“Yang bersangkutan telah melaksanakan seluruh proses studi yang dimulai sejak tahun 1980 dengan nomor mahasiswa 80/34416/KT/1681 dan diwisuda pada tanggal 5 November 1985” kata Sekretaris UGM, Andi Sandi Antonius Tabusassa Tonralipu lewat keterangan tertulis, Rabu 16 April 2025.
Dalam keterangan itu, Andi Sandi Antonius juga mengatakan bahwa UGM tidak terkait konflik kepentingan antara TPUA dan Jokowi.
“UGM sebagai institusi publik yang melaksanakan sistem pendidikan tinggi di Indonesia terikat dengan Peraturan Perundang-undangan berkaitan dengan perlindungan data pribadi dan Keterbukaan Informasi Publik” katanya.
“Oleh sebab itu, UGM hanya bersedia menunjukkan data yang bersifat publik sedangkan data yang bersifat pribadi hanya akan diberikan jika diminta secara resmi oleh aparat penegak hukum” pungkasnya. (*)