Home Viral Ngaku Bawa Bom, Penumpang Batik Air Diamankan di Bandara Soekarno-Hatta
Viral

Ngaku Bawa Bom, Penumpang Batik Air Diamankan di Bandara Soekarno-Hatta

Bagikan
Ngaku Bawa Bom, Penumpang Batik Air Diamankan di Bandara Soekarno-Hatta
Ngaku Bawa Bom, Penumpang Batik Air Diamankan di Bandara Soekarno-Hatta
Bagikan

finnews.id – Seorang wanita berinisial FA diturunkan dari pesawat Batik Air setelah mengaku membawa bom kepada awak kabin saat pesawat bersiap lepas landas di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Selasa (15/4).

Pesawat dengan nomor penerbangan ID-6272 itu dijadwalkan terbang dari Jakarta menuju Manado.

Pernyataan mengejutkan itu disampaikan FA saat duduk di kursi 11E, tepat ketika pesawat masih dalam tahap persiapan keberangkatan.

“Seorang tamu wanita dengan inisial FA menyampaikan pernyataan mengandung unsur ancaman, yaitu mengaku membawa bom kepada salah satu pramugari,” ujar Corporate Communications Strategic Batik Air, Danang Mandala Prihantoro, dalam keterangan tertulis, Rabu (16/4).

Awak kabin yang menerima pernyataan langsung melaporkannya kepada kapten pilot dan petugas keamanan, sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP). Wanita tersebut kemudian tidak diizinkan melanjutkan penerbangan dan diturunkan untuk diserahkan kepada pihak berwenang.

“Tamu tersebut diserahkan kepada PPNS Otoritas Bandara Wilayah I dan Polres Bandara Soekarno-Hatta untuk proses lebih lanjut,” terang Danang.

Setelah peristiwa itu, seluruh penumpang dan pesawat menjalani pemeriksaan keselamatan tambahan. Hasil pemeriksaan menyatakan tidak ditemukan benda mencurigakan atau bom, sehingga penerbangan dilanjutkan dengan aman.

Danang mengimbau masyarakat agar tidak bercanda soal bom, sebab hal itu dianggap sebagai ancaman serius dalam dunia penerbangan.

“Setiap pernyataan, gurauan, atau candaan yang mengandung unsur ancaman bom, terorisme, atau kekerasan adalah tindakan yang sangat serius dan dilarang keras,” tegasnya.

Larangan bercanda soal bom diatur dalam UU No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, Pasal 437, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 1 tahun, bahkan bisa meningkat hingga 8 tahun jika menimbulkan gangguan penerbangan.

“Kami mengajak seluruh tamu untuk mematuhi semua peraturan, termasuk larangan bergurau tentang bom, demi menciptakan penerbangan yang aman, tertib, dan nyaman bagi semua,” pungkas Danang.

Bagikan
Artikel Terkait
Viral

Kucing Davina Karamoy bikin Heboh di Media Sosial

finnews.id – Kebersamaan selebriti dengan hewan peliharaan sering kali mencuri perhatian publik....

sosok Anies Baswedan berhasil curi perhatian Tiktok
Viral

Anies Baswedan Curi Perhatian TikTok

finnews.id – Di tengah hiruk pikuk politik nasional yang diwarnai perombakan atau...

Seorang Pria Terjun Bebas dari Lantai 5 Apartemen
NewsViral

Viral, Seorang Pria Terjun Bebas dari Lantai 5 Apartemen

finnews.id – Sebuah peristiwa menggemparkan kawasan Jakarta Pusat siang hari tadi, Selasa...

Abigail Limuria Suarakan Isu Rakyat di Podcast Deddy Corbuzier
Viral

Abigail Limuria Suarakan Isu Rakyat di Podcast Deddy Corbuzier

finnews.id – Podcast Close The Door karya Deddy Corbuzier kembali menghadirkan tamu...