Home Viral Ngaku Bawa Bom, Penumpang Batik Air Diamankan di Bandara Soekarno-Hatta
Viral

Ngaku Bawa Bom, Penumpang Batik Air Diamankan di Bandara Soekarno-Hatta

Bagikan
Ngaku Bawa Bom, Penumpang Batik Air Diamankan di Bandara Soekarno-Hatta
Ngaku Bawa Bom, Penumpang Batik Air Diamankan di Bandara Soekarno-Hatta
Bagikan

finnews.id – Seorang wanita berinisial FA diturunkan dari pesawat Batik Air setelah mengaku membawa bom kepada awak kabin saat pesawat bersiap lepas landas di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Selasa (15/4).

Pesawat dengan nomor penerbangan ID-6272 itu dijadwalkan terbang dari Jakarta menuju Manado.

Pernyataan mengejutkan itu disampaikan FA saat duduk di kursi 11E, tepat ketika pesawat masih dalam tahap persiapan keberangkatan.

“Seorang tamu wanita dengan inisial FA menyampaikan pernyataan mengandung unsur ancaman, yaitu mengaku membawa bom kepada salah satu pramugari,” ujar Corporate Communications Strategic Batik Air, Danang Mandala Prihantoro, dalam keterangan tertulis, Rabu (16/4).

Awak kabin yang menerima pernyataan langsung melaporkannya kepada kapten pilot dan petugas keamanan, sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP). Wanita tersebut kemudian tidak diizinkan melanjutkan penerbangan dan diturunkan untuk diserahkan kepada pihak berwenang.

“Tamu tersebut diserahkan kepada PPNS Otoritas Bandara Wilayah I dan Polres Bandara Soekarno-Hatta untuk proses lebih lanjut,” terang Danang.

Setelah peristiwa itu, seluruh penumpang dan pesawat menjalani pemeriksaan keselamatan tambahan. Hasil pemeriksaan menyatakan tidak ditemukan benda mencurigakan atau bom, sehingga penerbangan dilanjutkan dengan aman.

Danang mengimbau masyarakat agar tidak bercanda soal bom, sebab hal itu dianggap sebagai ancaman serius dalam dunia penerbangan.

“Setiap pernyataan, gurauan, atau candaan yang mengandung unsur ancaman bom, terorisme, atau kekerasan adalah tindakan yang sangat serius dan dilarang keras,” tegasnya.

Larangan bercanda soal bom diatur dalam UU No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, Pasal 437, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 1 tahun, bahkan bisa meningkat hingga 8 tahun jika menimbulkan gangguan penerbangan.

“Kami mengajak seluruh tamu untuk mematuhi semua peraturan, termasuk larangan bergurau tentang bom, demi menciptakan penerbangan yang aman, tertib, dan nyaman bagi semua,” pungkas Danang.

Bagikan
Artikel Terkait
Abimanyu tegaskan pengusutan ijazah Jokowi tak bisa dilakukan sembarangan, harus ada dasar hukum dan mandat resmi dari aparat
Viral

Abimanyu: Tanpa Mandat Hukum, Investigasi Ijazah Jokowi Bisa Langgar UU

finnews.id – Polemik seputar keaslian ijazah Presiden Indonesia ke-7 Joko Widodo (Jokowi)...

Modus Bukti Transfer Palsu, Wanita Ini Tipu Toko Pakaian di PIM 2
Viral

Modus Bukti Transfer Palsu, Wanita Ini Tipu Toko Pakaian di PIM 2

finnews.id – Seorang wanita berinisial TNA (31) ditangkap polisi setelah melakukan penipuan...

Pelaku, Pengubah Bukti Transfer
Viral

Viral Aksi Perempuan Ubah Bukti Transfer di Pondok Indah Mall, Ditangkap!

finnews.id – Belanja online atau offline seharusnya menjadi aktivitas yang aman dan...

Viral Ban Pesawat Garuda Indonesia Lepas Saat Mendarat di Tanjungpinang
Viral

Viral Ban Pesawat Garuda Indonesia Lepas Saat Mendarat di Tanjungpinang, Manajemen Minta Maaf

finnews.id – Sebuah insiden yang melibatkan maskapai Garuda Indonesia menjadi viral di...