finnews.id – Pernah tiba-tiba menerima surat tilang elektronik tanpa merasa melanggar aturan? Jangan panik.
Kini, Anda bisa langsung cek ETLE PMJ secara online lewat HP—tanpa harus datang ke kantor polisi.
Cukup buka laman https://etle-pmj.id, dan semua informasi pelanggaran bisa Anda akses hanya dalam hitungan menit.
Langkah ini sejalan dengan gebrakan baru dari Polda Metro Jaya (PMJ) yang tengah masif menerapkan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), atau yang lebih dikenal dengan e-tilang.
Apa Itu ETLE PMJ?
Alih-alih petugas menghentikan kendaraan di jalan, sistem ETLE PMJ menggunakan kamera pintar yang tersebar di titik-titik strategis seperti perempatan, jalur cepat, dan kawasan padat lalu lintas.
Kamera ini akan menangkap bukti pelanggaran—mulai dari menerobos lampu merah, tidak memakai sabuk pengaman, hingga main HP saat nyetir.
Yang menarik, sistem ini bisa otomatis membaca plat nomor, mencocokkannya dengan database, lalu mengirimkan surat tilang langsung ke rumah atau email Anda. Bahkan, sekarang notifikasi pelanggaran bisa muncul lewat WhatsApp.
Cara Cek ETLE PMJ Secara Online
Mengecek status e-tilang kini bisa Anda lakukan secara mandiri. Berikut panduannya:
Langkah-langkah Cek ETLE PMJ lewat HP
- Buka situs resmi: https://etle-pmj.id
- Pilih menu “Cek Data”
- Masukkan:
- Nomor plat kendaraan
- Nomor rangka
- Nomor mesin
- Pastikan data benar, lalu klik “Cek Data”
Jika kendaraan Anda tidak melakukan pelanggaran, maka akan muncul pesan: “No Data Available”.
Namun jika ada pelanggaran, maka informasi yang ditampilkan mencakup:
- Waktu dan lokasi kejadian
- Status pelanggaran
- Jenis kendaraan
Apa yang Harus Dilakukan Jika Terkena Tilang?
Bila kendaraan Anda tercatat melanggar, sistem akan memberikan instruksi pembayaran denda tilang melalui Virtual Account BRI (BRIVA).
Membayar denda tepat waktu sangat penting agar tidak terkena sanksi tambahan dan memastikan kendaraan tetap legal digunakan.
Mengapa ETLE PMJ Lebih Efektif?
Berbeda dengan tilang manual, ETLE PMJ tidak memerlukan interaksi langsung antara pengendara dan petugas. Ini membuat proses lebih transparan dan mengurangi potensi penyalahgunaan kewenangan.
Lebih dari itu, teknologi ini membantu mendorong kesadaran tertib lalu lintas di kalangan pengguna jalan.
Dengan ETLE PMJ, setiap pelanggaran lalu lintas terekam tanpa ampun. Tapi, Anda tidak perlu bingung jika ingin memeriksa apakah kendaraan Anda terkena e-tilang. Cukup akses dari HP, cek status kendaraan, dan selesaikan denda jika diperlukan. Satu langkah kecil untuk jadi pengendara yang lebih bijak.