finnews.id – Pengurus Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Koordinator Wilayah (Korwil) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menjadi korban penipuan broker villa di Bogor saat akan mengadakan halalbihalal dan Family Gathering. Acara tersebut rencananya dilakukan pada Jumat 18 April 2025.
Korwil IJTI Tangsel, Ahmad Baihaqi menguturkan kronologi penipuan ini. Dia mengatakan, ketika Bendahara IJTI Korwil Tangsel Adhi Wiranto memesan villa melalui online dan mentransfer uang muka sebesar Rp3.500.000 ke broker bernama Iyus Yunus.
“Namun, ketika rombongan IJTI Korwil Tangsel tiba di villa pada 18 April 2025, pihak penjaga villa menyampaikan bahwa pelunasan villa belum dibayarkan oleh broker Iyus. Setelah berkoordinasi dengan pemilik villa, ternyata Iyus hanya membayar DP Rp1,5 juta ke pemilik villa,” katanya kepada wartawan di Tangsel, Senin 21 April 2025.
Dia mengatakan, pihaknya secara resmi membuat laporan kepolisian ke SPKT Polres Tangsel atas Penipuan Melalui Media Elektronik Pasal 28 ayat (1) Jo Pasal 45 A ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 1 tahun 2008 tentang UU ITE.
“Akibat kejadian tersebut, Pengurus IJTI Korwil Tangsel pada 21 April 2025 telah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tangerang Selatan,” katanya.
Wiranto dan pemilik Villa Erin sudah beberapa kali menghubungi nomor terlapor Iyus Yunus namun tidak mendapatkan respons.
(Rafi Adhi)