https://www.instagram.com/share/p/_9iS8_YiF
Wahyunoto Lukman menjadi tersangka setelah Kejaksaan Tinggi Banten melakukan penyidikan dan ditemukan fakta bahwa tersangka berperan aktif dalam menentukan titik lokasi pembuangan sampah yang tidak memenuhi kriteria.
“Tersangka berperan secara aktif menentukan titik lokasi pembuangan sampah yang tidak memenuhi kriteria atau ilegal, dimana lahan tersebut merupakan milik perorangan,” katanya.
Lahan tersebut tersebar di beberapa titik diantaranya yakni di Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bekasi.
Tersangka Syukron Yuliadi Mufti bersekongkol Wahyunoto Lukman sebelum penentuan pemenang penyedia proyek tersebut. PT EPP juga tidak melaksanakan satu item pekerjaan yang tertuang dalam kontrak.
“SYM (Syukron Yuliadi Mufti) bersekongkol dengan saudara WL (Wahyunoto Lukman) untuk mengurusi klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia,” katanya.
Klasifikasi baku lapangan itu diperlukan agar PT EPP memiliki dasar untuk melakukan pekerjaan pengelolaan dan pengangkutan sampah.
Penyidik juga menemukan fakta bahwa ada persekongkolan pembentukan CV Bank Sampah Induk Rumpintama (BSIR). Pembentukan BSIR melibatkan Agus Syamsudin selaku direktur, Syukron, dan Wahyunoto.
Dalam prakteknya, PT EPP tidak mengerjakan kontrak pekerjaan, justru perusahaan yang melakukan pengelolaan dan pengangkutan sampah yaitu CV BSIR, PT OKE, PT BKO, PT MSR, PT WWT, PT ADH, dan PT SKS.
“PT EPP telah menerima pembayaran pengangkutan dan pengelolaan sampah sebesar Rp75,9 miliar,” ujarnya.
Atas perbuatannya tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
“Selanjutnya tersangka ditahan di Rutan Kelas IIB Pandeglang selama 20 hari kedepan. Untuk sementara tim masih melakukan pemeriksaan terhadap aliran dana tersebut,” katanya.*