finnews.id – Kepala Samsat Balaraja, Kabupaten Tangerang, Ali Hanafiah, membantah adanya pungutan liar yang dilakukan oleh pegawainya dalam program Penghapusan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Sebelumnya, sebuah video yang memperlihatkan dugaan aksi pungutan liar oleh pegawai Samsat Balaraja, viral di media sosial (medsos).
Dalam video tersebut dinarasikan bahwa pegawai Samsat meminta uang sebesar Rp300.000 untuk kepada seorang wajib pajak yang tidak membawa KTP asli.
Menurut Ali, video itu dibuat hanya untuk framing negatif dan video tersebut telah dipersiapkan. Yang mana, sebelumnya uang Rp300.000 itu juga telah dipersiakan wajib pajak dengan cara diselipkan di dalam map.
“Saya sampaikan mengenai video viral di Tiktok, saya tegaskan hari ini bahwa itu semua tidak benar, isunya hanya fitnah dan framing saja,” kata Ali kepada wartawan, Selasa 15 April 2025.
Dikatakan Ali, dalam narasinya seolah-olah mereka sudah menyiapkan video dengan menyiapkan uang di dalam map yang kemuduan diperlihatkan kepada pegawai Samsat.
Ia juga memastikan bahwa inspektorat telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga pegawai, yang diduga terlibat dalam aksi pungli tersebut.
“Bahkan inspektorat sudah melakukan pemeriksaan kepada Saudara Mulyana, Saudara Juanda dan Saudara Nana dan dinyatakan di depan inspektor bahwa itu tidak pernah ada menerima uang Rp300.000 yang disebutkan,” kata dia.
Usai adanya peristiwa ini, Ali mengatakan pihaknya langsung melakukan pembinaan internal, dan evaluasi, agar kejadian serupa tak terulang kembali.
“Jelas, kami sudah melakukan woro-woro ya, baik di grup WA dan sebagainya, kami juga melakukan pembinaan internal gitu ya seluruh masukan masyarakat, tentang pelayanan kami terus dievaluasi dan diperbaiki,” kata dia