Home Megapolitan Sekar Arum Ngaku Amal ke Kotak Masjid Istiqlal, Polisi: Kita Harus Telusuri
Megapolitan

Sekar Arum Ngaku Amal ke Kotak Masjid Istiqlal, Polisi: Kita Harus Telusuri

Bagikan
Bagikan

finnews.id – Kasus uang palsu atau upal yang melibatkan mantan artis sinetron kolosal “Angling Dharma”, Sekar Arum Widara, terus bergulir. Polisi tengah menelusuri pengakuan Sekar terkait amal ke kotak Masjid Istiqlal dengan upal sebesar Rp10 Juta.

“Sudah (pelaku) mengakui itu uang yang diduga palsu diberikan ke salah satu rumah ibadah. Itu yang kita harus kejar, di mana dan berapa yang diberikan ke rumah ibadah tersebut,” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi kepada wartawan, Rabu 16 April 2025.

Menurut Nurma, polisi tidak segan untuk melakukan pemanggilan terhadap pengurus Masjid Istiqlal untuk memastikan kebenaran pengakuan Sekar itu.

“Iya jelas nanti kita akan meminta keterangan, apakah betul ada yang didapati. Jika memang di kotak amal tersebut diduga uang palsu,” tegasnya.

Dari hasil pemeriksaan, Sekar Arum mengaku mendapatkan uang palsu tersebut dari seorang teman. Polisi masih memburu sosok yang memberikan uang itu kepada Sekar secara cuma-cuma.

“Kalau dari pengakuannya, dia diberi. Diberikan oleh temannya secara gratis,” ungkap Nurma.

Selain untuk beramal, uang palsu itu juga diduga telah digunakan Sekar Arum untuk berbelanja di sebuah Mall Lippo Kemang, Jakarta Selatan. Polisi saat ini tengah mendalami alur penyebaran uang palsu tersebut.

Sekar Arum kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat dengan Pasal 26 ayat 2 dan 3 jo Pasal 36 ayat 2 dan 3 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan/atau Pasal 244 KUHP dan/atau Pasal 245 KUHP.

Sebelumnya, polisi mengungkap kasus peredaran uang palsu yang diduga dilakukan Sekar. Penangkapan dilakukan pada Rabu 2 April 2025, sekitar pukul 21.00 WIB di Lippo Mall Kemang, kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

Sekar diamankan setelah kedapatan menggunakan uang palsu pecahan Rp100 ribu saat berbelanja di pusat perbelanjaan tersebut.

“Latar belakangnya saat ini dia karyawan swasta, informasinya dia adalah mantan artis,” ungkap Kanit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Iptu Teddy Rohendi, Minggu 13 April 2025.

Bagikan
Artikel Terkait
Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai Senin, 14 Juli hingga 31 Agustus 2025.
Megapolitan

Pemutihan Pajak Kendaraan di Jatim Kembali Digelar, Bebas Denda dan Sanksi!

finnews.id – Pemilik kendaraan bermotor di Jawa Timur patut bersukacita! Dalam rangka...

Kasus Penganiayaan Ustaz di Tarumajaya: Rully Setiawan Resmi Jadi Tersangka
Megapolitan

Kasus Penganiayaan Ustaz di Tarumajaya: Rully Setiawan Resmi Jadi Tersangka

finnews.id – Kasus penganiayaan ustaz di Tarumajaya Bekasi kembali menjadi sorotan. Setelah...

Megapolitan

Berniat Mendamaikan, Ustaz Habib Malah Diserang: Pelaku Terancam Pasal 351 KUHP

finnews.id – Niat baik berujung kekerasan. Ustaz Habib Abdul Hakim menjadi korban...

Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengungkap jaringan kejahatan penipuan online internasional dengan modus aplikasi saham fiktif.
Megapolitan

Polda Metro Jaya Bongkar Penipuan Internasional Aplikasi Saham Fiktif

finnews.id – Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengungkap jaringan kejahatan penipuan...