Home News Kejagung Geledah 3 Lokasi Terkait Kasus Suap CPO
News

Kejagung Geledah 3 Lokasi Terkait Kasus Suap CPO

Bagikan
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar . ANTARA/Nadia Putri Rahmani)
Bagikan

finnews.id – Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di tiga tempat di dua provinsi terkait kasus dugaan suap putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Dari penggeledahan yang dilakukan pada Selasa 16 April 2025 itu, Kejagung menyita dua unit mobil Mercedes Benz, 1 unit mobil Honda CR-V, dan empat sepeda bermerek Brompton.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan, penggeledahan itu berkaitan dengan MSY, anggota tim legal PT Wilmar Group yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap ini Selasa malam.

Dia mengungkapkan ketiga lokasi yang digeledah itu adalah Apartemen Kuningan Place Lantai 9 Unit II Jakarta Selatan.

Kemudian, sebuah rumah di Jalan Kancil Putih I di Kelurahan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang, Sumatera Selatan.

Dan terakhir, sebuah rumah yang disebut dijadikan kantor. Harli tidak mengungkapkan lebih jauh mengenai lokasi yang terakhir ini.

Penyidik Jampidsus menetapkan MSY yang merupakan Head Social Security Legal PT Wilmar Group, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait putusan ontslag pada perkara korupsi ekspor CPO di PN Jakarta Pusat.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kejaksaan Agung, Abdul Qohar mengatakan MSY yang berlaku sebagai pihak legal PT Wilmar Group memberikan uang sebesar Rp60 miliar atas permintaan tersangka MAN (Muhammad Arif Nuryanta), yang saat itu menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, melalui perantara tersangka WG (Wahyu Gunawan) yang merupakan panitera muda perdata PN Jakarta Utara.

Menurut Abdul, uang sebesar Rp60 miliar itu diberikan kepada tersangka untuk memuluskan pemberian putusan ontslag pada kasus dugaan korupsi CPO.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, MSY ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.

Setelah satu tersangka baru ini, total tersangka dalam kasus dugaan suap ini sebanyak delapan orang.

Tujuh tersangka lainnya adalah WG (Wahyu Gunawan), advokat MS (Marcella Santoso), advokat AR (Ariyanto), MAN (Muhammad Arif Nuryanta) yang menjadi Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, serta tiga hakim, yakni DJU (Djuyamto), ASB (Agam Syarif Baharuddin), dan AM (Ali Muhtarom).

Bagikan
Artikel Terkait
Sidang Antimonopoli Mark Zuckerberg
News

Sidang Antimonopoli Mark Zuckerberg: Akankah Meta Kehilangan Instagram dan WhatsApp?

finnews.id – Pemerintah Amerika Serikat resmi membawa Meta ke meja hijau dalam...

News

UGM Bantah Ijazah Jokowi Palsu: Dia Wisuda Tahun 1985

finnews.id – Universitar Gadja Mada dengan tegas mengatakan ijazah Presiden ke-7 Joko...

Razia Gabungan
News

Waspada Hoaks! Razia Gabungan Pajak Kendaraan Bermotor Tidak Benar-Benar Terjadi

finnews.id – Belakangan ini, pesan berantai di WhatsApp menghebohkan masyarakat dengan kabar...

News

Istana Beberkan Hasil dari Kunjungan Prabowo ke Timur Tengah

finnews.id – Rangkaian kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke negara-negara Timur Tengah dan...