Home Viral Dari Angling Dharma ke Jeruji Besi: Sekar Arum Terseret Kasus Uang Palsu, Rp223 Juta Disita!
Viral

Dari Angling Dharma ke Jeruji Besi: Sekar Arum Terseret Kasus Uang Palsu, Rp223 Juta Disita!

Bagikan
Mantan artis sinetron kolosal Sekar Arum Wijaya Angling Dharma ditahan polisi usai diduga gunakan uang palsu saat berbelanja di Jakarta Selatan
Mantan Artis Kolosal Terjerat Kasus Uang Palsu Rp223 Juta
Bagikan

finnews.id – Dunia hiburan kembali diguncang kabar mengejutkan. Mantan bintang sinetron kolosal, Sekar Arum Wijaya Angling Dharma, kini harus berhadapan dengan hukum setelah diduga menggunakan uang palsu saat berbelanja di sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Jakarta Selatan.

Peristiwa ini terjadi pada Rabu, 2 April 2025, dan kini tengah ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan. Aktris yang dulu dikenal luas lewat perannya dalam sinetron legendaris Angling Dharma tersebut telah resmi ditetapkan sebagai tahanan.

Menurut keterangan dari PLH Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi, kejadian bermula saat Sekar Arum melakukan transaksi pembelian makanan dan minuman. Transaksi awal berjalan tanpa kendala. Namun pada transaksi berikutnya, kasir mulai mencurigai uang yang digunakan.

“Dia melakukan transaksi dan berhasil. Setelah itu kembali berbelanja, lalu kasir membatalkan transaksi karena mencurigai uang yang digunakan,” jelas Kompol Nurma, Senin, 14 April 2025.

Kecurigaan semakin menguat saat Sekar Arum kembali berbelanja, kali ini dengan jumlah transaksi lebih besar—membeli perlengkapan rumah tangga senilai lebih dari satu juta rupiah. Transaksi tersebut pun dibatalkan setelah dugaan penggunaan uang palsu semakin terlihat.

Pihak keamanan pusat perbelanjaan yang memantau gerak-gerik mencurigakan Sekar Arum segera melapor ke pihak kepolisian. Saat diamankan, polisi menemukan uang tunai sebesar Rp223,5 juta dalam pecahan Rp100 ribu yang diduga palsu.

“Uang yang disita sebanyak Rp223,5 juta dengan pecahan seratus ribuan,” lanjut Kompol Nurma.

Atas kejadian ini, Sekar Arum dijerat dengan pasal-pasal berat terkait tindak pidana penggunaan uang palsu. Ia disangkakan melanggar UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Mata Uang, Pasal 26 dan 36, serta Pasal 244 dan 245 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun.

Kasus ini menuai perhatian besar dari publik, mengingat nama Sekar Arum sempat melejit berkat perannya dalam sinetron kolosal. Kini, alih-alih tampil di layar kaca, ia harus menjalani proses hukum atas dugaan pelanggaran berat yang mencoreng nama baiknya di dunia hiburan. (*)

Bagikan
Artikel Terkait
Naik Motor Tanpa Helm Masuk Tol
Viral

Viral! Wanita Naik Motor Tanpa Helm Masuk Tol Jakarta-Cikampek, Dikejar-Kejar Patroli

finnews.id – Dunia maya kembali dihebohkan dengan aksi nekat seorang wanita naik...

NewsViral

Viral, Kisah Anak Rantau Seorang Diri Berujung Meninggal Mengenaskan

finnews.id – Kisah tragis datang dari dunia maya. Seorang anak rantau bernama...

NewsViral

Istri Kades Pamer Kekayaan, Bukan Ditegur Malah Dibela

finnews.id – Aksi pamer kekayaan oleh istri Rusli, Kepala Desa Rengasjajar, Kecamatan...

NewsViral

Viral, Istri Kades Pamer Kekayaan hingga Mau Beli Polisi

finnews.id – Aksi pamer kekayaan oleh istri Rusli, Kepala Desa Rengasjajar, Kecamatan...