Home Megapolitan Ikut Jadi Tersangka, Ini Peran Kabid DLH Tangsel dalam Kasus Korupsi Pengelolaan Sampah
Megapolitan

Ikut Jadi Tersangka, Ini Peran Kabid DLH Tangsel dalam Kasus Korupsi Pengelolaan Sampah

Bagikan
Kepala Bidang Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan (Tangsel) TB Apriliadhi Kusumah Perbangsa ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Banten.
Bagikan

finnews.id – Kepala Bidang Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan (Tangsel) TB Apriliadhi Kusumah Perbangsa ditetapkan tersangka oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi Banten.


TB Apriliadhi Kusumah Perbangsa yang juga Kuasa Pengurus Anggaran ( KPA) Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangsel diduga ikut terlibat dalam meloloskan pemenang tender pengelolaan dan pengangkutan sampah pada 2024 senilai Rp 75,9 miliar.

Tersangka terlihat menangis begitu keluar dari ruang penyidikan Kejati Banten pada pukul 17.20 WIB.

Ia langsung dibawa ke mobil tahanan dan tidak menjawab pertanyaan wartawan saat akan dibawa ke Rutan Kelas IIB Pandeglang.


“Tim penyidik kembali melakukan penahanan tersangka atas nama TAKP yang menjabat sebagai KPA dan merangkap sebagai PPK dalam perkara dugaan korupsi kegiatan pekerjaan jasa layanan pengangkutan sampah dan pengelolaan sampah di Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangsel 2024,” kata Kasi Penkum Kejati Banten Rangga Adekresna, Kamis 17 April 2025.

Tersangka juga adalah Kabid Kebersihan di Dinas Lingkungan Hidup Pemkot Tangsel. Ia memiliki beberapa peran saat proyek senilai Rp 75,9 miliar dimenangkan dan dilaksanakan oleh PT EPP.

“HPS yang ditetapkan oleh tersangka selaku pejabat pembuat komitmen atau PPK dan dijadikan sebagai dasar referensi harga pada saat negosiasi harga ternyata tidak disusun secara keahlian berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Sebagai PPK, tersangka juga tidak melakukan fungsinya melakukan klarifikasi teknis pada perusahaan PT EPP dalam E-Katalog. Kontrak pengangkutan dan pengelolaan sampah juga tidak disusun dengan benar.

“Karena tidak mengatur sama sekali tujuan lokasi pengangkutan sampah dan tidak mengatur bagaimana teknis pengolahan sampah yang harus dilakukan oleh PT EPP,” tambah Rangga.

Bahkan saat proses pelaksanaan proyek tersebut, tersangka selaku PPK membiarkan perusahaan PT EPP membuang sampah bukan pada lokasi sesuai kriteria. Padahal, seluruh pembayaran proyeknya yaitu Rp 75,9 miliar sudah dibayarkan sepenuhnya atau 100 persen.

Bagikan
Artikel Terkait
Kartu Layanan gratis
Megapolitan

Cara dan Syarat Bikin Kartu Layanan Gratis Naik MRT, LRT, serta Bus TransJakarta

finnews.id – Kabar gembira bagi warga Jakarta! Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta...

kebakaran restoran Sambel Hejo Bekasi
Megapolitan

Kebakaran Hebat Landa Restoran Sambel Hejo Grand Kamala Lagoon Bekasi, Ledakan CNG Lukai Sopir Truk Gas

finnews.id – Kebakaran hebat melanda Restoran Sambel Hejo yang berlokasi di depan...

prakiraan cuaca Jakarta 2 November 2025
Megapolitan

Hujan Masih Mengguyur Seluruh Wilayah DKI 2 November 2025, Jakarta Selatan Waspada Genangan Air

Finnews.id – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) telah merilis prakiraan cuaca...

Megapolitan

Ada Dugaan Siswa Keracunan, SDN Meruya Selatan 01 Hentikan Sementara MBG

finnews.com – Laporan siswa penerima manfaat keracunan usai menyantap menu Makan Bergizi...