Home Megapolitan Ikut Jadi Tersangka, Ini Peran Kabid DLH Tangsel dalam Kasus Korupsi Pengelolaan Sampah
Megapolitan

Ikut Jadi Tersangka, Ini Peran Kabid DLH Tangsel dalam Kasus Korupsi Pengelolaan Sampah

Bagikan
Kepala Bidang Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan (Tangsel) TB Apriliadhi Kusumah Perbangsa ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Banten.
Bagikan

finnews.id – Kepala Bidang Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan (Tangsel) TB Apriliadhi Kusumah Perbangsa ditetapkan tersangka oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi Banten.


TB Apriliadhi Kusumah Perbangsa yang juga Kuasa Pengurus Anggaran ( KPA) Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangsel diduga ikut terlibat dalam meloloskan pemenang tender pengelolaan dan pengangkutan sampah pada 2024 senilai Rp 75,9 miliar.

Tersangka terlihat menangis begitu keluar dari ruang penyidikan Kejati Banten pada pukul 17.20 WIB.

Ia langsung dibawa ke mobil tahanan dan tidak menjawab pertanyaan wartawan saat akan dibawa ke Rutan Kelas IIB Pandeglang.


“Tim penyidik kembali melakukan penahanan tersangka atas nama TAKP yang menjabat sebagai KPA dan merangkap sebagai PPK dalam perkara dugaan korupsi kegiatan pekerjaan jasa layanan pengangkutan sampah dan pengelolaan sampah di Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangsel 2024,” kata Kasi Penkum Kejati Banten Rangga Adekresna, Kamis 17 April 2025.

Tersangka juga adalah Kabid Kebersihan di Dinas Lingkungan Hidup Pemkot Tangsel. Ia memiliki beberapa peran saat proyek senilai Rp 75,9 miliar dimenangkan dan dilaksanakan oleh PT EPP.

“HPS yang ditetapkan oleh tersangka selaku pejabat pembuat komitmen atau PPK dan dijadikan sebagai dasar referensi harga pada saat negosiasi harga ternyata tidak disusun secara keahlian berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Sebagai PPK, tersangka juga tidak melakukan fungsinya melakukan klarifikasi teknis pada perusahaan PT EPP dalam E-Katalog. Kontrak pengangkutan dan pengelolaan sampah juga tidak disusun dengan benar.

“Karena tidak mengatur sama sekali tujuan lokasi pengangkutan sampah dan tidak mengatur bagaimana teknis pengolahan sampah yang harus dilakukan oleh PT EPP,” tambah Rangga.

Bahkan saat proses pelaksanaan proyek tersebut, tersangka selaku PPK membiarkan perusahaan PT EPP membuang sampah bukan pada lokasi sesuai kriteria. Padahal, seluruh pembayaran proyeknya yaitu Rp 75,9 miliar sudah dibayarkan sepenuhnya atau 100 persen.

“Meskipun terdapat kelengkapan persyaratan administrasi pencairan pembayaran yang tidak dipenuhi oleh PT EPP,” pungkasnya.

Bagikan
Artikel Terkait
Megapolitan

Macet Parah di Tanjung Priok, Pramono Pastikan Layanan Publik Tetap Optimal

finnews.id – Kemacetan parah yang melumpuhkan sebagian ruas jalan menuju Tanjung Priok,...

Megapolitan

Langgar Keimigrasian, 19 WNA dari 5 Negara Ditangkap di Tangerang

finnews.id – Sebanyak 19 warga negara asing (WNA) dari lima negara ditangkap...

Megapolitan

1.903 Calon Jemaah Haji dari Kota Tangerang Bakal Berangkat ke Makkah

finnews.id – Wali Kota Tangerang, Sachrudin mengatakan, sebanyak 1.903 orang akan menunaikan...

Megapolitan

Wujudkan Kualitas Udara Bersih, Pemkot Tangerang Gelar Uji Emisi Kendaraan Bermotor Gratis

finnews.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menggelar uji emisi gratis bagi kendaraan...