finnews.id – Belakangan ini, pesan berantai di WhatsApp menghebohkan masyarakat dengan kabar akan di lakukannya razia gabungan pajak kendaraan bermotor oleh Pemda, Dinas Perhubungan, dan Kepolisian. Pesan tersebut menyebutkan bahwa kendaraan dengan tunggakan pajak STNK lebih dari 3 tahun akan langsung “di kandangkan” serta di kenai biaya derek dan parkir hingga Rp400 ribu per hari.
Tak hanya itu, pesan itu juga mencantumkan jadwal razia yang di sebutkan berlangsung dalam beberapa waktu:
- Pukul 10.00–12.00 WIB
- Pukul 15.00–17.00 WIB
- Pukul 22.00–24.00 WIB
- Pukul 03.00–05.00 WIB
Namun, setelah di konfirmasi ke pihak berwenang, informasi tersebut ternyata tidak benar.
Penjelasan Resmi dari Pihak Berwenang
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Indragiri Hilir, Indrawansyah, membantah kabar tersebut. Menurutnya, Dishub setempat tidak pernah menggelar razia STNK.
“Kada tahu jua, kalau razia STNK biasanya orang Samsat. Dishub kada suah razia STNK, kita razia palingan tentang KIR, Izin Trayek, dan Kendaraan ODOL,” jelasnya.
Sementara itu, Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora melalui Kasat Lantas AKP Fandri juga menegaskan bahwa informasi tersebut hoaks.
“Hoaks,” tegas Fandri dalam pesan singkatnya.
Imbauan untuk Masyarakat
Masyarakat di harapkan tidak mudah percaya pada informasi yang beredar di media sosial atau grup WhatsApp tanpa verifikasi dari sumber resmi. Kabar palsu seperti ini dapat menimbulkan kepanikan dan ketidaknyamanan di tengah masyarakat.
Pastikan selalu memeriksa kebenaran informasi melalui kanal komunikasi resmi seperti website atau akun media sosial instansi terkait sebelum menyebarkannya lebih luas.