finnews.id – Penanganan kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) memasuki babak baru. Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Muhammad Syafei (MSY), Head and Social Security Legal Wilmar Group, sebagai tersangka terbaru dalam skandal suap vonis lepas korporasi.
Penetapan ini dilakukan setelah penyidik Jampidsus menemukan bukti kuat keterlibatan MSY dalam pengurusan vonis lepas terhadap tiga perusahaan besar: Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. MSY diduga turut berperan bersama pengacara Ariyanto Bakri, Marcella Santoso, serta panitera Wahyu Gunawan dalam mengatur vonis.
Ketiganya disinyalir bersepakat menyediakan dana sebesar Rp60 miliar atas permintaan Muhammad Arif Nuryanta, yang disampaikan melalui Wahyu Gunawan. Dana tersebut diduga kuat digunakan untuk memengaruhi vonis lepas yang menguntungkan pihak korporasi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa penyidikan masih berlanjut guna menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. “Apakah MSY hanya sebagai penghubung atau ikut menerima bagian dari dana, itu yang sedang didalami,” ujar Harli, Rabu, 16 April 2025.
Sementara itu, Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, menegaskan bahwa MSY ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Kejagung menegaskan komitmennya untuk mengungkap seluruh jaringan dalam kasus korupsi ekspor CPO ini. Penyidikan masih terus berkembang, termasuk mendalami peran individu dan korporasi yang diduga terlibat dalam pengaturan vonis melalui praktik suap dan gratifikasi. (*)