Home News Febri Diansyah Tegaskan Tak Punya Informasi Rahasia soal Harun Masiku
News

Febri Diansyah Tegaskan Tak Punya Informasi Rahasia soal Harun Masiku

Bagikan
Bagikan

finnews.id – Pengacara Febri Diansyah menegaskan dirinya sudah tidak menjabat juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat operasi tangkap tangan (OTT) terkait perkara suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku. Dia mengatakan, dirinya sudah tida memiliki informasi rahasia yang ada di KPK.

“Saya tidak pernah menguasai informasi-informasi yang bersifat rahasia terkait dengan perkara ini setelah saya tidak lagi berada di KPK,” kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin 14 Maret 2025.

Febri mengatakan, saat itu baru selesai diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini dengan tersangka Advokat Donny Tri Istiqomah dan buronan Harun Masiku. Ia menegaskan, informasi terkait perkara ini merupakan informasi yang sifatnya publik dan untuk kebutuhan publikasi media.

“Contohnya membuat poin-ponin terkait dengan kebutuhan konferensi pers yang disampaikan oleh pimpinan dan juru bicara,” kata Febri.

Maka itu, dia mengaku hanya mengetahui informasi umum. Hal itu juga, kata dia, yang sudah terpublikasi.

“Jadi yang saya ketahui adalah informasi-informasi yang bersifat umum, yang bersifat pokok, yang semuanya sudah terpublikasi,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, tepatnya pada Kamis 27 Maret 2025, pemeriksaan terhadap Febri batal dilakukan karena penyidik yang menangani kasus tersebut saat itu sedang memeriksa saksi Fathroni Diansyah selaku adik Febri dalam kasus dugaan pencucian uang mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Hingga kini, KPK belum berhasil menangkap Harun Masiku selaku mantan calon legislatif PDIP.

Sejak Operasi Tangkap Tangan (OTT) Januari 2020 lalu, keberadaan Harun Masiku masih jadi misteri. Hasto Kristiyanto saat ini tengah diadili atas kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.

Tiga orang lain yakni mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Wahyu Setiawan, mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina dan kader PDIP Saeful Bahri telah diproses hukum dan sudah keluar dari penjara.

Bagikan
Artikel Terkait
KPK Bongkar Proyek Fiktif di Divisi EPC PT PP, Dugaan Korupsi Capai Rp80 Miliar
News

KPK Bongkar Proyek Fiktif di Divisi EPC PT PP, Dugaan Korupsi Capai Rp80 Miliar

finnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap kasus dugaan korupsi besar....

News

Ini Kriteria Rekening Dormant yang Akan Diblokir PPATK, Punya Kamu Termasuk? 

finews.id – Kalau kamu punya rekening yang sudah lama tidak dipakai, ada...

News

Gempa 8,7 Magnitudo Guncang Rusia, BMKG RI Keluarkan Peringatan Tsunami di Maluku Utara hingga Papua

finnews.id – Gempa bumi kuat mengguncang wilayah timur Semenanjung Kamchatka, Rusia, pada...

News

Belum Juga Sehari Gencatan Senjata, Thailand – Kamboja Kini Baku Tembak di Perbatasan

finnews.id – Belum sehari diumumkan kesepakatan gencatan senjata, Thailand dan Kamboja kini...