Home Megapolitan Pelaku dan Korban Pelecehan Seks di Stasiun Tanah Abang Sepakat Damai
Megapolitan

Pelaku dan Korban Pelecehan Seks di Stasiun Tanah Abang Sepakat Damai

Bagikan
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus (kiri) saat memberikan keterangan kepada media di Jakarta, Rabu (16/4/2025).
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus (kiri) saat memberikan keterangan kepada media di Jakarta, Rabu (16/4/2025).
Bagikan

finnews.id – Korban dan pelaku pelecehan seksual di Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat, telah bersepakat damai dan kasus tersebut diselesaikan melalui keadilan restoratif (restorative justice).

“Korban mencabut pengaduan,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus kepada pers di Jakarta, Rabu 16 April 2025.

Menurut dia, pelaku pelecehan seksual dan korban bersepakat damai sehingga kasus tersebut berakhir dengan “restorative justice“.

Ia menjelaskan bahwa kasus tersebut merupakan delik aduan sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 5 Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual junto pasal 281 KUHP.

Pada intinya, apabila kedua belah pihak, yaitu korban dan tersangka sudah berdamai dan korban melakukan pencabutan pengaduan, perkara akan dihentikan penyelidikan dan atau penyidikannya.

“Perkara tersebut sudah dilaksanakan ‘restorative justice‘. Kedua belah pihak sepakat berdamai,” ujarnya.

Sebelumnya, Firdaus menyatakan motif pelaku melakukan pelecehan seksual di Kereta Commuter Line di Stasiun Tanah Abang karena adanya hasrat tinggi setelah melihat korban.

“Pada saat itu korban menggunakan pakaian ketat dan memiliki postur tubuh yang bagus,” katanya.

Firdaus mengatakan berdasarkan keterangan pelaku yang berinisial HU (29) melakukan tindakannya tersebut karena adanya hasrat seksual yang tinggi.

Saat berada di dalam gerbong commuter yang sama antara korban dan pelaku, kata Firdaus, HU tidak bisa menahannya sehingga melakukan pelecehan seksual terhadap korbannya.

Bagikan
Artikel Terkait
Kasus Penganiayaan Ustaz di Tarumajaya: Rully Setiawan Resmi Jadi Tersangka
Megapolitan

Kasus Penganiayaan Ustaz di Tarumajaya: Rully Setiawan Resmi Jadi Tersangka

finnews.id – Kasus penganiayaan ustaz di Tarumajaya Bekasi kembali menjadi sorotan. Setelah...

Megapolitan

Berniat Mendamaikan, Ustaz Habib Malah Diserang: Pelaku Terancam Pasal 351 KUHP

finnews.id – Niat baik berujung kekerasan. Ustaz Habib Abdul Hakim menjadi korban...

Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengungkap jaringan kejahatan penipuan online internasional dengan modus aplikasi saham fiktif.
Megapolitan

Polda Metro Jaya Bongkar Penipuan Internasional Aplikasi Saham Fiktif

finnews.id – Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengungkap jaringan kejahatan penipuan...

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. Foto: Antara
Megapolitan

Pendaftar Membludak, Pramono Buka Pendaftaran Petugas PPSU 2 Gelombang

finnews.id – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan, pendaftaran petugas Penanganan Prasarana...