Home News Perampasan Aset dan Hukuman Mati: Solusi Efektif Berantas Korupsi?
News

Perampasan Aset dan Hukuman Mati: Solusi Efektif Berantas Korupsi?

Bagikan
Perampasan Aset
Perampasan Aset. Menkum Supratman. Image (Istimewa).
Bagikan

finnews.id – Kasus suap yang melibatkan empat hakim dalam perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali mempertanyakan integritas penegakan hukum di Indonesia. Bagaimana mungkin para penegak hukum justru menjadi pelaku kejahatan?

Nurmadi H. Sumarta, dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Sebelas Maret Solo, menyatakan kekesalannya. “Apa yang salah dengan penegakan hukum kita? Apalagi ini dilakukan oleh para penegak hukum,” ujarnya. Menurutnya, sudah saatnya Indonesia memberlakukan hukuman mati dan perampasan aset bagi koruptor untuk menciptakan efek jera.

Kasus Suap yang Memalukan

Kejaksaan Agung telah menetapkan empat hakim sebagai tersangka, yaitu:

Muhammad Arif Nuryanta (Mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat)
  1. Muhammad Arif Nuryanta (Mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat)
  2. Djuyamto (Ketua Majelis Hakim)
  3. Agam Syarief Baharuddin (Anggota Majelis)
  4. Ali Muhtarom (Hakim Ad Hoc)

Keempatnya di duga menerima suap Rp60 miliar untuk memuluskan vonis onslag (bebas) dalam kasus korupsi CPO yang melibatkan tiga perusahaan besar: PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group. Selain hakim, empat orang lain juga di tetapkan sebagai tersangka, termasuk pengacara korporasi dan pejabat pengadilan.

Perampasan Aset: Langkah Nyata Pemulihan Kerugian Negara

Nurmadi menegaskan bahwa perampasan aset harus menjadi bagian dari hukuman korupsi. “Hukuman ini di harapkan bisa memberikan efek jera bagi para pelaku. Bahkan bisa ikut mencegah korupsi berulang dan membuat takut orang melakukannya,” jelasnya.

Dengan merampas aset hasil korupsi, negara tidak hanya menghukum pelaku tetapi juga mengembalikan kerugian finansial. Langkah ini bisa memperkuat efek deterrensi—siapa pun yang berniat korupsi akan berpikir dua kali jika hartanya bisa di sita.

Hukuman Mati: Perlukah Diterapkan?

Selain perampasan aset, Nurmadi juga mendorong hukuman mati untuk koruptor. Meski kontroversial, hukuman ini di yakini mampu menekan angka korupsi secara signifikan. Beberapa negara seperti China telah menerapkannya dan menunjukkan hasil yang cukup efektif.

Namun, pertanyaannya: Siapkah Indonesia mengambil langkah tegas ini? Ataukah korupsi akan terus menjadi lingkaran setan yang sulit di putus?

Penutup

Kasus suap hakim dalam perkara CPO adalah tamparan keras bagi sistem peradilan Indonesia. Perampasan aset dan hukuman mati bisa menjadi solusi, tetapi perlu dukungan penegakan hukum yang konsisten. Tanpa itu, korupsi akan tetap tumbuh subur, merugikan rakyat, dan merusak kepercayaan publik. **

Bagikan
Artikel Terkait
Anggota DPRD DKI Brando Susanto Meninggal Dunia Saat Beri Sambutan di Velodrome Jakarta Timur
News

Anggota DPRD DKI Brando Susanto Meninggal Dunia Saat Beri Sambutan di Velodrome Jakarta Timur

finnews.id – Brando Susanto, anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta dari Fraksi...

News

Kerukunan Bubuhan Banjar Dukung Penuh IKN, Tegaskan Harapan Besar Warga Kalimantan

finnews.id – Dukungan terhadap pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) semakin menguat. Kali...

Tim Advokat Public Defender dari Peradi Bersatu resmi melaporkan Roy Suryo dan sejumlah pihak lainnya ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Sabtu, 26 April 2025. 
News

Roy Suryo Dilaporkan ke Polres Jaksel Soal Ijazah Palsu Jokowi

finnews.id – Tim Advokat Public Defender dari Peradi Bersatu resmi melaporkan Roy...

Pemerintah Cianjur Evaluasi Perizinan Bangunan Pasca Banjir Besar
News

Pemerintah Cianjur Evaluasi Perizinan Bangunan Pasca Banjir Besar, Bupati: Harus Ada Penanganan Komprehensif

finnews.id – Pemerintah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, berencana mengevaluasi pemberian izin pendirian...