finnews.id – Artis Baim Wong dan Istrinya Paula Verhoeven resmi bercerai. Keputusan ini setelah Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengabulkan permohonan cerai dari Baim Wong.
Putusan pengadilan dibacakan dalam sidang yang digelar pada Rabu 16 April 2025 kemarin. Dalam sidang itu, Majelis Hakim mempertimbangkan sejumlah fakta.
Hakim menyebut, bahwa dalil-dalil yang disampaikan oleh Baim Wong selaku pemohon tentang adanya perselisihan dan pertengkaran dalam rumah tangganya, itu terbukti.
“Maka dengan demikian, gugatannya atau permohonan pemohon itu dikabulkan,” terang Humas PA Jaksel, H Suryana kepada wartawan.
Suryana menjelaskan, adanya orang ketiga membuat konflik rumah tangga Baim Wong dan Paula semakin besar.
Majelis Hakim menyebut bahwa ada orang ketiga berinisial NS yang menjadi pemicu perceraian Baim dan Paula, itu terbukti.
“Majelis Hakim juga menyatakan itu (selingkuh) terbukti. Sehingga dengan adanya pihak ketiga yang kita tahu di media, kami tidak bisa menyebutkan nama aslinya karena ini kan perkara belum inkrah ya. Jadi yang inisial NS itu majelis hakim menyatakan itu terbukti,” kata Suryana.
Majelis Hakim menyebut Paula Paula mengkhianati hubungan pernikahan yang dijalani bersama Baim Wong sejak 2018.
Majelis Hakim menyatakan Paula Verhoeven sebagai istri yang nusyuz yang artinya durhaka kepada suami.
“Dengan terbuktinya adanya pihak ketiga Bahkan juga kalau bahasa isinya mengkhianati hubungan suci antara suami istri itu. Nah itu yang fakta-fakta di persidangan yang terbukti. Oleh karena itu, maka dengan dinyatakannya termohon sebagai istri yang nusyuz,” kata Suryana.
Meski demikian, putusan cerai ini belum inkrah karena masih terbuka kesempatan untuk mengajukan banding.
Karena terbukti selingkuh dan durhaka kepada suami, Paula tidak mendapatkan hak nafkah madhiyah dan iddah dari Baim Wong sesuai ketentuan Islam yang berlaku.
“Istri yang diceraikan untuk nafkah, baik nafkah madhiyah atau iddah itu dengan syarat kalau tidak berlaku nusyuz,” ujar,Suryana
Padahal dalam tuntutannya, Paula Verhoeven meminta nafkah madhiyah sebesar Rp 100 juta per bulan.
Total nafkah madhiyah mencapai Rp 800 juta terhitung perpisahan mereka selama delapan bulan.
Sementara untuk nafkah iddah, Paula Verhoeven menuntut Rp 200 juta per bulan. Selama empat bulan masa iddah, Paula seharusnya mendapat total Rp 600 juta.
Baim Wong mengajukan gugatan cerai ke PA Jakarta Selatan pada 7 Oktober 2024. Dari pernikahan yang berlangsung sejak 22 November 2018 itu, mereka dikaruniai dua anak yang saat ini berada dalam pengasuhan Baim Wong. **