Home News Rasamala Aritonang Bungkam Usai Diperiksa KPK Soal TPPU SYL
News

Rasamala Aritonang Bungkam Usai Diperiksa KPK Soal TPPU SYL

Bagikan
Pengacara yang juga mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rasamala Aritonang tak beri komentar usai diperiksa penyidik KPK. - Ayu Novita -
Pengacara yang juga mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rasamala Aritonang tak beri komentar usai diperiksa penyidik KPK. - Ayu Novita -
Bagikan

Apabila tidak mampu membayar uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana lima tahun penjara.

Sementara untuk pidana badan, SYL tetap divonis dengan 12 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan. (Ayu Novita)

Bagikan
Artikel Terkait
News

Potensi Bibit Siklon, BMKG Peringatkan Waspada Cuaca Ekstrem di Jawa hingga NTT!

Sementara bibit siklon 95S terbentuk pada 15 Desember 2025 pukul 07.00 WIB....

News

Kapolda NTT Tutup Audit Tematik Itwasum Polri 2025, Yakin Harapan Tercurah

Oleh karena hal itu, semua temuan, masukan, arahan, serta rekomendasi dari Tim...

News

Sambut Natal 2025, Pemprov Sumut dan Korpri Gelar Pasar Murah dan MCU Gratis

Data sementara jumlah korban sebanyak 355 orang meninggal dunia, 83 orang dinyatakan...

Pembunuhan anak politikus PKS Cilegon
News

Teka-Teki Kematian Putra Politikus PKS: Muhammad Axle Alami 19 Luka Tusuk, Polisi Periksa 8 Saksi

PKS Desak Pengusutan Tuntas Tanpa Politisasi Kematian Axle memicu reaksi keras dari...