Dampak Lingkungan (AMDAL) secara baik dan benar sesuai hasil dilapangan.
  2. Dinas Penanaman Modal Daerah Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMDPTSP), diharapkan untuk segera mengevaluasi kembali Surat Izin Operasi PT. WARAGONDA PRATAMA MINERALS yang telah dikeluarkan/diberikan.
  3. Permasalahan Pengoperasian PT WARAGONDA PRATAMA MINERALS dengan Masyarakat Desa Haya Kecamatan Tehoru Kabupaten Maluku Tengah, yang sudah diserahkan kepada pihak Kepolisian Maluku Tengah, diharapkan agar dapat diselesaikan secara Preventif, mencegah, persuasif dan bukan secara Represif, menekan.
  4. Kepada Pihak PT. WARAGONDA PRATAMA MINERALS, yang berinvestasi di wilayah Kabupaten Maluku Tengah, khususnya di Desa Haya Kecamatan Tehoru, harus mempelajari mengetahui, mengenal dan memperhatikan adat-istiadat atau aturan yang berlaku dalam masyarakat adat setempat (Kearifan Lokal).

Pimpinan DPRD Kabupaten Maluku Tengah, melalui Komisi I, Komisi, II dan Komisi III berpendapat bahwa rekomendasi tersebut dikeluarkan untuk mendapatkan sebuah keputusan yang permanen, serta dapat memberikan rasa keadilan bagi warga adat Negeri Haya.

Selain itu, DPRD Malteng juga memandang perlu dilakukan penelitian dan evaluasi ulang dilapangan terhadap permasalahan dimaksud. (*)

Bagikan
Artikel Terkait
Mudik Gratis PTPN Group 2026
News

Mudik Gratis BUMN 2026: PTPN Group Fasilitasi 2.795 Pemudik Menuju 26 Rute di Indonesia

Finnewsid – Holding Perkebunan Nusantara PT Perkebunan Nusantara III (Persero) atau PTPN...

LifestyleNews

Kuliner Wajib di Solo, Nasi Liwet Yu Sani Tawarkan Rasa Legendaris dan Harga Terjangkau

finnews.id -Bagi para pemudik yang melintasi Surakarta atau Solo, ada satu kuliner...

News

Singgah di Resta Pendopo KM 456, Rest Area Rasa Wisata dengan Panorama 5 Gunung

finnews. Id –  Lelah berkendara saat mudik biasanya menjadi momok yang menyebalkan....

News

Konflik Timur Tengah Memanas, RI Tunda Pengiriman Pasukan Perdamaian ke Gaza

finnews.id – Pemerintah memutuskan menunda rencana pengiriman pasukan perdamaian Indonesia ke Gaza,...