finnews.id – Majelis Hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan resmi mengabulkan permohonan cerai yang diajukan oleh aktor dan YouTuber Baim Wong terhadap istrinya, Paula Verhoeven, dalam sidang putusan yang digelar secara elektronik (e-court) pada Rabu (16/4).
Dalam sidang putusan tersebut, hakim hanya mengabulkan satu dari beberapa tuntutan yang diajukan Paula dalam gugatan balik (rekonvensi), yakni nafkah mut’ah sebesar Rp1 miliar.
“Pihak termohon ditetapkan untuk mendapatkan atau memperoleh mut’ah,” ujar Humas PA Jakarta Selatan, Suryana, saat ditemui di kantornya.
“Memerintahkan kepada pemohon sebagai suami yang menceraikan istri itu, memberikan mut’ah berupa uang sejumlah Rp1 miliar.”
Mut’ah merupakan pemberian dari mantan suami kepada mantan istri yang diceraikan, sebagai bentuk penghormatan dan penghibur hati pasca perceraian.
Dalam gugatan rekonvensinya, Paula sebelumnya menuntut nafkah mut’ah sebesar Rp3 miliar, namun majelis hakim menurunkan jumlahnya menjadi Rp1 miliar dengan mempertimbangkan aspek kepatutan dan kemampuan finansial Baim Wong.
“Kalau pertimbangannya itu pasti berbagai aspek ya. Pertama dari penghasilan, kemampuan dari pihak pemohon. Tapi yang paling menentukan adalah kemampuan dan kepatutan. Patut enggak, wajar enggak. Itu jadi pertimbangan,” jelas Suryana.

Tuntutan Lain Paula Tidak Dikabulkan
Paula juga sempat menuntut nafkah madya sebesar Rp800 juta — kompensasi Rp100 juta per bulan selama delapan bulan masa pisah — serta nafkah iddah senilai Rp600 juta (Rp200 juta per bulan selama tiga bulan). Selain itu, ia meminta nafkah anak sebesar Rp80 juta per bulan apabila mendapat hak asuh anak.
Namun, majelis hakim tidak mengabulkan tuntutan tersebut setelah menyatakan bahwa Paula terbukti melakukan perselingkuhan dalam rumah tangga mereka. Dengan demikian, ia tidak berhak menerima nafkah madya dan nafkah iddah.
“Dalam persidangan, Majelis Hakim menyatakan adanya pihak ketiga terbukti, sehingga beberapa tuntutan termohon tidak dikabulkan,” tambah Suryana.
Terkait hak asuh anak, majelis memutuskan bahwa kedua anak akan diasuh bersama, dengan skema pengasuhan bergantian setiap dua minggu antara Baim dan Paula. Karena itu, tuntutan terkait nafkah anak juga tidak diatur dalam putusan akhir.
Meski permohonan cerai telah dikabulkan, putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap, dan masih dapat diajukan banding oleh pihak Paula Verhoeven jika merasa keberatan.
Baim Wong pertama kali mengonfirmasi permohonan cerai terhadap Paula pada 8 Oktober 2024. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 3477/Pdt.G/2024/PA.JS dan sempat tercatat dalam laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PA Jakarta Selatan.
Majelis hakim menyatakan bahwa perselisihan dan pertengkaran antara pemohon dan termohon terbukti dalam proses persidangan, sehingga gugatan cerai pun dikabulkan.