finnews.id – Pasangan selebritas Baim Wong dan Paula Verhoeven resmi dipisahkan oleh hukum. Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengabulkan gugatan cerai Baim setelah mempertimbangkan sejumlah bukti persidangan. Putusan ini dibacakan pada Rabu (16/4/2025), meski masih memungkinkan adanya upaya banding sebelum berkekuatan hukum tetap.
Konflik Rumah Tangga dan Pihak Ketiga
Menurut Humas PA Jaksel, H. Suryana, Majelis Hakim menyatakan bahwa dalil perselisihan rumah tangga yang di ajukan Baim terbukti. Tidak hanya itu, persidangan juga mengungkap adanya keterlibatan pihak ketiga dalam hubungan mereka.
“Majelis Hakim menyatakan bahwa inisial NS, yang selama ini ramai di media, terbukti terlibat. Namun, karena putusan belum inkrah, kami tidak dapat menyebut nama lengkapnya,” jelas Suryana.
Fakta ini menjadi salah satu dasar kuat di kabulkannya gugatan cerai Baim Wong.
Paula Verhoeven Dinyatakan Nusyuz
Istilah nusyuz menjadi sorotan dalam putusan ini. Majelis Hakim menyatakan Paula Verhoeven sebagai istri yang durhaka karena di anggap mengabaikan kewajiban pernikahan dan terlibat hubungan di luar ikatan suami-istri.
“Dengan adanya bukti perselingkuhan, termohon (Paula) di nyatakan nusyuz, artinya ia di anggap mengkhianati ikatan pernikahan,” lanjut Suryana.
Pernikahan Baim dan Paula yang berlangsung sejak 22 November 2018 ini akhirnya berakhir di meja hijau. Baim sendiri telah mengajukan gugatan cerai pada 7 Oktober 2024.
Nasib Dua Anak Pasangan Ini
Dari pernikahan mereka, Baim dan Paula di karuniai dua anak. Saat ini, hak pengasuhan sementara berada di tangan Baim Wong. Namun, proses hukum masih mungkin berlanjut jika Paula memutuskan untuk mengajukan banding.
Putusan ini menjadi babak baru dalam kehidupan Paula Verhoeven dan Baim Wong. Meski telah di putuskan oleh pengadilan, kisah mereka masih menyisakan banyak tanda tanya, terutama terkait masa depan kedua anak mereka. **