Home Megapolitan Siapa Pejabat Pemkot Tangsel yang Jadi Tersangka Korupsi Pengelolaan Sampah? Ini Kata Kajati Banten
Megapolitan

Siapa Pejabat Pemkot Tangsel yang Jadi Tersangka Korupsi Pengelolaan Sampah? Ini Kata Kajati Banten

Bagikan
Kajati) Banten Siswanto akhirnya buka suara soal kasus dugaan korupsi pengelolaan sampah di Kota Tangerang Selatan (Tangsel)
Kajati) Banten Siswanto akhirnya buka suara soal kasus dugaan korupsi pengelolaan sampah di Kota Tangerang Selatan (Tangsel)
Bagikan

finnews.id – Penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten telah menjebloskan Direktur Utama PT Ella Pratama Perkasa (EPP) Syukron Yuliadi Mufti ke balik jeruji besi usai menjalani pemeriksaan, Senin (14/4). Syukron ditahan di Rutan Kelas IIB Serang.

Syukron merupakan tersangka dari unsur swasta dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dan pengangkutan sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tahun 2024 senilai Rp75,9 miliar.

Lalu siapa tersangka dari unsur pemerintah kota Tangsel yang bakal jadi tersangka dalam yang merugikan negara miliaran rupiah ini?

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten Siswanto yang ditanyakan siapa pihak Pemkot Tangsel yang bakal jadi tersangka dalam kasus ini hanya menjawab singkat. Siswanto meminta awak media massa untuk mengikuti proses penyidikan yang tengah berjalan.

“Tunggu perkembangan penyidikan,” tegas Siswanto saat berbincang dengan fin.co.id melalui pesan singkat whatapps.

Sebelumnya, penyidik Kejati Banten menahan tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dan pengangkutan sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tahun 2024 senilai Rp75,9 miliar, Syukron Yuliadi Mufti, Senin sore, (14/4).

Direktur Utama PT Ella Pratama Perkasa (EPP) itu ditahan di Rutan Kelas IIB Serang. Ia ditahan usai menjalani pemeriksaan di ruang pidana khusus (pidsus).

Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna mengatakan, Sukron ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai penyedia jasa dalam proyek tersebut.

Diduga, Sukron dalam kasus tersebut telah bersekongkol dengan Kepala DLH Kota Tangsel, Wahyunoto Lukman agar proyek tersebut dapat dikerjakan oleh PT EPP.

“Tersangka SYM telah bersekongkol dengan saudara WL (Wahyunoto Lukman), selaku kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan,” katanya.

Rangga menjelaskan, dari hasil penyidikan yang saat ini masih berjalan, PT EPP selaku pelaksana pekerjaan ternyata tidak melakukan pengelolaan sampah.

Tindakan tersebut telah kata dia bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.

“Dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 03/PRT/M/2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga,” ungkapnya.

Rangga menegaskan, PT EPP telah menerima uang Rp 75 miliar lebih dari proyek tersebut. Kendati telah menerima uang puluhan miliar, PT EPP ternyata tidak mengerjakan pengelolaan dan pengangkutan sampah.

Proyek tersebut diakuinya dikerjakan oleh pihak lain. “Faktanya pekerjaan pengangkutan dan pengelolaan sampah dialihkan kepada pihak lain yaitu antara lain PT OKE, PT BKO, PT MSR, PT WWT, PT ADH, PT SKS dan CV BSIR,” katanya.

Rangga menambahkan, akibat perbuatan Sukron, penyidik menjeratnya dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Bagikan
Artikel Terkait
Kepala Samsat Balaraja Ali Hanafiah. (Poto: Rikhi Ferdian)
Megapolitan

Kepala Samsat Balaraja Bantah Adanya Pungli dalam Program Pemutihan PKB

finnews.id – Kepala Samsat Balaraja, Kabupaten Tangerang, Ali Hanafiah, membantah adanya pungutan...

Pemkot Tangerang
Megapolitan

100 Hari Kerja Wali Kota Tangerang, Teken Kerja Sama dengan 34 RS Swasta

finnews.id – Kementerian Agama Kota Tangerang beserta 34 Rumah Sakit Swasta se-Kota...

Dinas Perhubungan DKI bersama Transjakarta melakukan uji coba armada rute Transjabodetabek Blok M-Alam Sutera, Jakarta, Selasa (15/4/2025). ANTARA/Luthfia Miranda Putri.
Megapolitan

Dishub DKI Uji Coba Transjabodetabek Blok M-Alam Sutera, Segini Tarifnya

finnews.id – Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta melakukan uji coba rute Transjabodetabek...

Gubernur Banten Andra Soni dorong pembangunan SMK di Ciledug dan pembentukan tim pengendalian banjir untuk Tangerang Raya
Megapolitan

Andra Soni Prioritaskan Pembangunan SMK Baru dan Pengendalian Banjir di Ciledug

finnews.id – Gubernur Banten, Andra Soni, menegaskan komitmennya dalam memperkuat sektor pendidikan...