Home News Febri Diansyah Tegaskan Tak Punya Informasi Rahasia soal Harun Masiku
News

Febri Diansyah Tegaskan Tak Punya Informasi Rahasia soal Harun Masiku

Bagikan
Advokat dari Diansyah & Partner Law Firm, Febri Diansyah.
Bagikan

finnews.id – Pengacara Febri Diansyah menegaskan dirinya sudah tidak menjabat juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat operasi tangkap tangan (OTT) terkait perkara suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku. Dia mengatakan, dirinya sudah tida memiliki informasi rahasia yang ada di KPK.

“Saya tidak pernah menguasai informasi-informasi yang bersifat rahasia terkait dengan perkara ini setelah saya tidak lagi berada di KPK,” kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin 14 Maret 2025.

Febri mengatakan, saat itu baru selesai diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini dengan tersangka Advokat Donny Tri Istiqomah dan buronan Harun Masiku. Ia menegaskan, informasi terkait perkara ini merupakan informasi yang sifatnya publik dan untuk kebutuhan publikasi media.

“Contohnya membuat poin-ponin terkait dengan kebutuhan konferensi pers yang disampaikan oleh pimpinan dan juru bicara,” kata Febri.

Maka itu, dia mengaku hanya mengetahui informasi umum. Hal itu juga, kata dia, yang sudah terpublikasi.

“Jadi yang saya ketahui adalah informasi-informasi yang bersifat umum, yang bersifat pokok, yang semuanya sudah terpublikasi,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, tepatnya pada Kamis 27 Maret 2025, pemeriksaan terhadap Febri batal dilakukan karena penyidik yang menangani kasus tersebut saat itu sedang memeriksa saksi Fathroni Diansyah selaku adik Febri dalam kasus dugaan pencucian uang mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Hingga kini, KPK belum berhasil menangkap Harun Masiku selaku mantan calon legislatif PDIP.

Sejak Operasi Tangkap Tangan (OTT) Januari 2020 lalu, keberadaan Harun Masiku masih jadi misteri. Hasto Kristiyanto saat ini tengah diadili atas kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.

Tiga orang lain yakni mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Wahyu Setiawan, mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina dan kader PDIP Saeful Bahri telah diproses hukum dan sudah keluar dari penjara.

Bagikan
Artikel Terkait
Profil Sushila Karki, Perdana Menteri Nepal yang Dipilih Lewat Discord
News

Profil Sushila Karki, Perdana Menteri Nepal yang Dipilih Lewat Discord

finnews.id – Gelombang protes besar di Nepal melahirkan sejarah baru. Para demonstran...

Pemerintah Subsidi Iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk Ojol dan Pekerja Informal
News

Pemerintah Subsidi Iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk Ojol dan Pekerja Informal

finnews.id – Kabar baik datang untuk para pekerja informal, khususnya pengemudi ojek...

News

Sok Geber Knalpot , Pemotor Tewas Ditendang Pengendara Lain

finnews.id – Seorang pemotor meregang nyawa bermula geber motor di jalanan. Korban...

Polda Jatim Gelar Penyelidikan Penyebab Kecelakaan Bus Tewaskan 8 Orang di Probolinggo
News

Polda Jatim Gelar Penyelidikan Penyebab Kecelakaan Bus Tewaskan 8 Orang di Probolinggo

finnews.id – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur menyelidiki penyebab kecelakaan maut yang...