finnews.id – Polemik seputar keaslian ijazah Presiden Indonesia ke-7 Joko Widodo (Jokowi) kembali ramai diperbincangkan publik. Namun, pakar telematika Abimanyu Wachjoewidajat menilai bahwa investigasi terhadap isu tersebut tidak boleh dilakukan secara sembarangan, apalagi tanpa dasar hukum yang jelas.
Dalam pernyataannya, Abimanyu menyoroti tindakan beberapa pihak sipil—terutama Risman Sianipar dan Roy Suryo—yang melakukan penelusuran dan publikasi terhadap data akademik Jokowi. Menurutnya, langkah tersebut bisa masuk dalam ranah pelanggaran hukum jika dilakukan tanpa mandat resmi.
“Kita ini sipil, tidak punya hak hukum untuk mengakses atau menyebarkan data akademik seseorang tanpa permintaan resmi dari aparat penegak hukum. Itu jelas bisa melanggar hukum,” tegas Abimanyu, dikutip dari postingan di akun TikTok pribadinya @Abwach, Jumat, 18 April 2025.
Abimanyu menjelaskan bahwa dalam dunia forensik digital, keabsahan sebuah investigasi tergantung pada penugasan resmi dari aparat, seperti hakim, polisi, atau kuasa hukum. Tanpa surat tugas atau dasar hukum, setiap kegiatan pengumpulan dan penyebaran data bersifat ilegal.
Ia juga mempertanyakan keabsahan metode yang digunakan, seperti mengambil foto dokumen akademik tanpa izin eksplisit dari pihak terkait. “Kalau dilakukan diam-diam dan dipublikasikan ke masyarakat, itu tidak sah. Yang benar adalah melaporkan ke pihak berwenang, bukan mengumumkan sendiri temuan tersebut ke publik,” ujarnya.
Kebebasan Publik Tidak Sama dengan Kebebasan Bertindak
Abimanyu turut mengkritisi pernyataan Roy Suryo yang mendasarkan pembelaannya pada “kebebasan publik.” Menurut Abimanyu, istilah tersebut kerap disalahartikan.
“Yang dimaksud dengan kebebasan publik adalah kebebasan pers, yang punya mandat hukum dan regulasi. Bukan berarti masyarakat umum bisa seenaknya membuka dan menyebarkan data pribadi orang lain,” jelasnya.
Ia menambahkan, bila dalih tersebut dibiarkan, maka bisa menjadi preseden buruk bagi hukum dan privasi di Indonesia.
Penegak Hukum Harus Diberi Kepercayaan
Pernyataan Abimanyu juga menjadi kritik terhadap ketidakpercayaan masyarakat pada institusi penegak hukum. Ia menegaskan bahwa keraguan terhadap polisi atau sistem hukum bukanlah alasan yang sah untuk mengambil tindakan sepihak.
“Kalau kita tidak percaya pada polisi atau lembaga hukum, ya jangan jadi warga negara. Karena kita hidup dalam sistem hukum, bukan hukum rimba,” ucapnya dengan tegas.
Abimanyu juga mengajak masyarakat untuk menahan diri dan tidak membuat opini yang dapat memecah belah, apalagi jika dasar hukumnya belum jelas. Baginya, ketenangan publik dan penghormatan terhadap hukum adalah prioritas utama.
Kesimpulan:
Dalam konteks hukum, pengusutan terhadap Ijazah Jokowi harus mengikuti mekanisme legal yang berlaku. Abimanyu menegaskan, tindakan sepihak yang tidak berdasarkan penugasan resmi dari institusi hukum dapat masuk dalam kategori pelanggaran, bahkan bisa diproses balik secara hukum.
Ia mengingatkan bahwa meski setiap warga berhak tahu kebenaran, namun cara memperoleh dan menyebarkan informasi harus sesuai koridor hukum, bukan berdasarkan inisiatif pribadi. (*)