finnews.id – Rumah tangga pasangan selebritas Baim Wong dan Paula Verhoeven resmi berakhir. Putusan cerai dijatuhkan oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Rabu, 16 April 2025. Meski pernikahan keduanya kandas, komitmen terhadap anak tetap dijaga melalui skema join custody.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana. Ia menjelaskan bahwa hak asuh atas dua anak mereka, Kiano Tiger Wong dan Kenzo Eldrago Wong, akan dijalankan secara bersama. Dengan demikian, baik Baim maupun Paula tetap memiliki tanggung jawab dan hak yang setara dalam pengasuhan.
“Anak berada di bawah pemeliharaan bersama antara pemohon dan termohon setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap,” ujar Suryana di hadapan media.
Majelis Hakim juga mengatur pola waktu pengasuhan agar anak dapat tetap dekat dengan kedua orang tua. Dalam keputusannya, anak-anak akan tinggal bersama Paula selama dua minggu pertama, lalu bersama Baim di dua minggu berikutnya, dan seterusnya secara bergiliran.
Tujuan dari pengaturan ini adalah memastikan bahwa hubungan emosional anak dengan kedua orang tuanya tetap terjaga meskipun mereka tidak lagi hidup bersama.
Selain itu, pengadilan memutuskan pemberian nafkah mut’ah kepada Paula Verhoeven. Berdasarkan temuan persidangan terkait adanya perselingkuhan, majelis hanya mengabulkan satu bentuk nafkah pasca-cerai. Paula menerima mut’ah senilai Rp1 miliar dari Baim Wong.
“Majelis hakim menetapkan mut’ah berupa uang sejumlah Rp1 miliar sebagai bentuk penghargaan terhadap pernikahan yang telah dijalani,” jelas Suryana.
Perceraian ini menandai akhir dari perjalanan rumah tangga mereka, namun juga membuka lembaran baru dalam peran mereka sebagai orang tua yang tetap hadir untuk anak-anak, meskipun tidak lagi tinggal di bawah satu atap. (Hasyim Ashari)