Catatan permintaan vonis lepas kasus minyak goreng ditemukan di rumah pengacara Marcella Santoso, ungkap Kejaksaan Agung
Home News Catatan Rahasia di Rumah Marcella Santoso Ungkap Dugaan Suap Vonis Lepas Kasus Minyak Goreng
News

Catatan Rahasia di Rumah Marcella Santoso Ungkap Dugaan Suap Vonis Lepas Kasus Minyak Goreng

Bagikan
Bagikan

finnews.id – Kasus suap terkait vonis lepas perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO), yang lebih dikenal sebagai kasus minyak goreng, kembali menjadi sorotan publik. Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan bukti penting saat menggeledah kediaman pengacara Marcella Santoso (MS), yang kini turut disorot dalam penyidikan.

Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil menemukan catatan yang berisi permintaan agar terdakwa dalam perkara ekspor CPO divonis lepas (ontslag). Bukti ini memperkuat dugaan bahwa vonis lepas yang diberikan terhadap sejumlah korporasi besar bukan semata-mata keputusan hukum, melainkan diduga hasil dari praktik suap.

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa penggeledahan tersebut awalnya berkaitan dengan penyidikan kasus lain yang melibatkan tersangka Zarof (ZR). Namun, dalam proses pengumpulan barang bukti elektronik, penyidik justru menemukan informasi yang mengaitkan Marcella dengan perkara minyak goreng.

“Ditemukan catatan terkait permintaan vonis lepas atas perkara CPO saat penggeledahan rumah MS. Ini jadi petunjuk baru dalam penyidikan,” ujar Harli.

Meski begitu, Harli menegaskan bahwa tidak ada kaitan langsung antara Marcella dan tersangka Zarof. Bukti yang ditemukan hanyalah hasil dari proses analisis barang bukti dalam kasus yang lebih luas.

Hingga saat ini, delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus vonis lepas minyak goreng. Di antaranya adalah tiga hakim, seorang panitera, dua pengacara, serta satu pejabat dari Wilmar Group. Penyidikan masih terus berjalan guna mengungkap alur dana dan peran masing-masing pihak dalam skema dugaan suap tersebut.

Vonis lepas kasus minyak goreng menjadi perhatian karena menyangkut kepentingan publik luas, khususnya dalam hal distribusi dan harga minyak goreng. Penuntasan kasus ini diharapkan mampu memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum yang adil dan bersih. (*)

Bagikan
Artikel Terkait
KPK Bongkar Proyek Fiktif di Divisi EPC PT PP, Dugaan Korupsi Capai Rp80 Miliar
News

KPK Bongkar Proyek Fiktif di Divisi EPC PT PP, Dugaan Korupsi Capai Rp80 Miliar

finnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap kasus dugaan korupsi besar....

News

Ini Kriteria Rekening Dormant yang Akan Diblokir PPATK, Punya Kamu Termasuk? 

finews.id – Kalau kamu punya rekening yang sudah lama tidak dipakai, ada...

News

Gempa 8,7 Magnitudo Guncang Rusia, BMKG RI Keluarkan Peringatan Tsunami di Maluku Utara hingga Papua

finnews.id – Gempa bumi kuat mengguncang wilayah timur Semenanjung Kamchatka, Rusia, pada...

News

Belum Juga Sehari Gencatan Senjata, Thailand – Kamboja Kini Baku Tembak di Perbatasan

finnews.id – Belum sehari diumumkan kesepakatan gencatan senjata, Thailand dan Kamboja kini...