Meski permohonan cerai telah dikabulkan, putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap, dan masih dapat diajukan banding oleh pihak Paula Verhoeven jika merasa keberatan.
Baim Wong pertama kali mengonfirmasi permohonan cerai terhadap Paula pada 8 Oktober 2024. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 3477/Pdt.G/2024/PA.JS dan sempat tercatat dalam laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PA Jakarta Selatan.
Majelis hakim menyatakan bahwa perselisihan dan pertengkaran antara pemohon dan termohon terbukti dalam proses persidangan, sehingga gugatan cerai pun dikabulkan.