Home News Begini Cara Cek Nama Penerima dan Status Pencairan PKH April 2025
News

Begini Cara Cek Nama Penerima dan Status Pencairan PKH April 2025

Bagikan
Begini Cara Cek Nama Penerima dan Status Pencairan PKH April 2025
Begini Cara Cek Nama Penerima dan Status Pencairan PKH April 2025
Bagikan

finnews.id – Pemerintah kembali menyalurkan Program Keluarga Harapan (PKH) kepada 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM) secara nasional pada tahun 2025.

Program ini merupakan bagian dari strategi nasional dalam memutus rantai kemiskinan antargenerasi, dengan anggaran mencapai Rp 28,7 triliun.

PKH menyasar kelompok masyarakat miskin dan rentan, dengan komponen bantuan meliputi ibu hamil, anak usia dini, anak sekolah, penyandang disabilitas berat, serta lansia.

Jadwal Pencairan PKH 2025

Penyaluran dana PKH dilakukan dalam empat tahap sepanjang tahun:

  • Tahap 1: Januari – Maret
  • Tahap 2: April – Juni
  • Tahap 3: Juli – September
  • Tahap 4: Oktober – Desember

Besaran Bantuan PKH per Tahap

  • Ibu hamil dan anak usia dini (0–6 tahun): Rp 750.000
  • Anak usia SD/sederajat: Rp 225.000
  • Anak usia SMP/sederajat: Rp 375.000
  • Anak usia SMA/sederajat: Rp 500.000
  • Lansia (70 tahun ke atas) dan disabilitas berat: Rp 600.000

Cara Cek Penerima dan Status Pencairan PKH

Masyarakat dapat memeriksa status bantuan secara mandiri melalui situs resmi Kementerian Sosial:

Langkah-langkah:

  1. Kunjungi laman https://cekbansos.kemensos.go.id
  2. Pilih wilayah domisili (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan)
  3. Masukkan nama lengkap sesuai KTP
  4. Ketik kode captcha yang ditampilkan
  5. Klik tombol “Cari Data”

Jika Anda terdaftar sebagai penerima, akan muncul informasi lengkap mengenai jenis bantuan dan status pencairannya. Bila tidak terdaftar, sistem akan memberikan notifikasi “Tidak Terdapat Peserta / PM”.

Jika Mengalami Kendala

Bagi masyarakat yang mengalami kendala saat melakukan pengecekan atau merasa layak menerima bantuan namun belum terdaftar, disarankan untuk menghubungi:

  • Pendamping sosial PKH di desa atau kelurahan
  • Dinas Sosial kabupaten/kota setempat

Verifikasi tambahan akan dilakukan untuk memastikan kelayakan menerima bantuan sosial.

Bagikan
Artikel Terkait
Direktur Utama Jasa Marga Rivan A. Purwantono
News

Jasa Marga Perkuat Pemulihan Pasca Bencana Masyarakat Terdampak Banjir dan Longsor di Sukabumi

Finnews.id – PT Jasa Marga (Persero) Tbk memperkuat perannya sebagai fasilitator pemulihan...

News

Harga Emas Hari Ini 1 November 2025 Naik Signifikan: Cek Daftar Terbaru Emas Antam, UBS, dan Galeri 24

finnews.id – Harga emas perhiasan dan emas batangan hari ini, Sabtu (1/11/2025),...

BMKG memprediksi sejumlah wilayah di Indonesia akan dilanda hujan ekstrem.
News

Hujan Ekstrem Diprediksi Landa Sejumlah Wilayah Indonesia hingga 6 November

finnews.com – Masyarakat diminta waspada, seiring dengan prediksi cuaca terbaru yang dirilis...

SEMERU ERUPSI LAGI, Semburkan Abu Setinggi 700 Meter ke Langit--
News

SEMERU ERUPSI LAGI! Semburkan Abu Setinggi 700 Meter ke Langit

Finnews.id – Gunung Semeru di perbatasan Kabupaten Lumajang dan Malang, Jawa Timur,...