finnews.id – Korban dan pelaku pelecehan seksual di Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat, telah bersepakat damai dan kasus tersebut diselesaikan melalui keadilan restoratif (restorative justice).
“Korban mencabut pengaduan,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus kepada pers di Jakarta, Rabu 16 April 2025.
Menurut dia, pelaku pelecehan seksual dan korban bersepakat damai sehingga kasus tersebut berakhir dengan “restorative justice“.
Ia menjelaskan bahwa kasus tersebut merupakan delik aduan sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 5 Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual junto pasal 281 KUHP.
Pada intinya, apabila kedua belah pihak, yaitu korban dan tersangka sudah berdamai dan korban melakukan pencabutan pengaduan, perkara akan dihentikan penyelidikan dan atau penyidikannya.
“Perkara tersebut sudah dilaksanakan ‘restorative justice‘. Kedua belah pihak sepakat berdamai,” ujarnya.
Sebelumnya, Firdaus menyatakan motif pelaku melakukan pelecehan seksual di Kereta Commuter Line di Stasiun Tanah Abang karena adanya hasrat tinggi setelah melihat korban.
“Pada saat itu korban menggunakan pakaian ketat dan memiliki postur tubuh yang bagus,” katanya.
Firdaus mengatakan berdasarkan keterangan pelaku yang berinisial HU (29) melakukan tindakannya tersebut karena adanya hasrat seksual yang tinggi.
Saat berada di dalam gerbong commuter yang sama antara korban dan pelaku, kata Firdaus, HU tidak bisa menahannya sehingga melakukan pelecehan seksual terhadap korbannya.